Suara.com - Belum lama ini media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya video syur berdurasi 8 detik mirip Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Video syur tersebut memperlihatkan kedua pemeran tengah melakukan hubungan seksual. TIdak heran kemudian banyak warganet berburu link video syur tadi
Video ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter @gossipvira46455 ini langsung menjadi sorotan warganet. Pasalnya, video tersebut muncul saat kasus perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett sedang ramai.
"Istrikuuusuamikuuuah uh uh gedong eym punya rendoy pantes nanaz begitu mencintainya #masihgakmaungaku? #syahnazselingkuh #syahnazsadiqah," caption akun Twitter yang mengunggah video syur detik tersebut, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, warganet yang melihat link video tersebut justru tidak sepenuhnya percaya. Beberapa warganet berkomentar kalau video itu hanya editan belaka. Menurut warganet pemilik akun tersebut hanya ingin menyebarkan hoaks kepada masyarakat umum.
“Ya ampun ini editan banget, apa gak takut di pencaja ini orang mencemar nama baik,” tulis akun @bot******4.
“Gue rasa sih edita walaupun gua team istri sah ya, tapi kalau gini tiati UU UTE loh buat yang pegang akun,” cuit pemilik akun @cal*******03.
“Hoaks itu mah, hati-hati aja diciduk,” tulis akun @bw****jd.
Mengutip Hukum Online, terkait menyebarkan hoaks atau berita bohon ini sendiri diatur pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Tidak hanya itu, pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:
Pasal 14:
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?
-
Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi
-
Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu
-
Link Download Kalender April 2026 PDF Gratis, Lengkap dengan Pasaran Jawa
-
7 Parfum Lokal Aroma Powdery yang Tahan Lama, Wangi Lembut Elegan Seharian
-
5 Parfum Aroma Buah Tahan Lama untuk Tampil Segar Seharian
-
3 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung Selama April 2026, Kamu Termasuk?
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet
-
Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial
-
Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat