Suara.com - Jagat Twitter sempat dikejutkan dengan video viral gadis SMP masturbasi menggunakan minyak telon. Pada video tersebut, ia dengan sengaja merekam tindakan tak senonoh itu.
Video ini kemudian membuat banyak warganet ngeri dengan aksi gadis remaja tersebut. Kendati demikian, link video gadis SMP masturbasi dengan minyak telon yang viral ini diburu oleh warganet.
Mengutip dari hukumonline.com, ada undang-undang yang mengatur soal konten pornografi. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 6 UU Pornografi yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Kendati demikian, larangan memiliki atau menyimpan ini tak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri. Hal ini membuat seseorang yang menonton atau menyimpan video tersebut untuk diri sendiri tak bisa dijerat dengan undang-undang berlaku.
Namun, penyebarluasan konten pornografi dapat berujung pidana. Dalam pasal UU Pasal 1 ayat 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa ada larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Pelanggaran pasal di atas dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan demikian, ada baiknya untuk tak menyebarkan link video gadis SMP masturbasi memakai minyak telon. Pasalnya, ada hukuman pidana yang siap mengintai.
Baca Juga: Viral Gadis SMP Masukkan Botol Minyak Telon ke Miss V, Ketua POGI Ingatkan Bahaya Kecanduan Onani
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
Terkini
-
Skincare Glowsophy Merek Negara Mana? Harga Murah Meriah dan Sudah BPOM
-
Armand Duplantis Torehkan Rekor Dunia Ke-14, Puncaki Lompat Galah Dunia
-
Wajah Kusam? Coba 7 Skincare Pria Ini, Hasilnya Lebih Cerah dan Segar
-
Moisturizer The Originote Cocok untuk Tipe Kulit Apa Saja? Cek Rekomendasinya
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk 50 Tahun ke Atas: Lawan Kerutan, Kembalikan Kelembapan Kulit
-
Moisturizer Glad2Glow Bisa Atasi Tanda Penuaan Dini? Ini Rekomendasi yang Cocok
-
Dari Sunset Run Hingga Marathon di Sirkuit Mandalika: Sensasi Lari dengan Suasana Berbeda
-
Wajah Kusam dan Berminyak? Ini 7 Skincare untuk Pria yang Aman di Kantong
-
Bedak MBK Putih dan Silver Apa Bedanya? Ini Penjelasan Bahan dan Manfaatnya
-
Viral! Siswa Bagikan Makanan Bergizi Gratis Sisa ke Warga: Lebih Baik Daripada Dibuang?