Suara.com - Putra Iis Dahlia, Devano Danendra baru-baru ini kembali menjadi perhatian warganet hingga disebut murtad. Hal ini karena foto selfie di toilet yang diunggah di akun Instagram pribadinya itu.
Dalam unggahan tersebut sebelumnya warganet kaget karena dalam foto Devano Danendra seperti tidak mengenakan celana. Namun, kali ini warganet justru salah fokus dengan kalung yang dikenakannya, karena mirip kalung salib. Hal tersebut membuat warganet mempertanyakan agama mantan kekasih Naura Ayu tersebut.
"Aku malah salah fokus sama kalungnya. Sudah murtad dia?" tulis @sub******.
"Itu kalungnya, agama Kristen. Berati ini orang secara akidah sudah murtad? Ingat ya, jangan main-main sama larangan Allah," kata @asy******.
Dalam Islam, terkait pengggunaan aksesoris mengandung simbol agama lain memang bukan hal yang diperbolehkan. Mengutip Konsultasi Islam, ulama sepakat jika mengenakan aksesoris simbol agama lain hukumnya haram.
Hal ini karena ketika mengenakan atribut atau aksesoris agama lain, maka sosok tersebut menyerupai umat kafir atau menjadi golongannya. Menurut istilah para fuqaha, hal ini disebut tasyabbuh yang ber Barangsiapa makna menyerupai atau meniru-niru perkataan, perilaku, dan kebiasaan orang-orang kafir.
Tidak hanya itu, dalam hadis, masalah menggunakan atribut agama lain juga sudah dijelaskan hukumnya. Dalam hadis, dijelaskan:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut." (HR. Ahmad).
Terkait tasyabbuh ini juga bukan berarti semua hal yang berkaitan dengan agama lain dilarang. Ada beberapa hal yang tetap diperbolehkan untuk dilakukan di antaranya:
Baca Juga: Devano Danendra Diisukan Pindah Agama, Iis Dahlia Angkat Bicara
- Kebiasaan orang kafir yang tidak terkait masalah iba dah mereka. Seperti meniru teknologi yang ada pada mereka itu dibolehkan.
- Kebiasaan orang kafir yang sudah mereka tinggalkan.
Untuk penggunaan simbol-simbol ini juga patut untuk diperhatikan. Pasalnya, terkadang ada beberapa simbol yang belum jelas kebenarannya, tetapi dipercaya sebagai syiar sebuah gerakan tertentu. Jika membicarakan simbol tersebut, makan belum sepenuhnya dilarang.
Namun, jika simbolnya sudah jelas menandakan suatu agama pasti seperti salib yang digunakan umat Kristen dan lainnya, maka dilarang. Selain itu, jika simbol secara tidak sengaja atau kebetulan digunakan orang karir juga, maka tidak haram. Kecuali penggunaan itu untuk mengakui sebagai bagian dari umat agama tertentu atau ibadah.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang