Suara.com - Penundaan penerbangan atau yang sering disebut sebagai delay merupakan satu hal yang cukup membuat penumpang kesal. Penyebab delay pun beragam mulai dari cuaca hingga permasalahan pada armada.
Tahukah Anda bahwa keterlambatan penerbangan akan mendapatkan kompensasi? Lantas apa saja ketentuan kompensasi keterlambatan penerbangan itu?
Akun Twitter indoflyer berbagi infografis soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, besaran kompensasi yang diterima penumpang tergantung dari lama waktu penerbangan ditunda.
Untuk penundaan atau delay 30 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman. Kemudian di menit ke-60, penumpang bisa mendapatkan camilan dan juga minuman.
Jika delay mencapai 2 jam, maka penumpang bisa mendapatkan makanan berat serta minuman. Selanjutnya untuk penundaan selama 3 jam, maka penumpang harus menerima makan berat, camilan, dan juga minum.
Keterlambatan selama 4 jam, maka penumpang berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp300 ribu. Selebihnya, maka tiket boleh direfund atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
Pada keterlambatan di meni ke 61 hingga 4 jam, maka penumpang diperbolehkan untuk mengganti jadwal ke penerbangan berikutnya, atau pengembalian dana tiket. Hal ini akan bersifat wajib apabila penerbangan tersebut sampai dibatalkan.
Kompensasi ini dapat diklaim apabila delay tersebut disebabkan oleh faktir manajemen maskapai penerbangan. Lantas apa saja yang termasuk faktor manajemen?
Faktor ini adalah ketika delay disebabkan oleh maskapai penerbangan. Misalnya keterlambaran dari pilot, co pilot, awak kabin, katering, ketidaksiapan pesawat dan lainnya. Tak hanya itu, bahkan faktor ini bisa juga disebabkan oleh keterlambatan penumpang.
Baca Juga: Wings Air Sediakan Puluhan Ribu Kursi Menuju Labuan Bajo
Penumpang juga bisa menyapaikan keluhan serta saran melalui email info515@dephub.go.id. Saat menyampaikan keluhan, silakan lengkapi dengan informasi nama penumpang, nama airlines, tanggal dan rute keberangkatan, nomor penerbangan, lokasi kejadian, nomor telepon atau email yang diberikan kuasa, serta data-data pendukung lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
6 Shio Paling Beruntung Pada 14 Juni 2026, Temukan Peluang Baru di Akhir Pekan Ini
-
3 Zodiak yang Bakal Dapat Keberuntungan Luar Biasa di Pekan 15-21 Juni 2026
-
Bibir Kering Pakai Lipstik Ombre? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal dengan Hasil Plumpy
-
Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!
-
7 Cushion Tahan Lama untuk Makeup Flawless saat Nobar Piala Dunia 2026 menurut Review
-
5 Clay Mask untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Ampuh Angkat Kotoran dan Mudah Dibilas
-
5 Two Way Cake yang Anti Dempul Menurut Ulasan Pembeli: Coverage Bagus, Menahan Minyak, dan Awet
-
9 Jadwal Piala Dunia 14-15 Juni 2026 sesuai WIB, Ada Belanda vs Jepang