Suara.com - Ari Wibowo dituding pelit dan perhitungan karena membuat perjanjian pra nikah dengan Inge Anugrah. Karena tindakan tersebut rupanya berimbas membuat Inge tak mendapat apa-apa setelah bercerai dari Ari Wibowo.
Namun, Ari Wibowo mencoba meluruskan persepsi orang tentang perjanjian pra nikah tersebut. Menurut adik Ira Wibowo itu, perjanjian tersebut dibuat untuk melindungi harta Inge.
Dulu awal menikah 2006, aku ini lulusan SMA, Inge lulusan S2. Aku berasal dari keluarga sederhana, Inge keluarga tajir melintir," kata Ari Wibowo, mengutip dari akun Instagram @madamgosip.official.
Jadi, artinya perjanjian pra nikah itu buat proteksi dia juga, iya kan. Kalau sampai dia punya warisan, saya enggak berhak atas warisannya dari keluarga Inge," kata Ari Wibowo menambahkan.
Karena alasan itu, Ari Wibowo pun tak terima kalau dikatakan pelit dan serakah. Karena perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum mereka menikah dan itu disadari sendiri oleh Inge Anugrah.
Pra nikah merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri setelah menikah
Negara juga mengatur tentang perjanjian tersebut dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi :Sebelum atau saat pelaksanaan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini akan berlaku tidak hanya antara kedua pihak yang membuatnya, tetapi juga akan berlaku bagi pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut terlibat dalam perjanjian tersebut".
Dikutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, perjanjian pra nikah tidak hanya mengatur tentang harta benda, melainkan juga sebagai berikut:
1. Harta Benda
Baca Juga: Inge Anugrah Kini Jadi Direktur Marketing, Ari Wibowo Beri Respons Tak Terduga
Perjanjian tersebut dapat mencakup kesepakatan mengenai pemisahan atau penggabungan harta benda antara suami dan istri. Hal ini bisa meliputi pembagian harta benda yang dimiliki sebelum pernikahan dan juga bagaimana harta benda yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola dan dibagi jika terjadi perceraian.
2. Peran, Hak, dan Kewajiban
Perjanjian pra nikah juga dapat memuat pembagian peran, hak, dan kewajiban dalam rumah tangga. Ini meliputi tugas dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk tanggung jawab keuangan, pengelolaan rumah tangga, dan perawatan anak.
3. Hak Asuh Anak
Jika terjadi perceraian atau perselingkuhan, perjanjian pra nikah dapat mencakup ketentuan mengenai hak asuh anak. Ini termasuk penentuan hak asuh bersama atau tunggal, serta kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan terkait anak-anak.
4. Pengaturan Penghasilan
Perjanjian tersebut juga dapat mengatur penghasilan masing-masing pasangan, termasuk pendapatan yang diperoleh selama pernikahan. Hal ini mencakup pembagian penghasilan, pengelolaan keuangan, dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan.
5. Pemisahan Utang
Jika salah satu pasangan memiliki utang sebelum pernikahan, perjanjian pra nikah dapat mencakup pemisahan utang tersebut. Dalam hal ini, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab individu yang memiliki utang tersebut, bukan tanggung jawab bersama pasangan.
Berita Terkait
-
Alasan Ari Wibowo Buat Perjanjian Pra Nikah: Yang Kaya Raya Dia Bukan Aku
-
Ari Wibowo Sesalkan Inge Anugerah Hanya Jadi Ibu Rumah Tangga Padahal Lulusan S2 Luar Negeri: Orang Tuanya Sudah Keluar Biaya Banyak
-
Belum Ketuk Palu, Ari Wibowo Masih Tinggal Bareng dan Nafkahi Inge Anugrah: Saya Masih Melakukan Tugas Sebagai Suami
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah
-
4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
-
5 Rekomendasi Sunscreen Lokal Bebas Silikon, Mencegah Pori-Pori Tersumbat dan Komedo
-
7 Makanan untuk Mengatasi Jerawat, Konsumsi Rutin agar Wajah Kembali Sehat
-
Berapa Harga Air Purifier Mini? Cek 4 Pilihan Ratusan Ribu yang Layak Dicoba