Suara.com - Indra Bekti dan Aldila Jelita ternyata telah mantap bercerai. Pasangan itu bahkan telah menentukan pembagian harta gono gini hingga hak asuh anak.
"Hak asuh anak sudah disepakati ada di Dila. Sedangkan harta gono gini akan dibagi dua," kata kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis di apartemen Brawijaya, Jakarta pada Senin (27/2/2023).
Bahkan, kesepakatan itu dibuat dalam perjanjian tertulis yang juga ditandatangani mereka berdua.
"Ada pernyataannya kok, perjanjian kesepakatan," kata Milano Lubis.
Harta gono gini berarti harta benda yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan. Dalam perundang-undangan aturan itu tertulis dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.
Lewat pasal tersebut, negara juga mengatur bahwa apabila perkawinan putus, maka harta bersama itu diatur menurut hukumnya masing-masing, dalam arti hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.
Gugatan harta gono gini tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan sidang perceraian maupun setelah adanya putusan perceraian.
Sementara itu dalam Islam ternyata tidak disebutkan aturan mengenai harta gono-gini. Dikutip dari situs Nu Online, harta Gono gini tidak disebutkan dalam Al-Qur'an, hadits, maupun kitab-kitab Fiqh. Harta gono-gini juga tidak pernah ada dalam sejarah Islam sebelumnya.
Tokoh Ulama NU, yang jiga mantan Presiden Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menulis bahwa terkait gono-gini memperoleh keabsahannya dari seorang ulama Indonesia terkemuka dari Banjarmasin, Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari, penulis kitab Sabilal Muhtadin.
Baca Juga: Pasca Digugat Cerai Aldila Jelita, Indra Bekti Lakukan Medical Chekup Sendirian
Di Banjar, pembagian waris seperti ini telah berjalan lama dan disebut “adat perpantangan”. Dalam masyarakat Aceh tradisi itu juga telah berlangsung lama yang disebut harta “seuharkat”.
Jadi menurut Gus Dur, adat perpantangan ini nyata sekali merupakan sebuah hasil pemikiran kontekstual yang memperhitungkan masyarakat adat yang harus hidup dari kerja di atas sungai, baik berdagang maupun mengail atau menjala ikan.
Pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang suami saja, tetapi harus dilakukan oleh suami dan isteri secara bersama-sama dengan jalan membagi peran atas pekerjaan itu. Penetapan hukum berdasarkan alasan adat istiadat masyarakat mendapatkan landasan teori fiqih yang cukup banyak. Antara lain kaidah fiqih yang berbunyi, "adat/tradisi dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum syara’.”
Kaidah hukum ini tentu saja mengharuskan adanya kesesuaian dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama atau maqashid al syari’ah (cita-cita agama).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising
-
Apakah Pompa Air Boleh Menyala Terus? Pahami Cara Mainnya Agar Tetap Awet
-
Natural Look Jadi Tren Baru, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Filler Modern
-
Bedak Padat yang Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik yang Bisa Kamu Coba
-
5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem
-
Sepatu Lari Maraton yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi dari Brand Lokal Kualitas Top
-
Review Wardah PDRN Glacier Tinted Lip Serum, Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Akhir Juni 2026, Rezeki Makin Melimpah