Suara.com - Kucing memang hewan menggemaskan yang mudah akrab dengan manusia. Saking akrabnya, hewan mamalia itu bahkan kerap kali usil dan menganggu saat manusia sedang melakukan sesuatu.
Seperti yang dialami oleh imam salat di Masjid Abu Bakr al-Siddiq, Aljazair, Sheikh Walid Mehsas. Beredar video di media sosial yang menunjukan tingkah seekor kucing loncat ke pundak Sheikh Walid Mehsas yang sedang jadi imam salat tarawih.
Dilihat dari video yang disebarkan oleh akun Twitter media massa berbahasa Spanyol, VIVAplay, nampak kucing belang tiga itu mulanya melompat hingga sampai ke tangan Sheikh Walid yang sedang baca surat Al Quran.
Sambil meneruskan bacaannya, Sheikh Walid bahkan sempat membelai kucing tersebut dan membiarkannya sampai manjat ke pundak.
Sementara makmum di belakang Sheikh Walid terlihat tidak menyadari keberadaan kucing tersebut.
"Di jejaring sosial, momen di mana seekor kucing melompat dan berada di pelukan Sheikh Walid Mehsas, seorang Imam yang memimpin sholat malam Ramadhan di Aljazair, yang tidak peduli dengan hewan itu bahkan membelainya," tulis akun VIVAplay pada cuitannya, dikutip Kamis (6/4/2023).
Ketika sudah berdiri di pundak Sheikh Walid, kucing tersebut sempat mencium pipi imam tersebut. Juga bahkan mengeluskan badan dan kepalanya ke arah telingan Sheikh Walid.
Tak lama kemudian, kucing tersebut turun dengan cara loncat dari atas pundak Sheikh Walid. Salat tarawih pun tetap berlangsung normal.
Saat kucing menempelkan bagian tubuhnya ke pakaian manusia, kemjngkinan besar bulunya yang rontok akan tersangkut. Bila sudah begitu, apakah bulu kucing termasuk najis atau tidak?
Baca Juga: Gak Bolong Shalat Tarawih! Pasha Ungu Bagikan Momen Ramadhan Bersama Keluarga
Dikutip dari situs NU Online, ketika bangkai dari hewan dihukumi suci, maka potongan tubuh tersebut juga suci, misalnya potongan tubuh dari ikan dan belalang. Sebaliknya, jika potongan tubuh berasal dari hewan yang bangkainya dihukumi najis, maka potongan tubuh dari hewan itu juga najis.
Namun ketentuan hukum di atas, dikecualikan ketika bagian tubuh yang terpotong adalah rambut atau bulu dari hewan. Status rambut atau bulu yang terputus dari bagian hewan tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai dari hewan tersebut.
Terdapat perincian bahwa jika bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan maka dihukumi suci. Seperti bulu yang rontok dari ayam, kambing, sapi, dan hewan-hewan lain yang dagingnya halal dikonsumsi.
Sedangkan jika bulu yang rontok berasal dari hewan-hewan yang tidak halal dikonsumsi dagingnya, maka bulu tersebut dihukumi najis. Seperti bulu yang rontok pada tikus, anjing, keledai, termasuk kucing.
Oleh karena itu, para ulama tetap mengategorikan bulu yang rontok dari kucing sebagai benda yang najis. Meski begitu, najis tersebut dihukumi ma’fu atau dapat ditoleransi, dimaafkan apabila dalam jumlah sedikit.
Ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan bulu kucing, misalnya dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu
-
Heboh! KBBI Definisikan Sawit Sebagai Pohon, Kriterianya Sudah Sesuai?