Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, biasanya beberapa orang telah menyiapkan biaya untuk membeli hewan kurban. Sementara itu, seringkali beberapa orang memilih untuk patungan sebanyak 7 orang demi membeli 1 sapi untuk berkurban. Namun, apakah kurban tersebut hukumnya sah?
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan, pada dasarnya untuk mereka yang berkurban kambing, hal ini bisa ditujukan hanya untuk 1 orang saja. Namun, untuk sapi ataupun unta memang bisa diperuntukan untuk 7 orang dan itu hukumnya sah.
“Jadi kurban itu kambing 1 atau orang 1. Kalau sapi atau unta boleh patungan orang 7. Kalau patungan itu masuk, karena apa? Misalnya satu sapi harganya 7 juta. Kita 7 orang 1 juta, sah seperti itu,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, tiga tahun lalu.
Oleh sebab itu, setiap orang harus paham kalau untuk kurban hanya sapi yang bisa dibagi menjadi 7. Namun, jika kurban tersebut kambing, maka tidak sah hukumnya.
“Jadi satu sapi itungannya tujuh orang sah, bukan satu kambing, tapi kalau satu boleh. Dan memang seperti itu, kalau sapi untuk 7 boleh, tapi kalau satu sapi untuk 1 orang juga boleh dan sah,” jelasnya.
Di sisi lain, dalam pelaksanaannya, ada beberapa orang yang berkurban dalam rangka patungan. Misalnya di sekolah ada sebuah kelas yang patungan untuk membeli satu ekor kambing. Lantas apakah kurban tersebut menjadi sah?
Buya Yahya menjelaskan, berkurban patungan dengan mengumpulkan dana ini bisa menjadi sah atau tidak. Hal ini dilihat dari tujuan hewan kurban tersebut. Jika satu kelas membeli kurban dengan mengumpulkan dana atas nama semuanya maka tidak sah.
“Patungan kurban adalah penggabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban. Dalam hal ini ada yang sah dan tidak sah. Patungan yang tidak sah, jika mereka patungan untuk membeli satu ekor kambing. Patungan satu kelas untuk membeli kambing maka ini tidak dianggap sah, tapi sembelihan itu tetap menjadi pahala,” ujar Buya Yahya.
Namun, jika patungan tersebut untuk membeli kambing dan ditujukan atas nama satu orang maka hukumnya sah.
“Tapi kalau misal patungan satu kelas membeli kambing, kemudian kambing tersebut diberikan kepada misalnya kepala sekolah untuk satu orang maka sah,” sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Investasi Masa Depan: Panduan Lengkap Beli Rumah Pertama untuk Generasi Muda
-
Jakarta Go Global: Ibu Kota 'Curi' Perhatian Dunia Lewat Bandara Tersibuk di Dubai!
-
Siapa Charlie Kirk? Aktivis dan Sekutu Donald Trump Tewas Ditembak saat Debat "Prove Me Wrong"
-
Pernah Jadi Bintang Film, Ini Riwayat Pekerjaan Rahayu Sarawasti yang Mundur dari DPR RI
-
Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Ini Rekam Jejak Rahayu Saraswati: Aktif Perjuangkan Hak Perempuan
-
Bukan Nasib Apes! Ini Panggilan Leluhur Bagi Weton Wage, Ujian Berat Jadi Jalan Rezeki Agung
-
Rahayu Saraswati Komisi Berapa? Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI
-
Cium Wanginya, Auto Kangen Putih Abu-abu: 7 Parfum Jadul Legendaris Ini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat