Suara.com - Membayar zakat saat bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari.
Berikut artinya: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim".
Dikutip dari NU Online, penjelasan dari hadist tersebut diartikan bahwa zakat wajin bagi muslim yang masih menjadi budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa.
Sehingga disimpulkan bahwa batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah ialah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi.
Tetapi, para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah, yaitu masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya.
Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya. Sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadhan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut.
Apabila orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta tersebut dikeluarkan bukan atas nama zakat fitrah, tapi atas nama sedekah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Apakah Bisa Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih? Ini Info Cicilannya
-
Cara Daftar Jadi Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Kemenkop, Segini Gajinya!
-
4 Rekomendasi Pompa Air Otomatis Shimizu untuk Sumur Dangkal, Mulai Rp 600 Ribuan
-
Cinta Kuya Kuliah di Mana? Isi Curhatan Rumah Dijarah yang Trigger Warning Jadi Sorotan
-
7 Ciri Sepatu Adidas Adizero EVO SL Palsu, Ternyata Banyak KW-nya!
-
Apa Pekerjaan Suami Tasya Farasya? Viral Istrinya Curhat Sering Pulang Subuh
-
PMO Koperasi Merah Putih Kerjanya Apa? Gaji per Bulan Tembus Rp8 Juta
-
Tips Memilih Tandon Air yang Tepat untuk Kebutuhan Rumah Tangga
-
Ramalan Zodiak 16 September 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karir, dan Keuangan
-
Promo Superindo Hari Ini 16 September 2025, Diskon 50% dan Harga Spesial!