Suara.com - Belakangan, semakin banyak aksi turis asing di Bali yang dinilai meresahkan. Padahal ada berbagai aturan setempat yang mestinya mereka patuhi juga sebagai wisatawan.
Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Surat Edaran tersebut telah berlaku sejak 31 Mei 2023 yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh wisatawan mancanegara selama di Bali.
Pada edaran terkait, Pemprov Bali menjabarkan apa saja hal yang diwajibkan dan dilarang (do’s & don’ts) oleh wisatawan asing saat berkunjung ke Bali. Berikut ini beberapa kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Mancanegara
1. Memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan
2. Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan
3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah
9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
7 Sepatu Trail Running Indonesia Ini Punya Bantalan Nyaman Mirip Hoka Ori Versi Low Budget
-
Wajib Coba! Rekomendasi Moisturizer Viva untuk Kulit Berminyak Usia 30 Tahun ke Atas
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Jerawat di Apotek K24, Mulai Rp 16 Ribuan
-
Misteri Micellar Water: Kenali Kandungan, Manfaat, dan Cara Pemakaiannya
-
5 Moisturizer Anti Aging Ibu Rumah Tangga, Kulit Kencang Kerutan Hilang
-
6 Shio Paling Beruntung 17 Desember 2025, Waktunya Panen Hasil Kerja Keras
-
Berapa Harga Saham GOTO? Komika Yudha Keling Pakai 1.412.025 Lembar sebagai Mahar
-
Skor Bahasa Inggris Indonesia Masih Rendah, Pembelajaran Humanis Jadi Kunci di Era AI
-
6 Jam Tangan dengan GPS dan Pemantau Jantung untuk Aktivitas Olahraga
-
8 Hewan Paling Mematikan yang Bisa Membunuh dalam Hitungan Menit