Suara.com - Berhubungan intim menjadi salah satu penyebab batalnya puasa. Sehingga, umat muslim dilarang melakukan hubungan intim saat masih berpuasa Ramadhan. Tetapi, ada loh waktu tertentu dibolehkan untuk melakukannya.
Dikutip dari situs NU Online, melakukan hubungan intim dengan suami atau istri saat bulan Ramadhan bisa segera dilakukan setelah berbuka puasa.
Tindakan itu pula yang terkadang dilakukan oleh salah satu sahabat Nabi bernama Abdullah bin Umar atau dikenal Ibnu Umar. Dalam kitab Siyar A’lam Nubala’ karya Imam al-Dzahabi diriwayatkan perkataan Ibnu Umar, "Aku diberikan sedikit (kenikmatan) hubungan intim yang setahuku tidak ada orang lain yang diberikan kenikmatan itu kecuali Rasulullah: Terkadang Ibnu Umar itu berbuka puasa dengan jimak".
Maksud perkataan Ibnu Umar di atas berkaitan dengan libidonya yang memang tinggi. Jadi, sangat wajar jika sewaktu-waktu ia berbuka puasa dengan langsung berhubungan intim dengan istrinya, tanpa menyantap takjil terlebih dahulu.
Al-Qadhi Husain menafsirkan, tidak menutup kemungkinan juga Ibnu Umar mencicipi makan-makanan terlebih dahulu saat berbuka puasa, baru kemudian berhubungan intim.
Demikian pula disebutkan Imam at-Tabrani dalam kitab al-Mujamul Kabir dari Muhammad ibn Sirin, "konon Ibnu Umar mengawali berbuka dengan jimak".
Hubungan intim atau jimak dengan pasangan yang sah merupakan salah satu ibadah yang bernilai sedekah dan bisa membersihkan hati sehingga mudah fokus untuk menjalankan ibadah lain, seperti shalat sunnah tarawih, tadarus, tahajud.
Nabi Muhammad bersabda terkait menggauli istri bernilai sedekah, "hubungan badan salah seorang di antara kalian adalah sedekah. Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala? Beliau menjawab: Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Maka demikian juga jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala". [HR. Muslim 1674]
Al-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Sahih Muslim, hadits ini menjadi dalil bahwa perkara mubah bisa bernilai ketaatan sebab niat. Hubungan intim bernilai ibadah apabila diniati memenuhi hak istri, menggaulinya dengan baik, berharap melahirkan anak salih, menjaga diri maupun istri terjerumus dari perbuatan tercela dengan melihat perkara haram, dan memikirkannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
-
5 Merek Sepeda Lipat Lokal Sepremium Brompton, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Segera Dibuka: Cek Jadwal, Link dan Cara Daftarnya
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global
-
Daftar Kode Terselubung dalam Epstein Files, Ada Pizza hingga Ice Cream
-
Dorong Smart Diplomacy, OIC Youth Indonesia Siapkan Pemimpin Muda Global