Suara.com - Suami Meylisa Zaara, Rizka Khoirul Atok, mengakui pernah mengirim video saat sedang berhubungan intim kepada teman perempuannya. Hal tersebut ia ungkapkan saat sedang berbincang dengan dr Richard Lee.
Akun TikTok amri.wils0n berbagi kembali potongan video tersebut. "Pertanyaan saya, mas memvideokan kejadian (berhubungan intim) mas di mobil. Kenapa mas harus kirim ke teman cewek?" Tanya dr. Richard Lee penasaran.
Awalnya, Atok mengelak. Namun, dr Richard mengatakan bahwa video tersebut benar-benar dikirimkan hingga akhirnya Atok mengakuinya.
"Karena stigma masyarakat, teman aku juga bilang begitu, 'kamu bisa apa nggak?' Kayak gitu," jelas Atok.
Kemudian dr Richard Lee mengatakan dirinya juga sering disebut penyuka sesama jenis. Namun, hal tersebut tak ia ambil pusing.
"Mana ada mas, cowok main divideokan ditunjukkan ke teman cewek. 'Tuh kan aku bisa kan.' Semua orang juga tahu mas, kalau cowok itu pasti bisa. Apa yang mau kamu buktikan?" Tanya dr Richard Lee.
Atok kemudian mengatakan ia ingin membuktikan bahwa dirinya serius menjalin rumah tangga dengan Meylisa Zaara.
Meski tak diunggah ke internet secara luas, perekaman video berhubungan intim dan dibagikan ke teman merupakan hal yang mengejutkan. Lantas, apakah hal ini bisa mengancam Atok terjerat hukuman?
Pada Pasal 1 UU No.44 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat :
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
2. Kekerasan seksual
3. Masturbasi atau onani
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak
Selain pada pasal 1 UU No.44 tahun 2008 mengenai larangan menyebarluaskan video pornografi. Ada hukuman yang akan menjerat pelaku penyebaran video pornografi, yaitu tertera pada pasal 27 ayat 1 UU ITE tersebut.
Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial dapat dilihat pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur