Suara.com - Menyembelih hewan kurban tak bisa dilakukan secara asal-asalan. Ada cara menyembelih hewan kurban yang benar menurut syariat Islam. Jika kamu belum tahu, silakan simak penjelasan yang dikutip dari nu.or.id di bawah ini.
Ketahui terlebih dahulu bahwa menyembelih hewan kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha. Umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan kurban pada hari raya Idul Adha atau pada tiga hari tasyrik. Hari tasyrik yang dimaksud ialah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Tujuan dari melaksanakan kurban untuk umat Islam adalah memenuhi dan membuktikan iman dan takwa umat Islam kepada Allah SWT. Maka, proses penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan seperti menyembelih hewan ternak untuk lauk.
Ada tata cara menyembelih hewan kurban yang benar menurut syariat Islam. Berikut langkah-langkahnya.
1. Harus memenuhi empat rukun menyembelih hewan kurban, antara lain:
- Pekerjaan menyembelih disebut Dzabhu
- Orang yang menyembelih dzabih
- Hewan yang disembelih
- Alat untuk menyembelih
2. Syarat penyembelih, antara lain:
- Orang Islam/orang yang halal dinikahi orang islam
- Bila hewan kurban tidak dapat dikendalikan, disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang dapat melihat.
- Bila penyembelih orang buta, seseorang yang belum tamyiz dan orang yang sedang mabuk, maka hewan yang disembelih berhukum makruh. Niat kurban menjadi tidak sah.
- Penyembelih harus memotong jalan nafas dan jalan makan dari hewan kurban
- Penyembelih harus menghadap kiblat saat melakukan penyembelihan, begitu pula dengan posisi hewan kurban juga harus menghadap kiblat.
3. Membaca basmalah
4. Membaca shalawat untuk Rasulullah SAW, bunyinya:
Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.
Baca Juga: 12 Resep Nasi Goreng Udang Simpel Enak, Lezat Jadi Menu Breakfast Andalan Keluarga
Artinya, “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
5. Membaca takbir tiga kali dan tahmid sekali
Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd.
Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
6. Membaca doa menyembelih
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm.
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Demikian itu cara menyembelih hewan kurban yang benar menurut syariat Islam.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim