Suara.com - Programdi restoran fast food, McDonald alias McD ini viral, setelah di media sosial beredar foto pernikahan yang berlangsung di halaman restoran McD. Hasilnya publik dibuat penasaran, bagaimana cara mendapatkan kesempatan tersebut, dan apa saja syarat menikah di McD.
Melansir akun Instagram resmi McD Indonesia, Rabu (28/6/2023) ternyata program menikah di McD bukan isapan jempol belaka. Dalam unggahanya, terangkum dalam Paket Wedding Mekdi yang ditawarkan hanya dengan Rp 3,5 juta.
Dengan biaya tersebut disebutkan pemesan akan mendapatkan 100 buah chicken burger, 100 paket McNuggets yang berisi 4 buah chicken nugget.
Namun pemesanan ini hanya bisa dilakukan jika pengunjung membeli minimal 200 buah. Selain itu, ada berbagai macam paket lain yang juga bisa jadi pilihan dan ditawarkan.
"Saatnya buat momen jadi tak terlupakan bersama McDonald’s. Tunggu apalagi, pesan paket wedding Mekdi mu dengan hubungi 14045 atau Whatsapp melalui 0811 192 7504," ungkap caption unggahan @mcdonaldid.
Netizen yang melihat ini menyampaikan respon beragam, ada yang mulai tertarik dengan paket wedding yang ditawarkan, hingga beberapa penasaran apakah McD memberikan paket penawaran untuk acara lain.
"Min aku mau nikah di McD Sudir Jogja bisa gak Min? Paket lengkap ya," timpal @adriepram.
"Terobosan baru sekarang brand resto internasional pada masuk ke wedding," komentar @tatung_endahmartdiyatunwijaya.
"Paket aqiqah dan khitan juga min," sambung @adriepram lagi.
Baca Juga: Son Dong Woon HIGHLIGHT Umumkan Bakal Nikah di Bulan September Mendatang
"Gila sih pada buka paketan gini catering rumahan auto panik," sahut @ganangdesaputra.
Sementara itu, viralnya paket wedding Mekdi ini cerminan dari banyaknya pasangan yang mengaku berat dengan biaya resepsi pernikahan selangit, dan harus menabung bertahun-tahun.
Paket ini dianggap memudahkan pasangan, yang ingin memiliki niatan mulia dan baik untuk beribadah dengan menikah.
Melansir NU Online, resepsi pernikahan bukanlah syarat sah nikah, sehingga tanpa melakukannya sekalipun selama ada mempelai lelaki, mempelai perempuan, wali nikah, dua saksi hingga sighat atau ijab kabul pernikahan dianggap sah secara agama.
Sedangkan nikah agar sah di mata hukum dan negara, kedua mempelai sebenarnya bisa langsung datang ke KUA, dan pernikahan jadi lebih ringkas dan irit. Sayangnya, lantaran tradisi resepsi pernikahan dianggap memberatkan kedua mempelai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal