Suara.com - Pesantren Al-Zaytun Indramayu sedang menjadi perbincangan warganet, lantaran saat melaksanakan ibadah salat Idul Fitri dengan saf jemaah yang saling berjarak serta bercampur antara pria dan wanita.
Netizen pun terheran dan mempertanyakan aliran pesantren tersebut, sebab pelaksanaan salat yang masih berjarak padahal jaga jarak sudah dicabut pemerintah. Sehingga memungkinkan kembali untuk melaksanakan ibadah salat dengan saf saling rapat sebagaimana yang dianjurkan.
“Pasalnya selain saf jemaah yang dibuat berjarak ternyata ada juga jemaah perempuan yang berada di posisi paling depan di antara laki-laki. Semestinya secara syariat jemaah perempuan harus berada di belakang jemaah laki-laki,” ungkap pengguna akun TikTok Rizky_aul, dikutip pada Senin (24/4/2023).
Ketentuan Saf dalam Salat
Mengingat pandemi Covid-19 yang sudah dinyatakan berakhir, sejatinya saf salat berjamaah pun sudah diperkenankan untuk kembali rapat sebagaimana mestinya yang diajarkan Rasulullah Saw.
Seperti dilansir dari laman NU Online, menurut hadist yang diriwayatkan Sunan Abi Dawud kemudian Isa bin Ibrahim mengenai anjuran saf salat berjamaah yang diajarkan Rasulullah Saw, yang berbunyi:
“Sesungguhnya Rasulullah bersabda, luruskan saf kalian, sejajarkan bahu, dan rapatkan yang renggang, dan lemaskan bahu saat ada yang akan mengisi barisan. Dan jangan kalian meninggalkan celah bagi syetan. Siapa saja menyambung barisan, maka Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskan barisan, maka Allah akan memutuskannya.”
Meski begitu, merapatkan saf salat berjamaah menurut para fuqaha hukumnya adalah sunah. Sebagaimana dalam hadist riwayat Shahih Bukhari yang artinya:
“Anas menceritakan padaku, ia berkata: saat shalat akan dilaksanakan, lalu Rasulullah menatapku, beliau berkata: luruskan barisanmu dan rapatkan, karena sesungguhnya aku mengetahui kalian dari balik punggungku.”
Baca Juga: Dipuji Netizen, Rhoma Irama Dirikan Pesantren Gratis
Para ulama fiqih memahami kata “aqimu sufufakum” pada hadist tersebut adalah perintah sunah. Sehingga apabila tidak dilaksanakan pun tidak menjadi haram.
Hukum Salat Bercampur dengan Lawan Jenis
Pada video yang beredar pun terlihat seorang jemaah wanita dengan gamis hijaunya mengikuti salat Idul Fitri tepat berada di barisan depan dan satu saf bersama jemaah pria.
Alhasil, warganet pun menduga kalau pesantren tersebut menggunakan mazhab yang berbeda dan bukan bagian dari Nahdlatul Ulama sehingga cara salatnya yang berbeda.
“Positif thinking aja mungkin Mazhab atau aliran baru yang lahir disana,” tulis salah satu pengguna @jamalxxxx.
“Mungkin bukan NU. Jadi gak ngerti ginian,” timpal pengguna lain @bobbynxxxxx.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan