Suara.com - Nikita Mirzani ditalak cerai oleh suaminya Antonio Dedola. Meski baru beberapa bulan menikah, keduanya ternyata sempat bertikai sampai membuat Antonio menyarakan cerai kepada Nikita Mirzani lewat pesan WhatsApp.
Hal itu terlihat dalam tangkapan layar pedan WhatsApp yang diunggah ke Instagram Story akun Antonio sendiri. Pria asal Jerman itu mengirimkan pesan yang menyatakan dirinya menceraikan Nikita Mirzani. Antonio mengaku tidak lagi terikat pernikahan dengan ibu tiga anak tersebut.
"Nama saya Antonio Dedola dan saya menceraikan kamu (Nikita Mirzani) sekarang juga! Itu artinya kita tidak lagi menikah dan kamu bebas memulai hidup baru!" demikian isi pedan tersebut, dikutip Minggu (30/4/2023).
Antonio berharap wanita yang dinikahinya pada 22 Januari 2023 itu dapat menemukan kebahagiaan.
Tetapi, menceraikan istri hanya melalui pesan di ponsel bisa jadi tidak sah. Jumhur ulama fiqih menyatakan bahwa tulisan bukanlah ungkapan jelas. Tidak pula bisa dihukumi sebagai ungkapan jelas.
Tulisan hanya bentuk lain dari perkataan yang memiliki sisi kekurangan karena terdapat beberapa kemungkinan di dalamnya. Selain itu, tulisan berbeda dengan perkataan dalam hal menyampaikan pesan kepada si penerima pesan.
Dikutip dari NU Online, ulama Imam al-Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah sepakat menetapkan bahwa tulisan dalam hal talak sama dengan ungkapan kinayah atau sindiran. Dalam arti, talak melalui tulisan hanya dihukumi jatuh manakala disertai niat. Sebaliknya, bila tidak disertai niat, talaknya tidak jatuh.
Contohnya tulisan, “Engkau ditalak” atau tulisan, “Aku telah menalakmu.” Menurut al-Mawardi, jika sudah disimpulkan bahwa tulisan talak setara dengan kinayah alias bukan ungkapan sharih, maka keadaan suami yang menuliskan talak tidak terlepas dari tiga keadaan. Yakni, menulis talak kemudian mengucapkannya, menulis talak disertai dengan meniatinya, dan menulis talak tidak disertai mengucapkan dan meniatinya.
Jika tulisan itu disertai ucapan, maka jatuhlah talaknya. Sebab, sekalipun tanpa tulisan, ucapan talak sendiri membuat talak menjadi jatuh. Begitu pula jika menggabungkan antara ucapan dengan tulisan, tentunya talak jelas jatuh.
Sementara tulisan yang disertai niat, perihal jatuhnya ada dua pendapat. Jika dikatakan kinayah, maka talaknya jatuh. Namun jika dikatakan bukan kinayah, tidak jatuh talaknya.
Namun, Imam al-Syafi‘i telah memfatwakan bahwa apabila seorang suami menuliskan talak untuk istrinya, maka tulisan itu tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya sebagai talak. Demikian halnya setiap hal yang berbeda dengan ungkapan jelas tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya.
Sehingga, tulisan talak yang tidak diucapkan dan tidak disertai niat, tidak membuat talaknya jatuh. Sebab, boleh jadi sang suami menuliskannya sekadar menceritakan orang lain, mencoba tulisan sendiri, menakut-nakuti istri, atau pun lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Minta Mobil Dinas Rp8,5 M, Intip Harta Kekayaan Gubernur Kaltim Rudy Masud dan Istri
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
7 Olahraga yang Cocok Dilakukan saat Puasa agar Tetap Bugar
-
Apa Hukumnya Ikut Tarawih tapi Belum Salat Badiyah Isya? Ini Kata Buya Yahya
-
20 Link Beli Amplop Lebaran Unik di Shopee: Harga Murah, Isi Banyak
-
Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?
-
Mandi Wajib Setelah Subuh Bikin Puasa Tidak Sah? Ternyata Begini Faktanya
-
Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
-
7 Fakta Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mahasiswa Jelang Skripsi