Suara.com - Setelah Hari Raya Idul Fitri, pasti tidak asing dengan acara halal bihalal. Acara ini biasa dilakukan dalam rangka berkumpul baik bersama teman, keluarga, kerabat untuk bermaaf-maafan.
Namun, bagaimana hukum halal bihalal dalam pandangan Islam? Apakah makna dan hukum acara halal bihalal?
Mengutip NU Online, dalam Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999), Prof Dr Muhammad Quraish Shihab menjelaskan, halal bihalal sendiri terbagi dari beberapa pandangan. Berikut beberapa pandangan mengenai halal bihalal.
Fikih
Kata halal berdasarkan pandangan fikih itu sesuatu yang bertentangan dengan haram. Artinya, ketika seseorang melakukannya tidak akan mendapatkan dosa dari Allah SWT. Halal bihalal berarti mengubah sesuatu yang haram menjadi tidak berdosa. Oleh sebab itu, ketika halal bihalal seseorang akan saling memaafkan dengan lapang dada.
Meski demikian, dalam pandangan fiqih halal bihalal bisa mencakup hal yang makruh. Artinya, hal tersebut bukan sesuatu yang dianjurkan oleh agama meskipun ketika melakukannya tidak mendapatkan dosa. Namun, meninggalkannya dinilai akan lebih baik.
Bahasa atau linguistik
Dari segi bahasa, kata halal diambil dari halla atau halala yang memiliki makna sesuai rangkaian kalimatnya. Hal ini dapat berarti melepaskan ikatan yang membelenggu atau meluruskan benang kusut (masalah).
Oleh sebab itu, halal bihalal dapat diartikan sebagai meluruskan permasalahan serta menyambung kembali silaturahmi di antara sesama.
Baca Juga: CEK FAKTA: Dulu Murtad, Ari Wibowo Resmi Jadi Mualaf Usai Gugat Cerai Inge Anugrah
Qurani
Dalam pandangan Qurani, halal dapat berarti sesuatu yang menyenangkan. Tidak hanya ditujukan untuk memaafkan satu sama lain, aktivitas halal bihalal dapat berarti kegiatan saling menyenangkan sesama umat Muslim.
Oleh sebab itu, dalam Al Quran juga umat Muslim dituntut saling memaafkan dan berbuat baik kepada sesama. Bahkan, umat Muslim juga dianjurkan agar tetap berbuat baik kepada orang-orang yang pernah berbuat salah dengannya.
Dengan demikian, hukum halal bihalal diperbolehkan dalam tujuan yang baik yaitu menyambung tali silaturahmi serta saling memaafkan satu sama lain. Selain itu, halal bihalal juga dimaksudkan untuk saling menyenangkan dan menjaga keharmonisan sesama umat Muslim serta kehidupan masyarakat luas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Besok 16 November 2025, Berkah Datang Bertubi-tubi
-
Souvenir Nikahan Boiyen Diungkap Tamu, Isinya Cuma Satu dan Cantik Banget
-
Rahasia Kulit Kenyal dan Bercahaya: Perawatan Sehari-hari yang Harus Dicoba
-
Cek Ramalan Shio 16 November 2025, Siapa yang Paling Beruntung Besok?
-
Pekerjaan Prestisius Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen Beri Maskawin Bernominal Cantik
-
Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SMA, Lengkap dengan Jawaban
-
Kulit Kering di Usia 50-an? Coba 5 Bedak dengan Formula Melembapkan Ini
-
7 Rekomendasi Lulur di Indomaret untuk Angkat Daki dan Mencerahkan, Murah Meriah Dekat dari Rumah
-
5 Rekomendasi Ampoule untuk Menyamarkan Noda Hitam, Murah Mulai Rp12 Ribu
-
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk 40 Tahun, Tidak Lengket di Kulit