Suara.com - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat muslim maksimal pada tanggal 1 Syawal tepatnya sebelum magrib di hari raya idul fitri.
Tujuan dari menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan menyucikan diri dari segala kesalahan-kesalahan yang telah diperbat selama di bulan Ramadhan. Selain itu, dengan berzakat sekaligus membantu orang-orang fakir dan miskin agar bisa ikut merasakan kemeriahan hari raya.
Lantas jika ada salah satu anggota keluarga ternyata tidak mampu (kesulitan ekonomi) untuk mencukupi kebutuhannya, apakah diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah kepadanya?
Ustaz Abdul Somad melalui kanal YouTube Media Dakwah yang diunggah pada Mei 2021, mengatakan bahwa memberikan zakat fitrah pada saudara yang sedang kesulitan ekonomi diperbolehkan.
Tetapi tetap harus memperhatikan syarat dan kondisinya, yakni bukan saudara yang memang wajib dinafkahi dari si pemberi zakat.
“Tapi kalau orang itu tidak wajib dinafkahi maka boleh kita bayarkan zakat fitrah kepada dia. Misalnya, bapak punya keponakan yang kesulitan ekonomi lalu memberikan zakat fitrah kepada dia atau zakat mal 2,5 persen maka boleh karena dia bukan orang yang wajib kita nafkahi,” jelas ustaz Abdul Somad, dikutip pada Rabu (12/4/2023).
Ia juga menegaskan kembali bahwa kaidah memberikan zakat fitrah mau pun zakat mal, tidak diperkenankan pada saudara yang memang wajib dinafkahi sekali pun ia sedang mengalami kesulitan ekonomi. Diantaranya istri, anak, orangtua dan mertua.
Menunaikan zakat fitrah pada saudara yang tidak mampu juga merupakan kebaikan yang nilai pahalanya bisa berlipat ganda serta keberkahan dari Allah Swt. Sebagaimana dalam sebuah hadist yang dikutip dari laman An-Nur yang artinya,
“Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat nilainya dua, sedekah dan silaturahmi." (HR. Nasai 2594, Ibnu Hibban 3344 dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth).
Namun ada baiknya ketika akan menunaikan zakat fitrah kepada saudara untuk tidak memberitahukannya bahwa uang atau barang yang diberikan bertujuan untuk bayar zakat. Hal tersebut supaya saudara kita tidak merasa tersinggung dan melukai perasaannya.
Shilvia Restu Dwicahyani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
3 Rekomendasi Lipstik Viva dan Pilihan Warna Terbaiknya, Mulai Rp14 Ribu
-
5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Hoka Terbaik Buat Medan Ekstrem
-
4 Moisturizer Viva untuk Flek Hitam dan Kerutan usia 40-an, Harga Murah Meriah
-
5 Lip Balm Terbaik untuk Bibir Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Perbaiki Skin Barrier
-
Gelora Literasi Bangkit di Big Bad Wolf: Ribuan Pengunjung Serbu Bazar Buku Terbesar
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Menyembuhkan Jerawat, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Cushion Lokal Harga Mulai Rp60 Ribu: Tahan Lama dan Minim Oksidasi, Pas untuk Makeup Konser
-
5 Sepatu Alternatif Docmart yang Stylish dan Empuk, Harga Mulai Rp200 Ribuan
-
Promo Superindo Hari Ini 2 November 2025: Diskon 50% dari Sosis hingga Deterjen