Suara.com - Indra Bekti dan Aldila Jelita ternyata telah mantap bercerai. Pasangan itu bahkan telah menentukan pembagian harta gono gini hingga hak asuh anak.
"Hak asuh anak sudah disepakati ada di Dila. Sedangkan harta gono gini akan dibagi dua," kata kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis di apartemen Brawijaya, Jakarta pada Senin (27/2/2023).
Bahkan, kesepakatan itu dibuat dalam perjanjian tertulis yang juga ditandatangani mereka berdua.
"Ada pernyataannya kok, perjanjian kesepakatan," kata Milano Lubis.
Harta gono gini berarti harta benda yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan. Dalam perundang-undangan aturan itu tertulis dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan.
Lewat pasal tersebut, negara juga mengatur bahwa apabila perkawinan putus, maka harta bersama itu diatur menurut hukumnya masing-masing, dalam arti hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.
Gugatan harta gono gini tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan sidang perceraian maupun setelah adanya putusan perceraian.
Sementara itu dalam Islam ternyata tidak disebutkan aturan mengenai harta gono-gini. Dikutip dari situs Nu Online, harta Gono gini tidak disebutkan dalam Al-Qur'an, hadits, maupun kitab-kitab Fiqh. Harta gono-gini juga tidak pernah ada dalam sejarah Islam sebelumnya.
Tokoh Ulama NU, yang jiga mantan Presiden Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menulis bahwa terkait gono-gini memperoleh keabsahannya dari seorang ulama Indonesia terkemuka dari Banjarmasin, Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari, penulis kitab Sabilal Muhtadin.
Baca Juga: Pasca Digugat Cerai Aldila Jelita, Indra Bekti Lakukan Medical Chekup Sendirian
Di Banjar, pembagian waris seperti ini telah berjalan lama dan disebut “adat perpantangan”. Dalam masyarakat Aceh tradisi itu juga telah berlangsung lama yang disebut harta “seuharkat”.
Jadi menurut Gus Dur, adat perpantangan ini nyata sekali merupakan sebuah hasil pemikiran kontekstual yang memperhitungkan masyarakat adat yang harus hidup dari kerja di atas sungai, baik berdagang maupun mengail atau menjala ikan.
Pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang suami saja, tetapi harus dilakukan oleh suami dan isteri secara bersama-sama dengan jalan membagi peran atas pekerjaan itu. Penetapan hukum berdasarkan alasan adat istiadat masyarakat mendapatkan landasan teori fiqih yang cukup banyak. Antara lain kaidah fiqih yang berbunyi, "adat/tradisi dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum syara’.”
Kaidah hukum ini tentu saja mengharuskan adanya kesesuaian dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama atau maqashid al syari’ah (cita-cita agama).
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota
-
Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah
-
Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam
-
11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu
-
Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional
-
Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur
-
Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?
-
5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas
-
Anti-Mual di Jalan! 6 Makanan yang Wajib Dihindari agar Bebas Mabuk Perjalanan