Suara.com - Ketika seorang wanita ditinggalkan oleh suami dan menjadi janda, terkadang ada masa rindu dipuaskan hasratnya oleh pasangan. Kendati demikian, penggunaan alat bantu seks hukumnya adalah haram dalam Islam.
Lantas, bagaimana hukumnya ketika seorang janda menggunakan mainan seks untuk menghindari zinah? Buya Yahya, Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon, menjawab pertanyaan ini melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.
"Apakah boleh seorang wanita menggunakan alat untuk memuaskan diri? Tidak boleh," jawab Buya Yahya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa melakukan masturbasi baik menggunakan alat atau tidak akan menimbulkan dosa. "Mengeluarkan mani dengan tangan sendiri, bukan tangan istri atau suami, maka dosa," jelasnya.
Namun, ketika ada perzinahan yang kemungkinan besar akan terjerumus di depannya dan syahwat bergolak hingga tak bisa ditahan, maka diizinkan untuk 'mengambil yang ringan daripada yang berat'.
Kendati demikian, bukan berarti masturbasi adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, ada catatan yang perlu diingat.
Pertama, hal tersebut dilakukan untuk menghindari perzinahan yang ada di depannya. Kemudian, saat melakukan hal tersebut tak diperbolehkan membayangkan siapapun dengan fantasi-fantasi kotor atau bahkan menonton film porno.
Terakhir, lakukan di tempat yang tidak nyaman agar tidak terkenang kenikmatan sesaat itu.
"Kalau tidak ada zinah ya jangan dong, nanti jadi kebiasaan buruk," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Bulan Suro Sering Dianggap Buruk, Ini Kata Buya Yahya soal Akad Nikah dan Hajatan
Untuk menghindari syahwat juga bisa dilakukan dengan berpuasa, memperbanyak amalan dan berdzikir.
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan bahwa saat ini ada 2 syahwat yakni yang datang tiba-tiba dan diundang. Saat syahwat datang tiba-tiba, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengalihkan pandangan dan berdoa.
Namun syahwat yang diundang datang ketika menonton film porno dan sengaja menyaksikan hal-hal yang tak seharusnya. Maka inilah yang perlu dihindari sedari awal.
"Kalau orang sudah beli alat, berarti kan sudah niat, seperti orang mendatangkan syahwat. Sehingga dia lihat alatnya saja sudah syahwat nanti. Makanya jangan, nggak boleh dengan syahwat itu. Biarpun darurat bukan dengan alat itu," papar Buya Yahya.
Dengan demikian, hukum seorang janda memuaskan nafsu menggunakan alat bantu seks untuk menghindari zinah tak diperbolehkan. Melakukan masturbasi diperbolehkan namun dengan catatan benar-benar untuk menghindari zinah ketika nafsu bergejolak dan tak bisa ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Trik Manipulasi Diyah Kusumastuti untuk Jerat Orang Tua Titipkan Anak di Daycare Little Aresha
-
Kontroversi 'Totok Sirih' di Palembang, Ini Tahapan Pijat Bayi yang Benar Menurut IDAI
-
Sosok Dan Darmawan, Musisi Lokal yang Namanya Mencuat di Tengah Kasus Penyanyi D4vd
-
1 Mei Bank Buka atau Tidak? Ini Daftar Lengkap Libur Bank Mei 2026
-
Kekerasan Balita di Penitipan Anak Jogja, IDAI: CCTV Daycare Harus Dipantau Orangtua!
-
Sosok Diyah Kusumastuti: Diduga Otak Kekerasan Anak di Little Aresha, Riwayat Korupsi Disorot
-
Ini Sosok Suami Menteri PPPA Arifah Fauzi, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
-
Apa Itu Kereta Aling-Aling? Mendadak Ramai gegara Kecelakaan di Stasiun Bekasi
-
UPT PPA Yogyakarta Beri Pendampingan Psikologis Anak dan Orang Tua Korban Little Aresha
-
Usul Gerbong KRL Khusus Wanita di Tengah, Menteri PPPA Arifah Fauzi dari Partai Apa?