Suara.com - Penundaan penerbangan atau yang sering disebut sebagai delay merupakan satu hal yang cukup membuat penumpang kesal. Penyebab delay pun beragam mulai dari cuaca hingga permasalahan pada armada.
Tahukah Anda bahwa keterlambatan penerbangan akan mendapatkan kompensasi? Lantas apa saja ketentuan kompensasi keterlambatan penerbangan itu?
Akun Twitter indoflyer berbagi infografis soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, besaran kompensasi yang diterima penumpang tergantung dari lama waktu penerbangan ditunda.
Untuk penundaan atau delay 30 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman. Kemudian di menit ke-60, penumpang bisa mendapatkan camilan dan juga minuman.
Jika delay mencapai 2 jam, maka penumpang bisa mendapatkan makanan berat serta minuman. Selanjutnya untuk penundaan selama 3 jam, maka penumpang harus menerima makan berat, camilan, dan juga minum.
Keterlambatan selama 4 jam, maka penumpang berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp300 ribu. Selebihnya, maka tiket boleh direfund atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
Pada keterlambatan di meni ke 61 hingga 4 jam, maka penumpang diperbolehkan untuk mengganti jadwal ke penerbangan berikutnya, atau pengembalian dana tiket. Hal ini akan bersifat wajib apabila penerbangan tersebut sampai dibatalkan.
Kompensasi ini dapat diklaim apabila delay tersebut disebabkan oleh faktir manajemen maskapai penerbangan. Lantas apa saja yang termasuk faktor manajemen?
Faktor ini adalah ketika delay disebabkan oleh maskapai penerbangan. Misalnya keterlambaran dari pilot, co pilot, awak kabin, katering, ketidaksiapan pesawat dan lainnya. Tak hanya itu, bahkan faktor ini bisa juga disebabkan oleh keterlambatan penumpang.
Baca Juga: Wings Air Sediakan Puluhan Ribu Kursi Menuju Labuan Bajo
Penumpang juga bisa menyapaikan keluhan serta saran melalui email info515@dephub.go.id. Saat menyampaikan keluhan, silakan lengkapi dengan informasi nama penumpang, nama airlines, tanggal dan rute keberangkatan, nomor penerbangan, lokasi kejadian, nomor telepon atau email yang diberikan kuasa, serta data-data pendukung lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!
-
GoTo Cetak Laba Beruntun Q2-2026, Fintech Resmi Jadi Mesin Uang Baru
-
KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby
-
5 Cushion untuk Kulit Kering agar Makeup Tidak Crack, Hasil Dewy dan Glowing
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi
-
Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana
-
BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja