Suara.com - Penundaan penerbangan atau yang sering disebut sebagai delay merupakan satu hal yang cukup membuat penumpang kesal. Penyebab delay pun beragam mulai dari cuaca hingga permasalahan pada armada.
Tahukah Anda bahwa keterlambatan penerbangan akan mendapatkan kompensasi? Lantas apa saja ketentuan kompensasi keterlambatan penerbangan itu?
Akun Twitter indoflyer berbagi infografis soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, besaran kompensasi yang diterima penumpang tergantung dari lama waktu penerbangan ditunda.
Untuk penundaan atau delay 30 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman. Kemudian di menit ke-60, penumpang bisa mendapatkan camilan dan juga minuman.
Jika delay mencapai 2 jam, maka penumpang bisa mendapatkan makanan berat serta minuman. Selanjutnya untuk penundaan selama 3 jam, maka penumpang harus menerima makan berat, camilan, dan juga minum.
Keterlambatan selama 4 jam, maka penumpang berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp300 ribu. Selebihnya, maka tiket boleh direfund atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
Pada keterlambatan di meni ke 61 hingga 4 jam, maka penumpang diperbolehkan untuk mengganti jadwal ke penerbangan berikutnya, atau pengembalian dana tiket. Hal ini akan bersifat wajib apabila penerbangan tersebut sampai dibatalkan.
Kompensasi ini dapat diklaim apabila delay tersebut disebabkan oleh faktir manajemen maskapai penerbangan. Lantas apa saja yang termasuk faktor manajemen?
Faktor ini adalah ketika delay disebabkan oleh maskapai penerbangan. Misalnya keterlambaran dari pilot, co pilot, awak kabin, katering, ketidaksiapan pesawat dan lainnya. Tak hanya itu, bahkan faktor ini bisa juga disebabkan oleh keterlambatan penumpang.
Baca Juga: Wings Air Sediakan Puluhan Ribu Kursi Menuju Labuan Bajo
Penumpang juga bisa menyapaikan keluhan serta saran melalui email info515@dephub.go.id. Saat menyampaikan keluhan, silakan lengkapi dengan informasi nama penumpang, nama airlines, tanggal dan rute keberangkatan, nomor penerbangan, lokasi kejadian, nomor telepon atau email yang diberikan kuasa, serta data-data pendukung lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya