Suara.com - Vonis terhadap Ferdy Sambo telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis hukuman mati karena terbukti lakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Meski Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah mengetuk palu saat persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023), hukuman yang dijatuhkan kepada Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, eksekusi hukuman belum bisa dilaksanakan.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo menarik perhatian banyak orang. Banyak juga yang berspeskulasi vonis akan berubah. Lantas, apakah vonis bisa berubah?
Terpidana yang disidangkan masih bisa lakukan upaya hukum bila merasa vonis hakim dianggap terlalu berat. Sehingga, bisa saja vonis masih bisa berubah.
Dikutip dari Hukum Online, berikut upaya hukum yang bisa dilakukan oleh terpidana untuk menggugat hasil vonis:
1. Banding
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi, bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri, di mana vonis tersebut dijatuhkan.
Pengajuan banding dapat diajukan sehingga putusan terhadap Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Kasasi
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati, Hakim Ketua di Sidang Ferdy Sambo Banjir Pujian Netizen
Bila masih belum puas dengan hasil banding dari Pengadilan Tinggi, pihak berperkara masih bisa lakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Bila suatu permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan di bawahnya, diterima oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dibatalkan oleh institusi tersebut. Untuk mengajukan kasasi memiliki tenggang waktu yang disampaikan 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukannya kepada pemohon.
Terdapat beberapa alasan diajukannya kasasi, antara lain:
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang pengadilan
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang di wajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Siswi SMA Cetak Prestasi Nasional Lewat Riset Biolarvasida dari Limbah Dapur
-
Finansial Serba Digital: Praktis Buat Urban, Tantangan Buat Indonesia
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
5 Ide Kado Hari Guru Nasional 2025, Sederhana tapi Berkesan
-
5 Cushion yang Bagus untuk Usia 40-an, Garis Halus dan Flek Hitam Tersamarkan
-
5 Cushion dengan SPF 50 untuk Aktivitas Outdoor, Lindungi dari Sinar UV
-
Program Penanaman 1.000 Pohon Gaharu Dorong Ekosistem Industri Berbasis Keberlanjutan
-
7 Rekomendasi Serum Retinol untuk Usia 50 Tahun, Samarkan Tanda Penuaan
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 70 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Tipis
-
Bukan Hanya Tren: Indonesia Pimpin Gerakan 'Slow Fashion' Global di BRICS+ Fashion Summit Moskow