Membaca bismillah diharamkan ketika dibaca untuk melakukan sesuatu yang berbuat dosa dan jika ditinggalkan menaati syariat Allah SWT. Dalam memahami hal ini, bukan berarti kalimat basmalah yang haram. Namun karena penempatan bacaannya yang salah sehingga dihukumi haram.
Beberapa aktivitas yang diharamkan untuk dilakukan dengan membaca bismillah di antaranya berzina, mabuk, berjudi, menggunjing dan perbuatan-perbuatan lain.
3. Sunah
Membaca bismillah hukumnya sunnah jika dilakukan untuk memulai kegiatan yang jika dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan bukan menjadi masalah. Selain itu, membaca basmalah saat akan menyembelih kurban, makan, wudhu atau mandi wajib. Hukum membaca basmalah saat mandi wajib dan juga wudhu adalah sunnah jika memang tidak dilakukan dalam kamar mandi.
4. Makruh
Hukum membaca bismillah bisa makruh pada hal-hal yang lebih baik ditinggalkan. Sementara, jika hal tersebut ditinggalkan dapat menjdi kebaikan.
5. Mubah
Mubah sendiri menjadi tindakan yang dilakukan atau tidak hukummnya sama. Membaca bismillah dikatakan mubah jika dibaca saat melakukan perkara yang mubah, seperti memindahakan barang atau perkakas dari satu tempat ke tempat lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam