Suara.com - Beredar video di media sosial shaf shalat Id Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tampak dalam video, shaf shalatnya dibuat berjarak dan ada jamaah perempuan yang berada di barisan paling depan. Banyak yang berkomentar itu merupakan aturan shaf shalat yang tidak tepat. Lantas, seperti apa aturan shaf shalat yang benar?
Dikutip dari muslimah.or.id, aturan shaf shalat yang benar berdasarkan sabda Rasulullah SAW dan diriwayatkan dalam HR. Muslim no. 440 berbunyi, “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.”
Ketentuan dalam merapikan dan merapatkan barisan atau shaf shalat juga berlaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433).
Ulama, Imam Nawawi dalam Al Majmu’ menjelaskan secara lebih rinci bahwa dalam shalat jamaah, shaf shalat yang benar bisa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila wanita yang menjadi imam sesama wanita, maka imam wanita berdiri di tengah-tengah shaf pertama.
- Apabila seorang wanita menjadi makmum laki-laki, wanita tersebut berdiri di belakang imam, tidak boleh berdiri di samping imam.
- Apabila kaum wanita berjama'ah bersama kaum laki-laki, shaf kaum wanita berada di paling belakang dari shaf laki-laki, untuk menghindari terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan.
Senada dengan Imam Nawani dalam Al Majmu', Syeikh Mustafa Dib Bugha menjelaskan hal yang sama dalam Fiqhul Manhaji sebagai berikut: “Bila di belakang imam ada banyak laki-laki dan perempuan, maka laki-laki berdiri di shaf depan atau awal, setelah itu baru perempuan. Sementara bila ada hanya satu laki-laki dan perempuan, laki-laki berdiri di samping imam, di belakangnya perempuan”.
Shaf yang benar adalah yang mengikuti sunah rasul. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan: “Luruskan shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Shahih, Al-Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433)
Demikian itu aturan shaf shalat yang benar dijelaskan oleh para ulama. Sekretaris MUI juga menegaskan kaum wanita yang ikut dalam shalat berjamaah di masjid seharusnya berada di barisan belakang laki-laki.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
TELAK! Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat Pada Orang yang Tidak Salat karena Merasa Diri Sudah Paling Dekat dengan Allah
-
di Mana Letak Pondok Pesantren Al-Zaytun yang Sedang Viral karen Foto Sholat Idul Fitri?
-
Netizen Heran, Sholat Idul Fitri di Pondok Pesantren Al-Zaytun Ada yang Beda, Loh Kenapa?
-
Shalat Id yang Digelar PCINU Taiwan Pecahkan Rekor Jumlah Makmum
-
Ratusan Umat Muslim Salat Idul Fitri di Depan Gereja Koinonia Jatinegara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri