Suara.com - Penundaan penerbangan atau yang sering disebut sebagai delay merupakan satu hal yang cukup membuat penumpang kesal. Penyebab delay pun beragam mulai dari cuaca hingga permasalahan pada armada.
Tahukah Anda bahwa keterlambatan penerbangan akan mendapatkan kompensasi? Lantas apa saja ketentuan kompensasi keterlambatan penerbangan itu?
Akun Twitter indoflyer berbagi infografis soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, besaran kompensasi yang diterima penumpang tergantung dari lama waktu penerbangan ditunda.
Untuk penundaan atau delay 30 menit, penumpang berhak mendapatkan minuman. Kemudian di menit ke-60, penumpang bisa mendapatkan camilan dan juga minuman.
Jika delay mencapai 2 jam, maka penumpang bisa mendapatkan makanan berat serta minuman. Selanjutnya untuk penundaan selama 3 jam, maka penumpang harus menerima makan berat, camilan, dan juga minum.
Keterlambatan selama 4 jam, maka penumpang berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp300 ribu. Selebihnya, maka tiket boleh direfund atau dialihkan ke penerbangan berikutnya.
Pada keterlambatan di meni ke 61 hingga 4 jam, maka penumpang diperbolehkan untuk mengganti jadwal ke penerbangan berikutnya, atau pengembalian dana tiket. Hal ini akan bersifat wajib apabila penerbangan tersebut sampai dibatalkan.
Kompensasi ini dapat diklaim apabila delay tersebut disebabkan oleh faktir manajemen maskapai penerbangan. Lantas apa saja yang termasuk faktor manajemen?
Faktor ini adalah ketika delay disebabkan oleh maskapai penerbangan. Misalnya keterlambaran dari pilot, co pilot, awak kabin, katering, ketidaksiapan pesawat dan lainnya. Tak hanya itu, bahkan faktor ini bisa juga disebabkan oleh keterlambatan penumpang.
Baca Juga: Wings Air Sediakan Puluhan Ribu Kursi Menuju Labuan Bajo
Penumpang juga bisa menyapaikan keluhan serta saran melalui email info515@dephub.go.id. Saat menyampaikan keluhan, silakan lengkapi dengan informasi nama penumpang, nama airlines, tanggal dan rute keberangkatan, nomor penerbangan, lokasi kejadian, nomor telepon atau email yang diberikan kuasa, serta data-data pendukung lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
5 Sampo Penumbuh Rambut Mulai Rp18 Ribuan, Cocok untuk Cegah Kebotakan di Usia 40-an
-
Ingin Tampak Lebih Muda di Usia 40-an? Ini 5 Sunscreen untuk Perawatan Anti Aging Harian
-
5 Sepatu Lari Hoka untuk Kaki Lebar, Nyaman dan Empuk dengan Bantalan Ekstra
-
4 Krim Malam untuk Bantu Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun, Mulai Rp50 Ribuan
-
Kapan Terakhir Harus Membayar Utang Puasa Ramadan 2025?
-
7 Lem Sepatu Sandal yang Kuat dan Tahan Air, Solusi Antijebol Tanpa Perlu Dijahit
-
5 Sampo untuk Rambut Tipis, Bikin Rambut Lebih Tebal dan Tidak Lepek
-
Viral Memoar Broken Strings Aurelie Moeremans, Apa Itu Grooming dan Bagaimana Cara Mendeteksinya?
-
Biodata dan Agama Edo Borne, Suami Hesti Purwadinata Dapat Ancaman Usai Dukung Aurelie Moeremans
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik di 2026, Sensasi Jutaan Harga Ramah UMR