Suara.com - Ria Ricis baru-baru ini mengungkapkan kalau dirinya akan menjalani operasi plastik di bagian hidungnya. Namun, operasi yang dijalankan itu bukan untuk membuat hidungnya terlihat lebih cantik, tetapi karena ada masalah.
Ia mengatakan, kalau hidungnya dioperasi menjadi lebih cantik nanti sang suami, Teuku Ryan tidak akan mengenalinya. Sementara alasan utama ia melakukan operasi itu karena hidungnya itu agak belok.
"Oh nggak. Kalau dibikin mancung, ntar Ryan nggak kenal. Karena (hidung) ini agak belok. Jadi (suaranya) sengau," kata Ria Ricis ditemui di Bintaro, Tangerang Selatan pada Kamis (29/6/2023).
Ria Ricis menambahkan, sebab hidungnya yang sedikit bengkok itu membuatnya menjadi bengkak. Hal ini menghambat saluran pernapasannya. Oleh karena itu diperlukan tindakan operasi.
"Ada yang udah bengkak jadi menghambat saluran pernapasan. Nggak bisa pakai obat doang," kata istri Teuku Ryan tersebut.
Saat ini Ria Ricis masih mengonsumsi obat-obatan untuk mengurangi rasa tidak nyamannya. Sementara untuk mengatasi masalahnya itu, ibunda Moana ini harus melakukan operasi plastik tulang.
"Satu bagian THT, satu lagi operasi plastik tulang. Jadi sekarang masih obat-obatan aja," jelas Ria Ricis.
Terkait operasi plastik sendiri memang digunakan untuk memperbaiki jika ada masalah. Beberapa lainnya melakukan operasi plastik untuk mempercantik dirinya.
Di samping itu, operasi plastik juga sering menuai kontroversi. Pasalnya, dalam Islam hal ini disebut dilarang karena mengubah ciptaan Allah SWT. Lantas bagaimana hukumnya jika melakukan operasi plastik untuk kesehatan seperti Ria Ricis?
Baca Juga: Ibunda Dilarikan ke Rumah Sakit saat Berhaji, Ria Ricis Ungkap Kondisi Terkini
Mengutip NU Online, operasi plastik memang tindakan yang dilarang oleh Allah SWT. Hal ini karena mengubah apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT. Namun, operasi plastik diperbolehkan jika kondisinya itu mengharuskan orang tersebut melakukannya.
Artinya seseorang boleh melakukan operasi plastik demi kebaikan yang jika tidak dilakukan malah berbahaya untuk orang tersebut.
“Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik,” (Lihat Syekh Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], jilid VIII, halaman 5124).
Tidak hanya itu, operasi plastik juga boleh dilakukan jika seseorang alami suatu cacat di muka, atau anggota badannya yang luar, akibat luka bakar, luka robek, atau penyakit lain. Meskipun hal tersebut mirip dengan mempercantik diri, jika dibiarkan justru bisa mengarah pada keburukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang