- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada 30 September 2026.
- Pemerintah dan DPR membahas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pembahasan RUU tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum, keselamatan berlalu lintas, serta adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi transportasi modern.
Suara.com - Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Komisi V DPR RI atas dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Dudy menegaskan, kesiapan pemerintah dalam mengawal proses legislasi RUU inisiatif DPR RI yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tersebut.
"Atas nama pemerintah kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi 5 DPR RI atas kesempatan untuk bersama-sama melanjutkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Dudy.
Guna menindaklanjuti draf RUU usulan DPR RI, pemerintah melalui kementerian terkait telah melakukan konsolidasi intensif untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Berdasarkan Surat Mensesneg Nomor B-113/M/D-1/HK.00.02/09/2026 tanggal 14 September 2026, Kementerian Perhubungan ditunjuk sebagai koordinator penyusunan DIM bersama Kementerian PU, Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, Kemkomdigi, Kemensetneg, dan Kementerian Hukum.
Dari hasil penyusunan tersebut, draf RUU LLAJ usulan pemerintah menyepakati serta menyempurnakan sejumlah poin penting, antara lain:
- Peta Perubahan Pasal: Draf usulan DPR RI mencakup perubahan 89 pasal, penyisipan 54 pasal baru, penghapusan 5 pasal, serta penambahan bab baru. Sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan.
- Penambahan Instansi Pembina dan Penyelenggara: Pemerintah menyetujui pelibatan tiga kementerian baru, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (pendidikan berlalu lintas), Kementerian Kesehatan (penanganan pasca kecelakaan), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (sistem digital LLAJ).
- Pengaturan Kendaraan dan Transportasi Digital: Menyetujui pengkategorian jenis kendaraan—termasuk pengembangan kendaraan otonom—serta penambahan aturan angkutan transportasi berbasis digital. Pengaturan ini mencakup angkutan sewa khusus, angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk penumpang dan barang, tarif, kuota, hingga hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.
- Ketegasan Sanksi ODOL (Over Dimension Overloading): Pemerintah menyetujui perluasan subjek pidana pelanggaran ODOL. Perluasan sanksi tidak hanya dikenakan kepada pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang, didukung penindakan berbasis peralatan elektronik.
- Konsesi Terminal dan Layanan Publik (PSO): Pemerintah menambahkan usulan kerja sama konsesi untuk pengelolaan terminal penumpang dan barang, serta kewajiban penyelenggaraan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) untuk angkutan massal oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pembahasan RUU LLAJ ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, keselamatan berlalulintas, serta adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi transportasi modern di Indonesia.