Suara.com - Polemik pelabelan BPA pada kemasan galon isi ulang hingga kini masih terus bergulir. Bahkan, Pakar hukum persaingan usaha yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait SH.MLi, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tidak terlalu memaksakan regulasi pelabelan BPA pada kemasan pangan berbahan Polikarbonat.
Menurutnya, isu mengenai bahaya BPA dalam kemasan tersebut masih mengundang pro kontra.
Dalam wawancara, Ningrum menyatakan bahwa isu ini masih menjadi perdebatan di kalangan dunia kesehatan. Ia berpendapat bahwa regulasi pelabelan BPA tidak boleh menjadi beban bagi konsumen. Sebagai pakar hukum bisnis, ia mempertanyakan tujuan sebenarnya dari regulasi pelabelan BPA dan siapa yang akan diuntungkan.
Ningrum melihat adanya unsur persaingan usaha dalam regulasi pelabelan BPA ini. Menurutnya, setiap peraturan yang menimbulkan biaya tambahan akan menjadi beban bagi industri.
"Semua peraturan yang berdampak pada peningkatan biaya produksi, seperti pelabelan BPA ini, akan berpengaruh pada konsumen. Hal ini perlu dipertimbangkan," katanya.
Selain itu, Ningrum juga mempertanyakan apakah BPOM sudah melakukan penilaian dampak regulasi (regulatory impact assessment) terhadap wacana pelabelan BPA ini. Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi beban bagi pelaku usaha yang memproduksi produk terkait.
Ia juga mempertanyakan apakah ada bukti konkret dalam masyarakat bahwa produk tersebut merusak kesehatan masyarakat. Ia berharap keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan asumsi semata.
Tidak hanya Ningrum, beberapa tokoh lain juga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap polemik pelabelan BPA ini. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan, menyatakan bahwa upaya pelabelan ini berpotensi mengandung diskriminasi yang melanggar hukum persaingan usaha.
Rizal Edy Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), juga mengajukan permintaan agar pelabelan dilakukan pada semua jenis kemasan plastik, termasuk galon sekali pakai terkait bahaya etilen glikol, asetaldehid, dan antimon.
Baca Juga: BAHAYA! Tinggalkan Kosmetik Ilegal Wajib Mulai Sekarang, Ini Ciri-Cirinya Kata BPOM
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga mengingatkan agar tidak ada diskriminasi terhadap usaha air minum dalam kemasan (AMDK) terkait senyawa BPA. Ahmad Heri Firdaus, peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, menekankan pentingnya keadilan dan tanpa adanya diskriminasi dalam dunia usaha. Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc., Ph.D, ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyoroti perlunya pengambilan keputusan berdasarkan fakta ilmiah yang akurat.
Dalam konteks ini, pakar lain seperti Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman dari Institut Pertanian Bogor (IPB) juga menyatakan keraguan mereka terhadap kebijakan pelabelan BPA. Mereka berpendapat bahwa masih terlalu dini untuk mengambil keputusan tersebut tanpa data yang memadai.
Isu mengenai pelabelan BPA masih menjadi perdebatan sengit di kalangan akademisi dan para pakar. Sementara beberapa ahli berpendapat bahwa pelabelan harus dilakukan dengan dasar fakta ilmiah yang kuat, yang lain menyuarakan kekhawatiran terhadap diskriminasi dalam regulasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam