Suara.com - Ari Wibowo dituding pelit dan perhitungan karena membuat perjanjian pra nikah dengan Inge Anugrah. Karena tindakan tersebut rupanya berimbas membuat Inge tak mendapat apa-apa setelah bercerai dari Ari Wibowo.
Namun, Ari Wibowo mencoba meluruskan persepsi orang tentang perjanjian pra nikah tersebut. Menurut adik Ira Wibowo itu, perjanjian tersebut dibuat untuk melindungi harta Inge.
Dulu awal menikah 2006, aku ini lulusan SMA, Inge lulusan S2. Aku berasal dari keluarga sederhana, Inge keluarga tajir melintir," kata Ari Wibowo, mengutip dari akun Instagram @madamgosip.official.
Jadi, artinya perjanjian pra nikah itu buat proteksi dia juga, iya kan. Kalau sampai dia punya warisan, saya enggak berhak atas warisannya dari keluarga Inge," kata Ari Wibowo menambahkan.
Karena alasan itu, Ari Wibowo pun tak terima kalau dikatakan pelit dan serakah. Karena perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum mereka menikah dan itu disadari sendiri oleh Inge Anugrah.
Pra nikah merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri setelah menikah
Negara juga mengatur tentang perjanjian tersebut dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi :Sebelum atau saat pelaksanaan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini akan berlaku tidak hanya antara kedua pihak yang membuatnya, tetapi juga akan berlaku bagi pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut terlibat dalam perjanjian tersebut".
Dikutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, perjanjian pra nikah tidak hanya mengatur tentang harta benda, melainkan juga sebagai berikut:
1. Harta Benda
Baca Juga: Inge Anugrah Kini Jadi Direktur Marketing, Ari Wibowo Beri Respons Tak Terduga
Perjanjian tersebut dapat mencakup kesepakatan mengenai pemisahan atau penggabungan harta benda antara suami dan istri. Hal ini bisa meliputi pembagian harta benda yang dimiliki sebelum pernikahan dan juga bagaimana harta benda yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola dan dibagi jika terjadi perceraian.
2. Peran, Hak, dan Kewajiban
Perjanjian pra nikah juga dapat memuat pembagian peran, hak, dan kewajiban dalam rumah tangga. Ini meliputi tugas dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk tanggung jawab keuangan, pengelolaan rumah tangga, dan perawatan anak.
3. Hak Asuh Anak
Jika terjadi perceraian atau perselingkuhan, perjanjian pra nikah dapat mencakup ketentuan mengenai hak asuh anak. Ini termasuk penentuan hak asuh bersama atau tunggal, serta kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan terkait anak-anak.
4. Pengaturan Penghasilan
Berita Terkait
-
Alasan Ari Wibowo Buat Perjanjian Pra Nikah: Yang Kaya Raya Dia Bukan Aku
-
Ari Wibowo Sesalkan Inge Anugerah Hanya Jadi Ibu Rumah Tangga Padahal Lulusan S2 Luar Negeri: Orang Tuanya Sudah Keluar Biaya Banyak
-
Belum Ketuk Palu, Ari Wibowo Masih Tinggal Bareng dan Nafkahi Inge Anugrah: Saya Masih Melakukan Tugas Sebagai Suami
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Siapa D4vd? Musisi yang Disorot usai Penemuan Jenazah Remaja di Tesla Miliknya
-
Prompt Gemini AI Terbaik untuk Edit Foto Liburan di Nusa Penida Bali
-
Bilqis Anak Ayu Ting Ting Sekarang Umur Berapa? Jawaban soal Ayah Bikin Ibunya Salut
-
5 Moisturizer Jepang Terbaik: Kulit Cerah, Sehat, dan Terhidrasi Sempurna
-
Ilustrasi Indonesia Bicara di Panggung Dunia Lewat JICAF 2025
-
AI Search di Indonesia: Cara Cari Info Jadi Lebih Cepat dan Relevan
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
-
Canape Rasa Nusantara, DEWATA Bikin Gado-Gado dan Es Teler Jadi Kudapan Elegan!
-
5 Bedak Murah Berkualitas yang Hasilnya Mulus Natural, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Benarkah Mulan Jameela Hanya Lulusan SMA? Pendidikannya Disentil gegara Tas Mewah