Suara.com - Ketika seorang wanita ditinggalkan oleh suami dan menjadi janda, terkadang ada masa rindu dipuaskan hasratnya oleh pasangan. Kendati demikian, penggunaan alat bantu seks hukumnya adalah haram dalam Islam.
Lantas, bagaimana hukumnya ketika seorang janda menggunakan mainan seks untuk menghindari zinah? Buya Yahya, Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon, menjawab pertanyaan ini melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.
"Apakah boleh seorang wanita menggunakan alat untuk memuaskan diri? Tidak boleh," jawab Buya Yahya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa melakukan masturbasi baik menggunakan alat atau tidak akan menimbulkan dosa. "Mengeluarkan mani dengan tangan sendiri, bukan tangan istri atau suami, maka dosa," jelasnya.
Namun, ketika ada perzinahan yang kemungkinan besar akan terjerumus di depannya dan syahwat bergolak hingga tak bisa ditahan, maka diizinkan untuk 'mengambil yang ringan daripada yang berat'.
Kendati demikian, bukan berarti masturbasi adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, ada catatan yang perlu diingat.
Pertama, hal tersebut dilakukan untuk menghindari perzinahan yang ada di depannya. Kemudian, saat melakukan hal tersebut tak diperbolehkan membayangkan siapapun dengan fantasi-fantasi kotor atau bahkan menonton film porno.
Terakhir, lakukan di tempat yang tidak nyaman agar tidak terkenang kenikmatan sesaat itu.
"Kalau tidak ada zinah ya jangan dong, nanti jadi kebiasaan buruk," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Bulan Suro Sering Dianggap Buruk, Ini Kata Buya Yahya soal Akad Nikah dan Hajatan
Untuk menghindari syahwat juga bisa dilakukan dengan berpuasa, memperbanyak amalan dan berdzikir.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan bahwa saat ini ada 2 syahwat yakni yang datang tiba-tiba dan diundang. Saat syahwat datang tiba-tiba, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengalihkan pandangan dan berdoa.
Namun syahwat yang diundang datang ketika menonton film porno dan sengaja menyaksikan hal-hal yang tak seharusnya. Maka inilah yang perlu dihindari sedari awal.
"Kalau orang sudah beli alat, berarti kan sudah niat, seperti orang mendatangkan syahwat. Sehingga dia lihat alatnya saja sudah syahwat nanti. Makanya jangan, nggak boleh dengan syahwat itu. Biarpun darurat bukan dengan alat itu," papar Buya Yahya.
Dengan demikian, hukum seorang janda memuaskan nafsu menggunakan alat bantu seks untuk menghindari zinah tak diperbolehkan. Melakukan masturbasi diperbolehkan namun dengan catatan benar-benar untuk menghindari zinah ketika nafsu bergejolak dan tak bisa ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
15 Ide Hampers Lebaran Unik dan Kreatif dengan Budget Mulai Rp100 Ribuan
-
Doa Berbuka Puasa Qadha Ramadan yang Benar dan Waktu Mustajabnya
-
Lebaran 2026 Hari Apa? Ini Perkiraannya Menurut Kalender Hijriah Kemenag
-
Niat Puasa Rajab dan Qadha Ramadan Lengkap dengan Tata Caranya
-
Beda Cara Cek BPOM Skincare dan Cek Ingredients Skincare
-
Asal-usul Es Gabus, Jajanan Jadul yang Viral Dikira Terbuat dari Spons
-
5 Rekomendasi Skincare untuk Mencerahkan Leher Hitam, Mulai Rp50 Ribuan
-
Apakah Physical Sunscreen Aman untuk Ibu Hamil?
-
3 Zodiak Ini Diprediksi Makin Tajir Melintir Hari Ini 28 Januari 2026, Scorpio Semringah
-
5 Serum Peptide untuk Samarkan Kerutan di Usia 50 Tahun, Hasilnya Seperti Botox