Suara.com - Sudah banyak perempuan yang aware dan memahami vagina kentut atau queef. Tapi masih banyak yang ragu apakah vagina kentut membatalkan wudhu atau tidak ya?
Melansir Cleve and Clinic, queef atau vaginal flatulence oleh awam dikenal sebagai vagina kentut, yaitu ketika adanya gas yang keluar dari vagina atau Miss V. Kondisi ini terjadi karena adanya udara yang terperangkap keluar dari vagina.
Kondisi ini tidak berbahaya, karena umumnya disebabkan aktivitas seks, olahraga, atau lemahnya otot dasar panggung. Dalam beberapa kasus yang jarang terjadi vagina kentut merupakan salah satu gejala fistula atau kondisi tidak norma di ujung usus besar.
Berbeda dengan kentut yang keluar dari lubang anus, terjadi karena dorongan saluran cerna yang biasanya dibarengi bakteri sehingga bisa berbau. Tapi pada vagina kentut, tidak ada bakteri yang keluar di saat queef terjadi jadi tidak berbau.
Mengutip Rumah Fiqih Indonesia, Jumat (14/7/2023) para ulama sepakat jika ada sesuatu keluar dari dua lubang, yaitu kemaluan dan anus, maka wudhu akan batal.
Sehingga kentut dari anus setelah wudhu, maka harus mengulang wudhu bahkan jika terjadi saat salat, maka salatnya tidak sah dan harus diulang.
Namun terkait vagina kentut ada dua pendapat ulama yang berbeda, yaitu sebagai berikut:
1. Vagina Kentut Wudhu Tidak Batal
Usai bersenggama lalu mandi junub, lalu salat tapi merasa vagina mengeluarkan angin, menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali kondisi ini tidak membatalkan wudhu baik itu dialami lelaki maupun perempuan.
Baca Juga: Vagina Kentut saat Seks Bikin Malu, Bahaya Gak Sih?
Ini karena udara yang keluar tidak melalui jalur najis seperti dubur atau anus yang biasanya dibarengi bakteri serta tempat keluarnya tinja.
"Angin yang keluar dari vagina dan juga kemaluan lelaki tidak membatalkan wudhu, karena itu hanyalah ikhtilaj dan bukan angin," ujar salah satu ulama mazhab Hanafi, Az-Zaila'i.
2. Vagina Kentut Membatalkan Wudhu
Pendapat ini dikemukakan ulama dari mazhab Syafii dan sebagian ulama mazhab Hambali. Seperti yang disampaikan Al Khatib As-Syirbini, bahwa keluar sesuatu lewat zakar maupun vagina membatalkan wudhu.
Sehingga jika yang keluar benar-benar angin dari udara dari perut maupun vagina sebagaimana kentut maka wudhunya batal.
Tapi jika angin yang keluar hanya sekedar ketupan yang diakibatkan tertutupnya vagina, setelah sebelumnya sempat terbuka. Selaiknya bunyi ketiak yang terhimpit lalu menyebabkan bunyi, maka itu tidak membatalkan wudhu, termasuk salatnya juga tidak batal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Viva untuk Natalan di Gereja, Awet Seharian!
-
6 Rekomendasi Parfum Miniso Terbaik untuk Kado Natal
-
Food Street Baru di Aeon Pakuwon Mall Suguhkan Sushi Geprek dan Menu Spicy Fusion yang Bikin Nagih!
-
Fashion Paling Diburu untuk Liburan Akhir Tahun di Musim Hujan, Ada 2 Item Terlaris
-
Elegan di Ujung Tahun: Intip Jade Series Terbaru dari Merche yang Wajib Dimiliki!
-
5 Inspirasi OOTD Natal ala Shandy Aulia, Tampil Anggun dan Sophisticated
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Dipakai Natalan di Gereja
-
5 Parfum Pria Wangi Tahan Lama hingga 24 Jam, Cocok untuk Acara Natal
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Flek Hitam Usia 60 Tahun ke Atas
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal