Suara.com - Dalam keadaan haid atau menstruasi, perempuan dilarang salat, membaca al-qur'an, termasuk juga dilarang menjalankan puasa Ramadhan. Lantas, batalkah puasa jika keluar darah haid sedikit?
Kondisi sedang puasa Ramadhan tiba-tiba haid, sering dialami banyak perempuan padahal saat itu sudah mendekati magrib atau beberapa jam jelang buka puasa, yang umumnya perempuan merasa kecewa dengan apa yang dialaminya.
Perlu diketahui, perempuan muslimah harus mengenali perbedaan darah haid dan darah istihadah. Istihadah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.
Sedangkan darah yang keluar dari vagina disebut darah haid, jika keluar selama periode 15 hari sejak darah haid itu keluar. Tapi jika darah masih keluar lebih dari itu, maka disebut sebagai darah istihadah.
Mengutip NU Online, Senin (27/3/2023) dalam kondisi istihadah, perempuan tersebut tetap wajib salat, boleh membaca alquran, itikaf di masjid bahkan wajib melakukan ibadah puasa Ramadhan.
Sehingga meskipun darah keluar hanya sedikit jelang waktu berbuka puasa, tapi masih dalam periode menstruasi atau 15 hari, maka puasanya batal dan wajib mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Sedangkan jika darah keluar sedikit saat puasa atau jelang berbuka puasa, tapi di luar periode menstruasi maka puasanya tidak batal dan tidak perlu mengganti atau qadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Khusus untuk darah istihadah, perempuan tersebut juga perlu melakukan pembersihan khusus, terlebih saat akan melakukan salat fardu atau salat wajib.
Setiap hendak salat, perempuan tersebut wajib membasuh bagian kewanitaannya dan menyumbatnya dengan semisal kapas atau jenis pembalut wanita lain yang dapat menghentikan darah atau setidaknya bisa meminimalisasi.
Baca Juga: 3 Hukum Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Muslim Wajib Tahu
Kemudian ia berwudhu dengan niat memperbolehkan shalat, tidak dengan niat menghilangkan hadats. Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak sah sebelum masuk waktu.
Setelah berwudhu ia diwajibkan untuk langsung melaksanakan shalat, tidak boleh diselingi dengan aktivitas lainnya, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan shalat seperti menanti jamaah, menutup aurat dan lain sebagainya.
Setiap kali shalat fardu, perempuan dengan darah istihadah berkewajiban mengulangi wudhu dan mengganti pembalutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
5 Rekomendasi Sepatu Turf Mini Soccer Brand Lokal Terbaik: Minim Cedera, Mulai Rp300 Ribu
-
5 Sepatu Asics Ori Diskon di Foot Locker, Ekstra Hemat Mulai Rp450 Ribu
-
7 Rekomendasi Micellar Water Tanpa Alkohol, Aman untuk Kulit Sensitif
-
Face Oil Dipakai setelah Apa? Ini Urutan, Manfaat, dan Rekomendasi Produknya
-
5 Rekomendasi Cushion untuk Kulit Kering, Hasil Makeup Tidak Crack
-
Hindari Kesalahan! 5 Kandungan Skincare yang Tak Seharusnya Dipadukan
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Ibu Rumah Tangga, Bikin Wajah Cerah dan Glowing
-
5 Cara Mudah Agar Kulit dan Rambut Lebih Segar saat Bangun Tidur Pagi Hari
-
5 Suplemen untuk Wanita Usia 40 Tahun Cegah Penuaan, dari Kolagen hingga Vitamin E