Suara.com - Programdi restoran fast food, McDonald alias McD ini viral, setelah di media sosial beredar foto pernikahan yang berlangsung di halaman restoran McD. Hasilnya publik dibuat penasaran, bagaimana cara mendapatkan kesempatan tersebut, dan apa saja syarat menikah di McD.
Melansir akun Instagram resmi McD Indonesia, Rabu (28/6/2023) ternyata program menikah di McD bukan isapan jempol belaka. Dalam unggahanya, terangkum dalam Paket Wedding Mekdi yang ditawarkan hanya dengan Rp 3,5 juta.
Dengan biaya tersebut disebutkan pemesan akan mendapatkan 100 buah chicken burger, 100 paket McNuggets yang berisi 4 buah chicken nugget.
Namun pemesanan ini hanya bisa dilakukan jika pengunjung membeli minimal 200 buah. Selain itu, ada berbagai macam paket lain yang juga bisa jadi pilihan dan ditawarkan.
"Saatnya buat momen jadi tak terlupakan bersama McDonald’s. Tunggu apalagi, pesan paket wedding Mekdi mu dengan hubungi 14045 atau Whatsapp melalui 0811 192 7504," ungkap caption unggahan @mcdonaldid.
Netizen yang melihat ini menyampaikan respon beragam, ada yang mulai tertarik dengan paket wedding yang ditawarkan, hingga beberapa penasaran apakah McD memberikan paket penawaran untuk acara lain.
"Min aku mau nikah di McD Sudir Jogja bisa gak Min? Paket lengkap ya," timpal @adriepram.
"Terobosan baru sekarang brand resto internasional pada masuk ke wedding," komentar @tatung_endahmartdiyatunwijaya.
"Paket aqiqah dan khitan juga min," sambung @adriepram lagi.
Baca Juga: Son Dong Woon HIGHLIGHT Umumkan Bakal Nikah di Bulan September Mendatang
"Gila sih pada buka paketan gini catering rumahan auto panik," sahut @ganangdesaputra.
Sementara itu, viralnya paket wedding Mekdi ini cerminan dari banyaknya pasangan yang mengaku berat dengan biaya resepsi pernikahan selangit, dan harus menabung bertahun-tahun.
Paket ini dianggap memudahkan pasangan, yang ingin memiliki niatan mulia dan baik untuk beribadah dengan menikah.
Melansir NU Online, resepsi pernikahan bukanlah syarat sah nikah, sehingga tanpa melakukannya sekalipun selama ada mempelai lelaki, mempelai perempuan, wali nikah, dua saksi hingga sighat atau ijab kabul pernikahan dianggap sah secara agama.
Sedangkan nikah agar sah di mata hukum dan negara, kedua mempelai sebenarnya bisa langsung datang ke KUA, dan pernikahan jadi lebih ringkas dan irit. Sayangnya, lantaran tradisi resepsi pernikahan dianggap memberatkan kedua mempelai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Kumpulan Promo Imlek 2026 dari Makanan, Hotel hingga Tempat Hiburan
-
5 Rekomendasi Parfum Indomaret di Bawah Rp50 Ribu, Wangi Elegan dan Tahan Lama
-
30 Link Poster Ramadan 2026, Gratis dan Siap Pakai untuk Menyambut Bulan Suci
-
5 Makanan Murah di Pasar yang Bikin Uban Melambat Tumbuh Secara Alami
-
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
-
5 Sepeda Gunung Senyaman Polygon Xquarone EX9, Kualitas Juara Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Bedak untuk Biang Keringat, Ampuh Atasi Gatal-gatal
-
Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
-
7 Sunscreen Terlaris di Shopee untuk Samarkan Garis Halus dan Flek Hitam Usia 50-an
-
Imlek 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Tema, Link Download Logo, Makna dan Shio