Suara.com - Para pemuda dan masyarakat jangan bermain balon udara sembarangan. Pasalnya, sudah ada Lima pemuda diamankan dalam operasi balon udara liar pada Sabtu (29/4) di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa tengah.
Penangkapan sejumlah pemuda ini berdasarkan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Perum LPPNPI/AirNav Indonesia, pihak Kepolisian, Koranmil, dan Satpol PP dalam operasi gabungan ini untuk mencegah balon udara liar tanpa tambatan mengudara saat tradisi syawalan 2023/1444 H.
"Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar apalagi balon tersebut ditambahkan bahan mudah meledak seperti petasan. Padahal edukasi terus dilakukan beriringan dengan pengawasan yang dilakukan para Inspektur Navigasi Penerbangan dan penindakan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni yang dikutip, Selasa (2/5/2023).
Adapun, dari hasil pelaksanaan operasi gabungan balon udara liar beserta petasan ini ditemukan barang bukti sebanyak:
- Balon ukuran besar 12 buah
- Balon ukuran kecil 15 buah
- Cerobong dan tunggu asap 2 buah
- Petasan ukuran besar 4 buah
- Petasan ukuran sedang 12 buah
- Petasan ukuran kecil 51 buah
- Mercon Segitiga 67 buah
- Alat pembuat mercon 8 buah
- Bensin
- Spiritus
- Kowolan untuk menyalakan api.
Selanjutnya seluruh barang bukti selama kegiatan operasi gabungan telah dikirim ke Mako Polres Pekalongan Kota untuk tindakan lebih lanjut.
"Upaya ini kami laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan implementasi peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat," kata Kristi.
Dengan adanya pengamanan kepada lima orang pemuda tersebut, supaya memberikan efek jera bahwa balon udara yang tidak ditambatkan dapat membahayakan penerbangan karena dapat berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat hingga menutupi bagian pesawat sehingga menyebabkan kecelakaan.
Tidak hanya keselamatan penerbangan, diketahui balon udara yang terbang secara liar juga dapat tersangkut di rumah warga dan kabel PLN, tentunya juga sangat membahayakan.
Untuk diketahui, ada aturan-aturan tertentu untuk menerbangkan balon udara.
Baca Juga: Padat Lagi! 1,5 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
- Diameter balon maksimal 4 meter
- Tinggi balon maksimal 7 meter
- Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah
- Memiliki minimal 3 tali tambatan
- Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?