Suara.com - Setelah Hari Raya Idul Fitri, pasti tidak asing dengan acara halal bihalal. Acara ini biasa dilakukan dalam rangka berkumpul baik bersama teman, keluarga, kerabat untuk bermaaf-maafan.
Namun, bagaimana hukum halal bihalal dalam pandangan Islam? Apakah makna dan hukum acara halal bihalal?
Mengutip NU Online, dalam Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999), Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan, halal bihalal sendiri terbagi dari beberapa pandangan. Berikut beberapa pandangan mengenai halal bihalal.
Fikih
Kata halal berdasarkan pandangan fikih itu sesuatu yang bertentangan dengan haram. Artinya, ketika seseorang melakukannya tidak akan mendapatkan dosa dari Allah SWT. Halal bihalal berarti mengubah sesuatu yang haram menjadi tidak berdosa. Oleh sebab itu, ketika halal bihalal seseorang akan saling memaafkan dengan lapang dada.
Meski demikian, dalam pandangan fiqih halal bihalal bisa mencakup hal yang makruh. Artinya, hal tersebut bukan sesuatu yang dianjurkan oleh agama meskipun ketika melakukannya tidak mendapatkan dosa. Namun, meninggalkannya dinilai akan lebih baik.
Bahasa atau linguistik
Dari segi bahasa, kata halal diambil dari halla atau halala yang memiliki makna sesuai rangkaian kalimatnya. Hal ini dapat berarti melepaskan ikatan yang membelenggu atau meluruskan benang kusut (masalah).
Oleh sebab itu, halal bihalal dapat diartikan sebagai meluruskan permasalahan serta menyambung kembali silaturahmi di antara sesama.
Baca Juga: CEK FAKTA: Dulu Murtad, Ari Wibowo Resmi Jadi Mualaf Usai Gugat Cerai Inge Anugrah
Qurani
Dalam pandangan Qurani, halal dapat berarti sesuatu yang menyenangkan. Tidak hanya ditujukan untuk memaafkan satu sama lain, aktivitas halal bihalal dapat berarti kegiatan saling menyenangkan sesama umat Muslim.
Oleh sebab itu, dalam Al Quran juga umat Muslim dituntut saling memaafkan dan berbuat baik kepada sesama. Bahkan, umat Muslim juga dianjurkan agar tetap berbuat baik kepada orang-orang yang pernah berbuat salah dengannya.
Dengan demikian, hukum halal bihalal diperbolehkan dalam tujuan yang baik yaitu menyambung tali silaturahmi serta saling memaafkan satu sama lain. Selain itu, halal bihalal juga dimaksudkan untuk saling menyenangkan dan menjaga keharmonisan sesama umat Muslim serta kehidupan masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Siap-Siap Ikutan Serunya UI Half Marathon 2026, Bakal Susuri Jalur Hijau Kampus di Depok
-
Cara Memilih Teh Berkualitas, Tak Sekadar Wangi tapi Juga Konsisten dari Daunnya
-
Libur Iduladha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Isi Pidato Presiden Prabowo Hari Ini di DPR RI, Bongkar Kebocoran Anggaran Rp14.000 Triliun
-
Bahan Baku Aman Jadi Fokus Baru Industri Kosmetik, Produsen Mulai Tinggalkan Formula Berisiko
-
Mencuci Beras Sebaiknya Berapa Kali sebelum Dimasak? Jangan sampai Nutrisinya Terbuang
-
Ortuseight Luncurkan Sepatu Padel Vector Bandeja, Gabungkan Performa dan Gaya
-
4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Taurus, Hubungan Langgeng Tanpa Drama
-
Nomor Rumah Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Rezeki dan Keharmonisan
-
5 Lip Cream Paling Laris di Shopee dan Tahan Lama Sampai 20 Jam