Suara.com - Kasus penganiayaan David Ozora memasuki babak dengan digelarnya sidang terdakwa anak AG di PN Jakarta Selatan. Mantan Kekasih Mario Dandy Satrio itu harus duduk di kursi pesakitan setelah musyawarah diversi ditolak keluarga korban.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (29/3/2023).
Hasilnya proses hukum terdakwa anak AG dilanjutkan dengan persidangan secara tertutup di Ruang 7 PN Jakarta Selatan, dengan agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tindakan yang diupayakan pihak keluarga anak AG ini membuat banyak yang mempertanyakan istilah musyawarah Diversi. Benarkah bisa meringankan hukuman anak berusia 15 tahun itu?
Menyadur situs Kemenkum dan HAM, musyawarah diversi adalah salah satu fungsi dari pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum alias ABH.
Upaya diversi dilakukan dengan tujuan mengalihkan proses sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Tindakan diversi ini umumny terdiri dari mediasi, dialog dan musyawarah agar keluarga korban dan keluarga anak terdakwa mencapai titik temu hingga memperoleh keadilan.
Syarat Musyawarah Diversi
- Dilakukan anak yang berusia 12 dan belum berumur 18 tahun.
- Tindak pidana yang bersangkutan dalam hal ini terdakwa anak terancam pidana atau penjara kurang dari 7 tahun.
- Bukan pengulangan tindak pidana, alias belum pernah melakukan tindakan kejahatan serupa sebelumnya.
Contoh Hasil Kesepakatan Diversi
- Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian.
- Pelayanan masyarakat.
- Menyerahkan kembali ke orangtua atau orangtua asuh.
- Mengikuti pendidikan atau pelatihan ke lembaga pendidikan atau lembaga sosial.
- Rehabilitasi medis dan psikososial.
Dalam sidang diversi perdana kasus David, AG tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.20 WIB dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri berwarna hitam.
Baca Juga: Pilu! Pesan Manis Jo Latumahina untuk David Ozora Bikin Warganet Nangis, Begini Isinya
AG turun dari mobil dengan mengenakan kemaja putih yang dipadukan dengan merah muda. Saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepala AG ditutupi jaket berwarna biru. Dia langsung diarahkan menuju ruang tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 Sepatu Lari Nike Termurah di Sports Station, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Bukan Soal Jumlah, Frekuensi Pakaian Dapat Tentukan Dampak Lingkungan
-
Tak Perlu Hapus Makeup! Ini Cara Praktis Reapply Sunscreen Tanpa Merusak Riasan
-
Apakah Viva Covering Cream Oksidasi? Simak Manfaat, Harga, dan Review Pengguna
-
5 Rekomendasi Setrika Anti Lengket dan Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Daya 450 VA
-
Perbedaan Body Mist dan Body Cologne Sariayu Tanjung, Begini Karakter dan Review Penggunanya
-
2 Cushion Wardah untuk Kulit Kering, Hasil Makeup Natural Menurut Review Pengguna
-
Bedak Sariayu Tabur Harga Berapa? Ini 2 Varian yang Kurangi Kilap, Lengkap Ulasan Pembeli
-
3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?
-
7 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Cek Rinciannya Sebelum Membeli