Suara.com - Terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo divonis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu hukuman bui seumur hidup.
Vonis mati ini banyak direspons publik dengan positif. Hakim dianggap sudah memutus dengan adil atas apa yang telah dilakukan Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua. Bahkan, tak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangan hakim.
Namun demikian, pakar hukum sekaligus mantan hakim yakni Asep Iwan Iriawan mewanti-wanti masyarakat agar tak senang dulu atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Apa pasal?
Menurut pakar hukum yakni kini mengajar di Universitas Trisakti itu, ada dua alasan, kenapa masyarakat jangan senang dulu atas vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (14/2/2023), ahli pidana yang pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat itu sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
“Sudah saya katakan di awal, kalau saya hakimnya saya matiin. Tapi detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan kalau istilahnya Pak Mahfud ada gerilya. Kita hormati, kita hargai, ternyata Majelis mengikuti hati nuraninya,” kata Asep Iwan Iriawan.
Meski hakim telah menjatuhkan vonis mati, Asep mengingatkan, dalam KUHP yang baru mengatur, kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.
"Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," tutur Asep.
Asep kemudian melanjutkan, selain soal KUHP baru, kedua adalah ada Undang-undang grasi. Di mana dalam UU Grasi mengatakan, eksekusi mati belum dilaksanakan
"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru," ujar dia.
Karenanya, meski telah divonis mati, belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.
"Jadi sekali lagi kepada teman-teman yang sekarang senang jangan senang dulu. Katakanlah ini ada banding, anggaplah nanti dikuatkan banding ditolak, katakan dikuatkan kasasi, atau menjalankan pelaksanaan PK (peninjauan kembali), pasti-pasti dilakukan (PK)." imnuh Asep.
Diketahui, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, hukuman bagi keduanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni masing-masing hukuman seumur hidup dan 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J
-
Nikita Mirzani Diledek Tak Punya Bekingan Setelah Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
-
Usai Divonis Mati, Kamarudin Simanjuntak Siapkan Hal Ini Untuk Melawan Banding yang Akan Diajukan Ferdy Sambo
-
Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual
-
Anak Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh Jelang Vonis Mati Ortu, Diserbu Ucapan Haru
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas