- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus korupsi haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026.
- Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Yaqut dan tiga terdakwa lain terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- Sidang perdana ini bertujuan mengungkap konstruksi perkara, peran terdakwa, serta aliran uang hasil penyidikan KPK.
Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta doa agar sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang dijalaninya pada Selasa (11/8/2026) berlangsung lancar.
Yaqut menyampaikan permintaan itu sesaat sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengenakan kemeja batik lengan panjang, Yaqut tampak duduk di barisan depan ruang sidang bersama istrinya, Eny Retno.
“Doakan saja persidangan nanti baik, lancar. Doakan lah, semua yang baik akan kelihatan,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut juga mengaku siap menjalani sidang perdana.
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan yang menjadi pintu awal pembuktian perkara dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Selain Yaqut, tiga terdakwa lain turut menjalani sidang perdana dalam perkara yang sama.
Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Baca Juga: Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
Sidang perdana ini menjadi momentum pertama bagi publik untuk mengetahui secara rinci konstruksi perkara yang selama ini dibangun KPK.
Jaksa akan menguraikan rangkaian peristiwa, dugaan peran masing-masing terdakwa, mekanisme dugaan tindak pidana, hingga dugaan aliran uang yang ditemukan selama proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan seluruh uraian dalam surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan, fakta, dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menguraikan secara lengkap bagaimana konstruksi perkaranya berdasarkan hasil penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Sebelum perkara ini masuk ke persidangan, KPK telah lebih dulu menahan para terdakwa.
Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026. Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian juga menahan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga
-
Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801
-
Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo
-
India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo