Suara.com - Saat Hari Raya Idul Adha, para umat Muslim biasanya akan melakukan ibadah kurban. Ibadah ini akan melakukan penyembelihan hewan kurban berupa, kambing, sapi, domba, atau unta.
Meski demikian, saat pelaksanaan hewan kurban satu ini, beberapa umat Non Muslim juga ikut serta. Mereka yang Non Muslim biasanya ikut berkurban dalam perayaan Hari Raya Idul Adha. Namun, bagaimana status kurban tersebut? Apakah hewan kurban itu sah dan boleh dikonsumsi?
Mengutip NU Online, kurban dari orang yang beragama Non Muslim dinilai tidak sah. Hal ini karena berkurban adalah salah satu bentuk ibadah yang membutuhkan niat. Sementara itu, salah satu syarat berkurban adalah harus Muslim.
“Faidah. Di antara syarat-syarat niat adalah islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus,” (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).
Oleh sebab itu, hukum orang Non Muslim berkurban tidaklah sah. Namun, bukan berarti hewan yang dikurbankan itu sia-sia. Hal ini karena hewan kurban tersebut akan dihitung sebagai sedekah.
Hewan kurban yang disembelih juga tetap bisa dikonsumsi oleh umat Muslim yang membutuhkan. Selain itu, masyarakat Non Muslim itu tetap mendapat pahala atas sedekah yang dilakukannya.
Para ulama menegaskan, amal ibadah Non Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
“Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Dengan demikian, status hukum kurbannya Non Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun distribusi binatang kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah. Selain itu, menerima kurban dari Non Muslim ini juga menjadi langkah tepat untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama.
Baca Juga: Hati Hati Kelola Daging Kurban Supaya Tidak Bau Perhatikan Tips Berikut
Terkait hewan kurban dari orang Non Muslim, para ulama menegaskan, kehalalan ini juga harus diperhatikan. Artinya, hewan tersebut halal dikonsumsi jika yang menyembelih umat Islam. Hal ini karena dalam Islam memiliki aturan-aturan tersendiri dalam menyembelih hewan.
Oleh karena itu, jika ada suatu hal yang diberikan umat Non Muslim, tetap harus diperhatikan. Jika diragukan, umat Muslim berhak untuk menolaknya. Untuk itu, diperlukan kepastian terkait menerima sedekah dari umat Non Muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Ngaji Online Bareng Kiai PBNU Selama Ramadan 2026: Ada Gus Mus hingga KH Afifuddin Muhajir
-
5 Merek Kurma Premium Sekelas Kurma Sukari, Nikmat dan Kaya Serat
-
13 Link Mudik Gratis Lebaran 2026 Beserta Jadwal dan Cara Daftarnya
-
Mulai Usia Berapa Umat Muslim Wajib Zakat Fitrah? Simak Aturan dan Syarat Lengkapnya
-
Dry Shampoo Gunanya untuk Apa? Ini 5 Rekomendasinya agar Rambut Tetap Indah
-
7 Pilihan Body Lotion untuk Mencerahkan Kulit di Alfamart, Mulai Rp9 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Trifold yang Keren, Ringkas, dan Mudah Dibawa-bawa
-
9 Rekomendasi Minuman Takjil Buka Puasa yang Segarkan Tenggorokan, Bisa Bikin di Rumah
-
5 Menu Sahur Sat-set untuk Pekerja Sibuk saat Bangun Mepet Waktu Imsak
-
Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 dan Syarat Lengkapnya: Dibuka Besok, Siap War Tiket