- Polda Metro Jaya mengerahkan 4.998 personel gabungan di gedung DPR/MPR RI Jakarta pada Selasa, 29 September 2026.
- Pengamanan gabungan tersebut ditujukan untuk mengawal unjuk rasa buruh KBPBI yang menolak pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
- Kepolisian memberlakukan pengaturan lalu lintas situasional guna menjaga kelancaran mobilitas warga dan fasilitas umum selama aksi berlangsung.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.998 personel gabungan ditempatkan khusus di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Personel tersebut terdiri atas unsur Polri, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR/MPR RI.
Ribuan personel tersebut dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh kelompok buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Wakapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono telah menginstruksikan seluruh jajaran agar senantiasa mengedepankan kesabaran selama bertugas di lapangan.
"Yang paling utama, kita semua harus benar-benar sabar dan tidak terprovokasi," kata Dekananto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menuturkan untuk mengantisipasi kemacetan, kepolisian memberlakukan pengaturan lalu lintas secara situasional dengan menyesuaikan kondisi pergerakan massa dan arus kendaraan di lapangan.
Langkah rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan guna menjaga mobilitas warga sekaligus mendukung kelancaran aktivitas perekonomian, pendidikan, ibadah, dan kepentingan publik lainnya.
Lebih lanjut, Budi mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya secara damai, mematuhi arahan petugas, menghormati warga lain yang sedang beraktivitas, serta bersama-sama menjaga fasilitas umum.
"Personel di lapangan telah diarahkan untuk bertindak profesional dan humanis. Kami berharap seluruh kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan aktivitas masyarakat tetap berlangsung dengan baik," kata Budi.
Diketahui, aksi buruh kali ini digelar untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2026. (Antara)