Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bicara tentang pemimpin masa depan untuk Indonesia. Orang nomor satu di Tanah Air itu mengatakan kalau Indonesia butuh sosok pemimpin berani dan dekat dengan rakyat.
Karakter tersebut penting mengingat Indonesia merupakan negara dan bangsa yang besar. Hal itu Jokowi sampaikan dalam acara puncak Musyawarah Rakyat atau Musra di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023).
"Rakyat kita, rakyat Indonesia butuh pemimpin yang tepat, butuh pemimpin yang benar, yang dekat dengan rakyat, yang paham hati rakyat, yang tahu kebutuhan rakyat, yang mau bekerja keras untuk rakyat. Itu yang dibutuhkan," ujar Jokowi.
Selain kriteria di atas, Jokowi menekankan pentingnya sosok pemimpin yang pemberani.
"Pemberani demi rakyat. Rakyat butuh pemimpin yang paham, yang ngerti bagaimana memajukan negara ini. Karena pemimpin itu, harus paham dan tahu potensi serta kekuatan negara ini kekuatan bangsa ini apa, dia harus ngerti dia harus tahu," tutur Jokowi.
Siapa pun yang menjadi warga negara Indonesia memang berhak mengajukan diri jadi Presiden. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pemimpin nomor satu di Indonesia.
Kriteria tersebut diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 tentang syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Di antaranya:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai Pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 tahun.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI.
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Busana Olahraga Modest: Tren yang Bikin Perempuan Makin Berani Bergerak
-
5 Rekomendasi Pelembap Sariayu untuk Ibu Rumah Tangga
-
5 Sepatu Lokal Carbon Plate Pesaing Nike dan Adidas, Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Rekomendasi Paket Wisata Banyuwangi: Open Trip Snorkeling atau Naik Gunung
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
-
7 Rekomendasi Tumbler Rosca yang Murah, Lucu dan Menggemaskan
-
5 Paket Open Trip Jogja untuk Liburan Akhir Tahun, Mulai Rp200 Ribuan
-
Karier PR Zaman Now: Bukan Hanya Pintar Bicara, tapi Melek Data
-
Kamu Termasuk? Ini 3 Zodiak Paling Beruntung di Minggu Pertama Desember 2025
-
5 Sepatu Lari dengan Fitur Waterproof Cocok untuk Musim Hujan