Suara.com - Dalam keadaan haid atau menstruasi, perempuan dilarang salat, membaca al-qur'an, termasuk juga dilarang menjalankan puasa Ramadhan. Lantas, batalkah puasa jika keluar darah haid sedikit?
Kondisi sedang puasa Ramadhan tiba-tiba haid, sering dialami banyak perempuan padahal saat itu sudah mendekati magrib atau beberapa jam jelang buka puasa, yang umumnya perempuan merasa kecewa dengan apa yang dialaminya.
Perlu diketahui, perempuan muslimah harus mengenali perbedaan darah haid dan darah istihadah. Istihadah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.
Sedangkan darah yang keluar dari vagina disebut darah haid, jika keluar selama periode 15 hari sejak darah haid itu keluar. Tapi jika darah masih keluar lebih dari itu, maka disebut sebagai darah istihadah.
Mengutip NU Online, Senin (27/3/2023) dalam kondisi istihadah, perempuan tersebut tetap wajib salat, boleh membaca alquran, itikaf di masjid bahkan wajib melakukan ibadah puasa Ramadhan.
Sehingga meskipun darah keluar hanya sedikit jelang waktu berbuka puasa, tapi masih dalam periode menstruasi atau 15 hari, maka puasanya batal dan wajib mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Sedangkan jika darah keluar sedikit saat puasa atau jelang berbuka puasa, tapi di luar periode menstruasi maka puasanya tidak batal dan tidak perlu mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Khusus untuk darah istihadah, perempuan tersebut juga perlu melakukan pembersihan khusus, terlebih saat akan melakukan salat fardu atau salat wajib.
Setiap hendak salat, perempuan tersebut wajib membasuh bagian kewanitaannya dan menyumbatnya dengan semisal kapas atau jenis pembalut wanita lain yang dapat menghentikan darah atau setidaknya bisa meminimalisasi.
Baca Juga: 3 Hukum Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Muslim Wajib Tahu
Kemudian ia berwudhu dengan niat memperbolehkan shalat, tidak dengan niat menghilangkan hadats. Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak sah sebelum masuk waktu.
Setelah berwudhu ia diwajibkan untuk langsung melaksanakan shalat, tidak boleh diselingi dengan aktivitas lainnya, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan shalat seperti menanti jamaah, menutup aurat dan lain sebagainya.
Setiap kali shalat fardu, perempuan dengan darah istihadah berkewajiban mengulangi wudhu dan mengganti pembalutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Terpopuler: Ranking Kampus Gibran di Dunia Terungkap, Pemilik Akun Bjorka Dibekuk Polisi
-
Siap-Siap, Festival Gaya Hidup Terbesar Jakarta Bakal Hadir: Ada 700+ Tenant dan Bintang K-Pop!
-
Terpesona Talenta Generasi Muda, Addie MS Gaet Cicit WR Supratman Dalam Konser Simfoni
-
Tren Baru Asuransi: Program Loyalitas Jadi Daya Tarik, Tawarkan Medical Check-up Gratis
-
Rahasia Cari Tiket Pesawat Murah: Trik Jitu Menggunakan Google Flights
-
6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
-
10 Produk Makeup Musim Semi 2025 yang Akan Mengubah Riasan Anda
-
5 Destinasi yang Wajib Dikunjungi: Pengalaman Budaya Internasional yang Mengubah Hidup
-
Situs dan Data yang Diretas Hacker Bjorka: Alamat Pejabat hingga KPU Jadi Korban
-
Hacker "Bjorka" Asal Mana? Diduga Sudah Ditangkap Polisi, Sempat Dikira Orang Polandia