News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara karena korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor.
  • Tim kuasa hukum Nadiem mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar majelis hakim meninjau kembali pertimbangan hukum sebelumnya.
  • Kejaksaan Agung turut mengajukan banding atas putusan tersebut dengan fokus materi mengenai status penahanan rumah yang dijalani Nadiem.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8).

Dalam memori banding yang telah diserahkan, tim kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim tingkat banding meninjau kembali sejumlah pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diperiksa kembali dalam proses persidangan banding.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid usai menyerahkan memori banding, dikutip dari ANTARA.

Salah satu poin yang dipersoalkan dalam memori banding berkaitan dengan pertimbangan hakim mengenai pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Selain pihak Nadiem, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang sama. Salah satu materi yang akan dimasukkan dalam memori banding jaksa ialah mengenai status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, Nadiem dinyatakan menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dinyatakan mencapai Rp1,56 triliun.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Majelis hakim juga menyatakan tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Load More