KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. [istimewa]
BACA 10 DETIK
  • KPK menggeledah tiga rumah di Kota Madiun pada Rabu, 30 September 2026, terkait pengembangan dugaan pencucian uang.
  • Lokasi penggeledahan meliputi kediaman mantan Wali Kota Madiun berinisial MD, rumah keluarganya, dan rumah seorang camat.
  • Penyidik berfokus melacak aset dan aliran dana, namun belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan sprindik umum.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di Kota Madiun, Jawa Timur, sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara dilakukan dengan menelusuri dugaan TPPU.

"Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah MD yang disebut sebagai eks Wali Kota Madiun, rumah HD yang merupakan pihak keluarga MD, serta rumah salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun.

"Tiga lokasi rumah, MD, eks Wali Kota Madiun, kemudian rumah HD yang merupakan pihak keluarga dari MD, kemudian rumah salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun," kata Budi.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus membangun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kemungkinan aset tersebut telah dikonversi atau dialihkan ke bentuk lain.

"Tentunya, kegiatan penggeledahan tersebut bagian dari upaya untuk melengkapi alat bukti, kemudian membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk untuk menelusuri aset-aset yang mungkin sudah dikonversi," ujarnya.

Dalam pengembangan dugaan TPPU tersebut, penyidik berfokus pada penelusuran aset dan aliran uang. Langkah ini dilakukan untuk mencari aset yang diduga berkaitan dengan atau dibeli menggunakan sumber dana hasil tindak pidana korupsi.

"Sehingga tentu penyidik fokus terkait dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," ujarnya.

Meski perkara telah dikembangkan ke dugaan TPPU, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan tersebut. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK masih menggunakan sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," ujar Budi.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com