Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora memasuki babak dengan digelarnya sidang terdakwa anak AG di PN Jakarta Selatan. Mantan Kekasih Mario Dandy Satrio itu harus duduk di kursi pesakitan setelah musyawarah diversi ditolak keluarga korban.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (29/3/2023).
Hasilnya proses hukum terdakwa anak AG dilanjutkan dengan persidangan secara tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan, dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tindakan yang diupayakan pihak keluarga anak AG ini membuat banyak yang mempertanyakan istilah musyawarah Diversi. Benarkah bisa meringankan hukuman anak berusia 15 tahun itu?
Menyadur situs Kemenkum dan HAM, musyawarah diversi adalah salah satu fungsi dari pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum alias ABH.
Upaya diversi dilakukan dengan tujuan mengalihkan proses sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Tindakan diversi ini umumny terdiri dari mediasi, dialog dan musyawarah agar keluarga korban dan keluarga anak terdakwa mencapai titik temu hingga memperoleh keadilan.
Syarat Musyawarah Diversi
- Dilakukan anak yang berusia 12 dan belum berumur 18 tahun.
- Tindak pidana yang bersangkutan dalam hal ini terdakwa anak terancam pidana atau penjara kurang dari 7 tahun.
- Bukan pengulangan tindak pidana, alias belum pernah melakukan tindakan kejahatan serupa sebelumnya.
Contoh Hasil Kesepakatan Diversi
- Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian.
- Pelayanan masyarakat.
- Menyerahkan kembali ke orangtua atau orangtua asuh.
- Mengikuti pendidikan atau pelatihan ke lembaga pendidikan atau lembaga sosial.
- Rehabilitasi medis dan psikososial.
Dalam sidang diversi perdana kasus David, AG tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.20 WIB dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri berwarna hitam.
Baca Juga: Pilu! Pesan Manis Jo Latumahina untuk David Ozora Bikin Warganet Nangis, Begini Isinya
AG turun dari mobil dengan mengenakan kemaja putih yang dipadukan dengan merah muda. Saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepala AG ditutupi jaket berwarna biru. Dia langsung diarahkan menuju ruang tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
Terkini
-
Promo Indomaret 4-10 September: Harga Spesial Minyak Goreng, Susu hingga Gula
-
Pendidikan Laras Faizati Khairunnisa: Dijadikan Tersangka Penghasutan Tanpa Klarifikasi
-
5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Ini Fakta yang Jarang Diketahui!
-
5 Tanaman Pengusir Cicak di Rumah, Aman dan Mudah Ditanam!
-
Gak Perlu Ngopi, Cukup Semprot! 5 Parfum Aroma Kopi Ini Bikin Fokus Seharian
-
7 Rekomendasi Sunscreen yang Water Based untuk Kulit Kering, Langsung Meresap Tanpa Lengket
-
5 Rekomendasi Sunscreen Buat Olahraga: Tekstur Ringan dan Bebas Whitecast
-
Duduk Perkara Banyak Band Cabut dari PestaPora karena Freeport: Tuai Kecewa Hingga Putus Kerjasama
-
Disponsori Freeport, Berapa Harga Tiket Pestapora?
-
Profil Kiki Ucup Promotor Pestapora: 'Dicampakkan' Band Gegara Sponsor PT Freeport