Suara.com - Para pemuda dan masyarakat jangan bermain balon udara sembarangan. Pasalnya, sudah ada Lima pemuda diamankan dalam operasi balon udara liar pada Sabtu (29/4) di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa tengah.
Penangkapan sejumlah pemuda ini berdasarkan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Perum LPPNPI/AirNav Indonesia, pihak Kepolisian, Koranmil, dan Satpol PP dalam operasi gabungan ini untuk mencegah balon udara liar tanpa tambatan mengudara saat tradisi syawalan 2023/1444 H.
"Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar apalagi balon tersebut ditambahkan bahan mudah meledak seperti petasan. Padahal edukasi terus dilakukan beriringan dengan pengawasan yang dilakukan para Inspektur Navigasi Penerbangan dan penindakan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni yang dikutip, Selasa (2/5/2023).
Adapun, dari hasil pelaksanaan operasi gabungan balon udara liar beserta petasan ini ditemukan barang bukti sebanyak:
- Balon ukuran besar 12 buah
- Balon ukuran kecil 15 buah
- Cerobong dan tunggu asap 2 buah
- Petasan ukuran besar 4 buah
- Petasan ukuran sedang 12 buah
- Petasan ukuran kecil 51 buah
- Mercon Segitiga 67 buah
- Alat pembuat mercon 8 buah
- Bensin
- Spiritus
- Kowolan untuk menyalakan api.
Selanjutnya seluruh barang bukti selama kegiatan operasi gabungan telah dikirim ke Mako Polres Pekalongan Kota untuk tindakan lebih lanjut.
"Upaya ini kami laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat," kata Kristi.
Dengan adanya pengamanan kepada lima orang pemuda tersebut, supaya memberikan efek jera bahwa balon udara yang tidak ditambatkan dapat membahayakan penerbangan karena dapat berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat hingga menutupi bagian pesawat sehingga menyebabkan kecelakaan.
Tidak hanya keselamatan penerbangan, diketahui balon udara yang terbang secara liar juga dapat tersangkut di rumah warga dan kabel PLN, tentunya juga sangat membahayakan.
Untuk diketahui, ada aturan-aturan tertentu untuk menerbangkan balon udara.
Baca Juga: Padat Lagi! 1,5 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
- Diameter balon maksimal 4 meter
- Tinggi balon maksimal 7 meter
- Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah
- Memiliki minimal 3 tali tambatan
- Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang
-
Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
-
Analisis MSCI: Aturan Baru Free-Float Saham Indonesia, 4 Emiten Raksasa Terancam Terdepak
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA