Suara.com - Setelah sekian lama diam, Rizky Billar baru-baru ini membongkar isu KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Dalam podcast bersama Denny Sumargo, Rizky Billar akui sempat melakukan talak kepada Lesti Kejora saat bertengkar kala itu. Rizky Billar mengaku, awal mula hal itu terjadi karena adanya sebuah perdebatan.
Namun, sebab kesal Lesti Kejora terus menyudutkannya, Rizky Billar kala itu mengucapkan talak kepada ibu dari Baby L itu. Sementara Rizky Billar sendiri mengakui apa yang dilakukannya itu sangat salah.
"Kita masih ada diskusi, bukan cekcok. Ini baiknya kita gimana. Tapi ada satu hal yang akhirnya gue ketrigger karena dia ngepush gue terus, teriak terus," cerita Rizky Billar pada Kamis (9/3/2023).
“Saat posisi ngejauh, gue talak. Lepas kontrol karena dia ngepush terus. Maksud gue, bebas deh kamu mau ke mana aja. Nggak patut gue lakukan sih,” sambung Rizky Billar.
Terkait talak yang diucapkan Rizky Billar kepada Lesti Kejora itu, dalam ajaran agama Islam itu sudah bisa dikatakan serius. Melansir NU Online, talak sendiri terbagi menjadi tiga, di antaranya sebagai berikut.
1. Talak munajjaz atau mu‘ajjal
Jenis satu ini yaitu talak yang diucapkan. Misalnya, sang suami mengatakan kalau dirinya mentalak istrinya. Ungkapan tersebut dapat dihitung sebagai hal yang sah meskipun tidak sengaja dilakukan. Sementara posisi istri kala itu sudah bisa dinilai sebagai sosok yang dijatuhi talak. Untuk itu, para suami harus berhati-hati dalam bertutur kata.
2. Talak mudhaf
Baca Juga: Rizky Billar Akui Video Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora: Tidak Ada Niat Mencelakai
Jenis talak satu ini yaitu ditentukan waktunya. Jenis ini membuat seseorang mengucapkan talak disertai waktu kapan itu akan dijatuhkan. Misalnya, seseorang akan menggunakan “Anda akan saya talak pada akhir bulan nanti”.
3. Talak mu‘allaq
Talak satu ini dinilai bersyarat. Artinya seseorang mengungkapkan akan mentalak pasangannya dengan sebuah peringatan atau ancaman. Misalnya, seseorang mengucapkan kata “Kalau kamu datang ke rumah ini lagi, kamu akan saya talak”. Ancaman atau peringatan yang dibuat juga bisa berkaitan akan berbagai hal. Selama itu berkaitan dengan ancaman cerai, maka itu termasuk talak mu’allaq.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kenali Ciri-Ciri Adidas Samba KW, Jangan Tergiur Harga Bersahabat!
-
Keajaiban Musim Gugur Colorado: Petualangan Kereta Api yang Memukau Hati!
-
Decluttering Mission 2025, Astra Motor Yogyakarta Ajak Anak SMK 'Beresin' Lemari Jadi Cuan
-
Inovasi Dunia Skincare: Tren Riasan dan Fokus pada Perawatan Pria
-
8 Cara Jitu Bedakan Sepatu Vans Asli dan KW, Jangan Sampai Ketipu!
-
Zulhas Sebut Udang Terpapar Radioaktif Masih Aman Dikonsumsi, Padahal Ini Bahayanya...
-
Onitsuka Tiger Made in Indonesia Apakah Ori? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tepuk Sakinah Wajib atau Tidak? Simak Penjelasan Pihak KUA
-
Apa Itu Cesium-137? Zat Radioaktif yang Ditemukan di Udang Cikande
-
Intip Jumlah Kekayaan Dedi Mulyadi, Dapat Peringatan dari Prabowo saat Akad Massal KPR