Suara.com - Masturbasi dikenal dengan istilah onani menjadi satu aktivitas seksual yang melibatkan keluarnya air mani (sperma) tanpa adanya aktivitas seksual, melainkan hanya menyentuh kelamin atau area sesitif lainnya untuk mendapatkan kepuasan diri sendiri.
Meski terasa umum, namun tak sedikit yang bertanya-tanya bagaimana hukum melakukan onani dalam Islam? Dilansir NU Online, menurut ulama Syafi‘i, onani atau yang dalam Islam dikenal dengan istimna merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
Hal ini telah dijelaskan oleh firman Allah dalam beberapa surat di bawah ini.
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS an-Nur [24]: 30)
Ulama Syafi‘i juga beralasan bahwa Allah memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, sebagaimana ayat,
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa." (QS al-Mukminun [23]: 5-6).
Hanya saja dosa onani lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.
Meski begitu ada beberapa kondisi di mana onani diperbolehkan oleh agama. Hal ini disampaikan oleh ulama dari mazhab Hanafi. Apa saja?
Mereka berpendapat bahwa onani pada dasarnya haram tetapi diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Dengan catatan, seseorang itu bisa terjerumus dalam keharaman yang lebih besar jika tidak onani.
Baca Juga: Nekat Onani dan Beri Kondom ke Siswi SMK, Pedagang Roti di Jogja Ditangkap Polisi
Selanjutnya, Madzhab Hanabilah juga berpendapat bahwa masturbasi atau onani adalah haram namun boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni, bila seseorang tidak kuat menahan hasrat dan ingin menghindari zina.
Dilansir dari muslim.or.id, onani yang dilakukan suami istri hukumnya diperbolehkan. Misalnya, saat istri sedang haid dan suami tidak bisa menahan nafsunya, maka diperbolehkan menggunakan tangan istri untuk menuntaskan hasratnya.
Hal tersebut sesuai dengan ayat Alquran yang memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali pada pasangan yang halal.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6).
Hukum onani yang dilakukan oleh suami istri juga telah dijelaskan oleh para ulama.
Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim
-
BGN Sapu Bersih Dapur MBG Bermasalah, 833 Ditutup dan Ratusan Pegawai Dipecat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Jangan Asal Congkel, Ini 6 Cara Membersihkan Bunga Es di Freezer Secara Efektif
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Usai Purbaya, Giliran Mendagri Peringatkan Jakarta soal Obligasi Daerah
-
Peran 7 Tersangka Bentrok Menteng: Dari Rusak Gerobak hingga Aksi Pengeroyokan Maut
-
Red Bull Power Race Hadir di Indonesia, 24 Atlet Berebut Tiket ke Bangkok
-
Misteri Sutrimo Tewas di Depan Klinik, Polisi Minta Keluarga Lapor Jika Ada Kejanggalan
-
Belajar dari Pemilu: Kualitas Calon Pemimpin Tak Boleh Jadi Kompromi