- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara karena korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor.
- Tim kuasa hukum Nadiem mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar majelis hakim meninjau kembali pertimbangan hukum sebelumnya.
- Kejaksaan Agung turut mengajukan banding atas putusan tersebut dengan fokus materi mengenai status penahanan rumah yang dijalani Nadiem.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana banding kasus Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8).
Dalam memori banding yang telah diserahkan, tim kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim tingkat banding meninjau kembali sejumlah pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diperiksa kembali dalam proses persidangan banding.
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid usai menyerahkan memori banding, dikutip dari ANTARA.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam memori banding berkaitan dengan pertimbangan hakim mengenai pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.
Selain pihak Nadiem, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara yang sama. Salah satu materi yang akan dimasukkan dalam memori banding jaksa ialah mengenai status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, Nadiem dinyatakan menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dinyatakan mencapai Rp1,56 triliun.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
Majelis hakim juga menyatakan tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi
-
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna