Lifestyle / Komunitas
Kamis, 22 Juni 2023 | 15:34 WIB
Ari Wibowo di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (20/6/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

4. Jangan Buat Pihak Berhutang

Tertulis dalam Pasal 142 KUHPerdata bahwa para calon suami istri, tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar, daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Load More