Suara.com - Polemik pelabelan BPA pada kemasan galon isi ulang hingga kini masih terus bergulir. Bahkan, Pakar hukum persaingan usaha yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait SH.MLi, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tidak terlalu memaksakan regulasi pelabelan BPA pada kemasan pangan berbahan Polikarbonat.
Menurutnya, isu mengenai bahaya BPA dalam kemasan tersebut masih mengundang pro kontra.
Dalam wawancara, Ningrum menyatakan bahwa isu ini masih menjadi perdebatan di kalangan dunia kesehatan. Ia berpendapat bahwa regulasi pelabelan BPA tidak boleh menjadi beban bagi konsumen. Sebagai pakar hukum bisnis, ia mempertanyakan tujuan sebenarnya dari regulasi pelabelan BPA dan siapa yang akan diuntungkan.
Ningrum melihat adanya unsur persaingan usaha dalam regulasi pelabelan BPA ini. Menurutnya, setiap peraturan yang menimbulkan biaya tambahan akan menjadi beban bagi industri.
"Semua peraturan yang berdampak pada peningkatan biaya produksi, seperti pelabelan BPA ini, akan berpengaruh pada konsumen. Hal ini perlu dipertimbangkan," katanya.
Selain itu, Ningrum juga mempertanyakan apakah BPOM sudah melakukan penilaian dampak regulasi (regulatory impact assessment) terhadap wacana pelabelan BPA ini. Menurutnya, kebijakan ini akan menjadi beban bagi pelaku usaha yang memproduksi produk terkait.
Ia juga mempertanyakan apakah ada bukti konkret dalam masyarakat bahwa produk tersebut merusak kesehatan masyarakat. Ia berharap keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan asumsi semata.
Tidak hanya Ningrum, beberapa tokoh lain juga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap polemik pelabelan BPA ini. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan, menyatakan bahwa upaya pelabelan ini berpotensi mengandung diskriminasi yang melanggar hukum persaingan usaha.
Rizal Edy Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), juga mengajukan permintaan agar pelabelan dilakukan pada semua jenis kemasan plastik, termasuk galon sekali pakai terkait bahaya etilen glikol, asetaldehid, dan antimon.
Baca Juga: BAHAYA! Tinggalkan Kosmetik Ilegal Wajib Mulai Sekarang, Ini Ciri-Cirinya Kata BPOM
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga mengingatkan agar tidak ada diskriminasi terhadap usaha air minum dalam kemasan (AMDK) terkait senyawa BPA. Ahmad Heri Firdaus, peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, menekankan pentingnya keadilan dan tanpa adanya diskriminasi dalam dunia usaha. Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc., Ph.D, ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyoroti perlunya pengambilan keputusan berdasarkan fakta ilmiah yang akurat.
Dalam konteks ini, pakar lain seperti Prof. Dr. Ir. Ahmad Sulaeman dari Institut Pertanian Bogor (IPB) juga menyatakan keraguan mereka terhadap kebijakan pelabelan BPA. Mereka berpendapat bahwa masih terlalu dini untuk mengambil keputusan tersebut tanpa data yang memadai.
Isu mengenai pelabelan BPA masih menjadi perdebatan sengit di kalangan akademisi dan para pakar. Sementara beberapa ahli berpendapat bahwa pelabelan harus dilakukan dengan dasar fakta ilmiah yang kuat, yang lain menyuarakan kekhawatiran terhadap diskriminasi dalam regulasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
5 Serum Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Kulit Jadi Kencang dan Awet Muda
-
4 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 November 2025: Dompet Tebal, Asmara Anti Gagal
-
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2025, Sarat Makna dan Menggugah Jiwa
-
5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Ringan yang Fresh di Indomaret untuk Guru
-
5 Serum Vitamin C untuk Ibu Rumah Tangga, Bye-bye Kusam dan Tanda Penuaan Kulit
-
Lompatan Baru Wisata Jakarta: Destinasi Terintegrasi dari Pantai, Mangrove, hingga Outbound
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
-
OMG Creator Fest 2025, Ruang Kreatif Baru untuk Mendorong Perempuan Muda Berkarya dan Berkarier
-
Wangi Nusantara, Ini 7 Merek Parfum Indonesia yang sedang Naik Daun!