Suara.com - Oral seks alias mengulum atau menjilat Mr P suami menjadi salah satu aktivitas seksual yang digemari banyak pasangan. Bukan cuma saat foreplay, hal tersebut bahkan banyak dilakukan ketika istri sedang haid.
Lantas, bagaimana ya hukumnya menjilat Mr P suami dalam Islam? Untuk menjawabnya, Buya Yahya dalam kanal YouTube Qur'an Madrasah menegaskan bahwa pasangan suami istri yang sudah halal diperbolehkan untuk melakukan apa saja untuk memuaskan pasangan.
"Kita bicara tentang syariat, suami istri halal anda boleh berbuat apa saja, bebas," kata Buya Yahya.
"Anda mau bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal," lanjutnya.
Akan tetapi yang diharamkan adalah dalam dua kondisi yaitu saat haid tidak boleh lewat lubang depan istri serta dilarang masuk lewat lubang belakang istri baik saat sedang haid atau tidak.
"Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lubang depan," tegas Buya Yahya.
"Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid hukumnya haram dan dosa besar," lanjutnya.
Meski begitu Buya Yahya menegaskan untuk suami agar tak boleh memaksakan hal tersebut pada istri yang merasa tidak berkenan melakukannya.
"Ketahuilah hei para suami engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasakan jijik anda tidak boleh maksa, haram," tegas Buya Yahya.
Baca Juga: Tanggapi Ungkapan yang Penting Hatinya Berhijab, Buya Yahya: Sombong Dunia Akhirat!
"Tidak boleh egois seorang suami," lanjutnya.
Pasalnya, wilayah tersebut termasuk kotor, bahkan ada potensi tertelan cairan yang najis.
"Mohon maaf, itu bukan wilayah bersih, wilayahnya orang dari makananan yang bersih dibuang lewat mana," ujar Buya Yahya.
Akan tetapi jika memang istri bersedia, Buya Yahya memberikan arahan yang tegas.
"Ketahuilah di situ ada cairan yang najis, air mani tidak najis khilaf di antara ulama," tegas Buya Yahya.
"Maka seandainya harus dilakukan mohon agar tidak ditelan, tidak usah ditelan," sambungnya.
Asalkan istri mau melakukannya dan waspada agar cairan najis tidak tertelan, maka menjilat kemaluan suami menurut Buya Yahya adalah boleh.
"Boleh seorang suami, seorang istri melakukan yang demikian tentu dengan keridhoannya, dengan waspada tidak boleh ada masuk ke dalam perutnya," jelasnya.
"Karena itu ada najis, cairan-cairan sebelum mani adalah najis," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Melati yang Tahan Lama: Semerbak, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
1 Detik Sebelum Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PMO Koperasi Merah Putih Malam Ini
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
6 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk 50 Tahun ke Atas, Wajah Jadi Bercahaya
-
Cara Membedakan Sepatu New Balance 574 Ori dan KW agar Tidak Terkecoh
-
Jangan Cuma Cari Kerja! Ini Cara Generasi Muda Ciptakan Peluang Usaha Sendiri Sejak Sekolah
-
Adu Kekayaan Tasya Farasya Vs Ahmad Assegaf yang Diguncang Isu Cerai
-
7 Rekomendasi Parfum dengan Aroma Kopi Tahan Lama, Bikin Kesan Misterius dan Tak Terlupakan
-
Dompet Aman! Ini 5 Trik Hemat Belanja Kebutuhan Rumah Tangga
-
Mentoring Lintas Generasi hingga Akses Karier: Ini Terobosan Baru Alumni Prasmul