News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:04 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut bersama istri, Eny Retno meminta doa jelang menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026.
  • Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Yaqut dan tiga terdakwa lain terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Sidang perdana ini bertujuan mengungkap konstruksi perkara, peran terdakwa, serta aliran uang hasil penyidikan KPK.

Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta doa agar sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang dijalaninya pada Selasa (11/8/2026) berlangsung lancar.

Yaqut menyampaikan permintaan itu sesaat sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang, Yaqut tampak duduk di barisan depan ruang sidang bersama istrinya, Eny Retno.

“Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakan lah, semua yang baik akan kelihatan,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut juga mengaku siap menjalani sidang perdana.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan yang menjadi pintu awal pembuktian perkara dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Selain Yaqut, tiga terdakwa lain turut menjalani sidang perdana dalam perkara yang sama.

Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Baca Juga: Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Sidang perdana ini menjadi momentum pertama bagi publik untuk mengetahui secara rinci konstruksi perkara yang selama ini dibangun KPK.

Jaksa akan menguraikan rangkaian peristiwa, dugaan peran masing-masing terdakwa, mekanisme dugaan tindak pidana, hingga dugaan aliran uang yang ditemukan selama proses penyidikan.

KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. [Suara.com/Dea]

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan seluruh uraian dalam surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan, fakta, dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menguraikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkaranya berdasarkan hasil penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Sebelum perkara ini masuk ke persidangan, KPK telah lebih dulu menahan para terdakwa.
Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026. Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian juga menahan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More