Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, biasanya beberapa orang telah menyiapkan biaya untuk membeli hewan kurban. Sementara itu, seringkali beberapa orang memilih untuk patungan sebanyak 7 orang demi membeli 1 sapi untuk berkurban. Namun, apakah kurban tersebut hukumnya sah?
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan, pada dasarnya untuk mereka yang berkurban kambing, hal ini bisa ditujukan hanya untuk 1 orang saja. Namun, untuk sapi ataupun unta memang bisa diperuntukan untuk 7 orang dan itu hukumnya sah.
“Jadi kurban itu kambing 1 atau orang 1. Kalau sapi atau unta boleh patungan orang 7. Kalau patungan itu masuk, karena apa? Misalnya satu sapi harganya 7 juta. Kita 7 orang 1 juta, sah seperti itu,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV, tiga tahun lalu.
Oleh sebab itu, setiap orang harus paham kalau untuk kurban hanya sapi yang bisa dibagi menjadi 7. Namun, jika kurban tersebut kambing, maka tidak sah hukumnya.
“Jadi satu sapi itungannya tujuh orang sah, bukan satu kambing, tapi kalau satu boleh. Dan memang seperti itu, kalau sapi untuk 7 boleh, tapi kalau satu sapi untuk 1 orang juga boleh dan sah,” jelasnya.
Di sisi lain, dalam pelaksanaannya, ada beberapa orang yang berkurban dalam rangka patungan. Misalnya di sekolah ada sebuah kelas yang patungan untuk membeli satu ekor kambing. Lantas apakah kurban tersebut menjadi sah?
Buya Yahya menjelaskan, berkurban patungan dengan mengumpulkan dana ini bisa menjadi sah atau tidak. Hal ini dilihat dari tujuan hewan kurban tersebut. Jika satu kelas membeli kurban dengan mengumpulkan dana atas nama semuanya maka tidak sah.
“Patungan kurban adalah penggabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban. Dalam hal ini ada yang sah dan tidak sah. Patungan yang tidak sah, jika mereka patungan untuk membeli satu ekor kambing. Patungan satu kelas untuk membeli kambing maka ini tidak dianggap sah, tapi sembelihan itu tetap menjadi pahala,” ujar Buya Yahya.
Namun, jika patungan tersebut untuk membeli kambing dan ditujukan atas nama satu orang maka hukumnya sah.
“Tapi kalau misal patungan satu kelas membeli kambing, kemudian kambing tersebut diberikan kepada misalnya kepala sekolah untuk satu orang maka sah,” sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Kenapa Kaki Kram Saat Lari dan Bagaimana Mengatasinya? Ini Kata Dokter Tirta
-
8 Rekomendasi Sepatu Puma Diskon 50% Sesuai Dompet Mahasiswa
-
Mariah Carey Hadirkan Konser Spesial Natal Bersama TikTok dan Apple Music
-
Rutin Perawatan Wajah: Solusi Kulit Sehat atau Sekadar Efek Sesaat?
-
Kejutan Besar! Tex Saverio Pindah Haluan dari Gaun Couture ke Perhiasan Mewah, Ini Koleksi Debutnya
-
5 Body Lotion Mengandung Alpha Arbutin untuk Kulit Lebih Cerah dan Halus
-
5 Lipstik Satin untuk Wanita Usia 40-an, Bibir Jadi Lembut dan Bercahaya
-
Ini Dia Destinasi Liburan Akhir Tahun Ramah Anak yang Wajib Dikunjungi
-
Bijak Finansial: Mengapa Asuransi Jiwa Harus Jadi Prioritas Utama
-
Dari Boots Hingga Backpack: Tren Warna Wajib untuk Tampilan Musim Dingin yang Kuat dan Tenang