Suara.com - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat muslim maksimal pada tanggal 1 Syawal tepatnya sebelum magrib di hari raya idul fitri.
Tujuan dari menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan menyucikan diri dari segala kesalahan-kesalahan yang telah diperbat selama di bulan Ramadhan. Selain itu, dengan berzakat sekaligus membantu orang-orang fakir dan miskin agar bisa ikut merasakan kemeriahan hari raya.
Lantas jika ada salah satu anggota keluarga ternyata tidak mampu (kesulitan ekonomi) untuk mencukupi kebutuhannya, apakah diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah kepadanya?
Ustaz Abdul Somad melalui kanal YouTube Media Dakwah yang diunggah pada Mei 2021, mengatakan bahwa memberikan zakat fitrah pada saudara yang sedang kesulitan ekonomi diperbolehkan.
Tetapi tetap harus memperhatikan syarat dan kondisinya, yakni bukan saudara yang memang wajib dinafkahi dari si pemberi zakat.
“Tapi kalau orang itu tidak wajib dinafkahi maka boleh kita bayarkan zakat fitrah kepada dia. Misalnya, bapak punya keponakan yang kesulitan ekonomi lalu memberikan zakat fitrah kepada dia atau zakat mal 2,5 persen maka boleh karena dia bukan orang yang wajib kita nafkahi,” jelas ustaz Abdul Somad, dikutip pada Rabu (12/4/2023).
Ia juga menegaskan kembali bahwa kaidah memberikan zakat fitrah mau pun zakat mal, tidak diperkenankan pada saudara yang memang wajib dinafkahi sekali pun ia sedang mengalami kesulitan ekonomi. Diantaranya istri, anak, orangtua dan mertua.
Menunaikan zakat fitrah pada saudara yang tidak mampu juga merupakan kebaikan yang nilai pahalanya bisa berlipat ganda serta keberkahan dari Allah Swt. Sebagaimana dalam sebuah hadist yang dikutip dari laman An-Nur yang artinya,
“Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat nilainya dua, sedekah dan silaturahmi." (HR. Nasai 2594, Ibnu Hibban 3344 dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth).
Namun ada baiknya ketika akan menunaikan zakat fitrah kepada saudara untuk tidak memberitahukannya bahwa uang atau barang yang diberikan bertujuan untuk bayar zakat. Hal tersebut supaya saudara kita tidak merasa tersinggung dan melukai perasaannya.
Shilvia Restu Dwicahyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan