Suara.com - Penundaan penerbangan atau yang sering disebut sebagai delay merupakan satu hal yang cukup membuat penumpang kesal. Penyebab delay pun beragam mulai dari cuaca hingga permasalahan pada armada.
Tahukah Anda bahwa keterlambatan penerbangan akan mendapatkan kompensasi? Lantas apa saja ketentuan kompensasi keterlambatan penerbangan itu?
Akun Twitter indoflyer berbagi infografis soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, besaran kompensasi yang diterima penumpang tergantung dari lama waktu penerbangan ditunda.
Untuk penundaan atau delay 30 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman. Kemudian di menit ke-60, penumpang bisa mendapatkan camilan dan juga minuman.
Jika delay mencapai 2 jam, maka penumpang bisa mendapatkan makanan berat serta minuman. Selanjutnya untuk penundaan selama 3 jam, maka penumpang harus menerima makan berat, camilan, dan juga minum.
Keterlambatan selama 4 jam, maka penumpang berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp300 ribu. Selebihnya, maka tiket boleh direfund atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
Pada keterlambatan di meni ke 61 hingga 4 jam, maka penumpang diperbolehkan untuk mengganti jadwal ke penerbangan berikutnya, atau pengembalian dana tiket. Hal ini akan bersifat wajib apabila penerbangan tersebut sampai dibatalkan.
Kompensasi ini dapat diklaim apabila delay tersebut disebabkan oleh faktir manajemen maskapai penerbangan. Lantas apa saja yang termasuk faktor manajemen?
Faktor ini adalah ketika delay disebabkan oleh maskapai penerbangan. Misalnya keterlambaran dari pilot, co pilot, awak kabin, katering, ketidaksiapan pesawat dan lainnya. Tak hanya itu, bahkan faktor ini bisa juga disebabkan oleh keterlambatan penumpang.
Baca Juga: Wings Air Sediakan Puluhan Ribu Kursi Menuju Labuan Bajo
Penumpang juga bisa menyapaikan keluhan serta saran melalui email info515@dephub.go.id. Saat menyampaikan keluhan, silakan lengkapi dengan informasi nama penumpang, nama airlines, tanggal dan rute keberangkatan, nomor penerbangan, lokasi kejadian, nomor telepon atau email yang diberikan kuasa, serta data-data pendukung lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Apa Bedanya Sunblock dan Sunscreen Badan? Jangan Sampai Salah Pilih
-
5 Rekomendasi Lipstik Ombre untuk Kulit Sawo Matang, Cek di Sini!
-
5 Zodiak dengan Ramalan Terbaik di Bulan Mei 2026, Dikelilingi Keberuntungan
-
Kenapa Muncul Bercak Hitam di Tangan? Ini Penyebab dan 5 Sunscreen Ampuh Mengatasinya
-
Identitas 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur
-
Dari Aplikasi ke Tangan: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Nabung Emas Digital
-
Rasa Canggung ke Reuni? Ini Cara Menghadapinya dan Manfaat yang Sering Terlewat
-
Rasa Canggung ke Reuni? Ini Cara Menghadapinya dan Manfaat yang Sering Terlewat
-
Kenapa Sunscreen Bikin Kusam? Ini Tips Memilih Produk agar Wajah Tetap Cerah
-
4 Shio Diprediksi Kurang Beruntung 29 April 2026, Tikus hingga Kerbau Perlu Jaga Emosi dan Dompet!