- UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) kini memberikan konsekuensi pidana serius bagi praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur negara.
- Pasal 402 KUHP mengancam pidana hingga empat tahun enam bulan bagi yang melanggar penghalang perkawinan sah.
- Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya dapat terancam hukuman penjara hingga enam tahun berdasarkan KUHP baru.
Suara.com - Praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah kini bukan lagi sekadar urusan administratif atau pelanggaran norma agama semata.
Di bawah payung hukum terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, tindakan tersebut kini memiliki konsekuensi pidana yang serius.
Pelaku yang nekat melanggar prosedur perkawinan negara bisa terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun.
Langkah pemerintah memperketat aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
Terutama bagi perempuan dan anak yang seringkali menjadi pihak paling dirugikan dalam perkawinan tidak tercatat.
Implementasi KUHP baru ini menegaskan bahwa setiap perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.
Jeratan Pidana Pasal 401 hingga 405
Dalam beleid baru tersebut, terdapat sejumlah pasal krusial yang mengatur tentang perkawinan, yakni Pasal 401 hingga Pasal 405.
Pasal-pasal ini menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami ilegal.
Baca Juga: Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
Salah satu poin paling krusial terletak pada Pasal 402 KUHP. Pasal ini mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika terdapat penghalang yang sah.
Penghalang yang dimaksud merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, seperti status masih terikat perkawinan sebelumnya atau ketiadaan izin dari pengadilan untuk melakukan poligami.
Bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, ancaman sanksinya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.
Namun, hukuman bisa menjadi jauh lebih berat jika terdapat unsur penipuan atau penyembunyian status.
"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.
Poligami Tanpa Izin Istri Sah Menjadi Delik Pidana
Selama ini, praktik poligami tanpa izin istri pertama seringkali dianggap sebagai masalah rumah tangga yang hanya diselesaikan melalui jalur perceraian di Pengadilan Agama.
Namun, dengan berlakunya KUHP baru, tindakan ini bisa masuk ke ranah pidana umum.
Perkawinan pertama dianggap sebagai penghalang sah jika seorang suami ingin menikah lagi tanpa prosedur yang benar.
Jika seorang pria melakukan perkawinan berikutnya tanpa adanya izin pengadilan dan persetujuan istri sah, maka perkawinan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena melanggar syarat-syarat formil dan materiil yang ditetapkan negara.
Nasib Nikah Siri: Antara Denda dan Penjara
Terkait nikah siri, masyarakat perlu memahami batasan hukumnya. Pada prinsipnya, nikah siri—yaitu perkawinan yang hanya sah secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.
Namun, hal itu tidak serta-merta membuat pelakunya langsung dipenjara. Akan tetapi, ada kewajiban administratif yang jika diabaikan akan berakibat pada denda.
Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang.
Jika kewajiban pelaporan ini diabaikan, maka pelaku dapat dikenai pidana denda kategori II.
Meski terdengar ringan, nikah siri dapat berubah menjadi malapetaka hukum yang lebih berat apabila didalamnya terdapat unsur penyembunyian status perkawinan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 403 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan kepada pasangannya, sehingga di kemudian hari perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Dalam skenario ini, pelaku terancam pidana mencapai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.
Dampak pada Status Anak dan Penggelapan Asal-Usul
Hal lain yang perlu diwaspadai oleh masyarakat di kota-kota besar adalah potensi penerapan pasal terkait penggelapan asal-usul orang.
KUHP baru memberikan perhatian khusus pada penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.
Praktik manipulasi data dalam akta kelahiran atau penyembunyian status orang tua demi legalitas administratif anak hasil nikah siri bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Hal ini dilakukan negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki asal-usul yang jelas dan terlindungi hak-hak perdatanya, seperti hak waris dan identitas diri.
Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat ini, pemerintah menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang menabrak aturan Undang-Undang Perkawinan kini memiliki implikasi yang jauh lebih luas.
Tidak hanya berisiko pada pembatalan perkawinan secara perdata, tetapi juga bisa berujung pada dinginnya jeruji besi bagi para pelakunya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar perkawinan mereka mendapatkan pengakuan penuh dari negara.
Tag
Berita Terkait
-
Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
Terkini
-
5 Tips Kulit Sehat Selama Ramadan Menurut Ahli Dermatologi
-
6 Lipstik Glossy Tahan Lama untuk Bukber, Tetap On tanpa Perlu Touch Up
-
Kolak Pisang dan Candil: Menu Takjil Favorit Ramadan dengan Resep Lengkap
-
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
-
Ingin Kulit Glowing Saat Lebaran? Ini 5 Makanan yang Wajib Dikonsumsi Menurut Dokter
-
Belanja Tanpa Plastik: Seberapa Efektif Tas Reusable Kurangi Sampah?
-
Segar dan Praktis! Resep Es Kuwut Khas Bali untuk Menu Buka Puasa yang Melepas Dahaga
-
Lipstik Warna Mauve vs Berry, Mana yang Paling Pas untuk Pemilik Kulit Kuning Langsat?
-
Apakah Waktu Imsak Masih Boleh Makan Sahur? Simak Penjelasan Hukum dan Batasannya
-
Ramadan Sale! 8 Sepatu Lari New Balance Diskon di Sports Station, Mulai Rp200 Ribuan