Suara.com - Vonis terhadap Ferdy Sambo telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis hukuman mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Meski Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah mengetuk palu saat persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023), hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, eksekusi hukuman belum bisa dilaksanakan.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo menarik perhatian banyak orang. Banyak juga yang berspeskulasi vonis akan berubah. Lantas, apakah vonis bisa berubah?
Terpidana yang disidangkan masih bisa lakukan upaya hukum bila merasa vonis hakim dianggap terlalu berat. Sehingga, bisa saja vonis masih bisa berubah.
Dikutip dari Hukum Online, berikut upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana untuk menggugat hasil vonis:
1. Banding
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi, bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri, di mana vonis tersebut dijatuhkan.
Pengajuan banding dapat diajukan sehingga putusan terhadap Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Kasasi
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati, Hakim Ketua di Sidang Ferdy Sambo Banjir Pujian Netizen
Bila masih belum puas dengan hasil banding dari Pengadilan Tinggi, pihak berperkara masih bisa lakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan di bawahnya, diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh institusi tersebut. Untuk mengajukan kasasi memiliki tenggang waktu yang disampaikan 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukannya kepada pemohon.
Terdapat beberapa alasan diajukannya kasasi, antara lain:
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang pengadilan
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Apa Itu Whistleblower? Istilah Viral di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI
-
Terungkap Peran 16 Mahasiswa FH UI dalam Skandal Chat Dugaan Pelecehan Seksual yang Viral
-
5 Mesin Cuci Front Loading Hemat Air, Tagihan Lebih Irit dan Tetap Bersih Maksimal
-
5 Pelembap yang Memutihkan Wajah agar Cepat Glow Up dan Tidak Kusam
-
Gen Z Mulai Pilih Baju dengan Nilai, Bisakah Ini Tekan Limbah Fashion?
-
Tak Cuma Edukasi, Ini Strategi Kertabumi Ubah Cara Warga Kelola Sampah
-
Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO, Masih Bisa Kuliah Lagi?
-
5 Cushion Tahan Lama dan Anti Oksidasi untuk Kulit Berminyak
-
Mengenal Dekat Tamara Bleszynski: Siapa Suami dan Ada Berapa Anaknya Sekarang?
-
Siapa Pemilik Selat Hormuz? Kawasan yang Bikin AS Harus Blokade Total dalam Perang Lawan Iran