Suara.com - Jagat Twitter sempat dikejutkan dengan video viral gadis SMP masturbasi menggunakan minyak telon. Pada video tersebut, ia dengan sengaja merekam tindakan tak senonoh itu.
Video ini kemudian membuat banyak warganet ngeri dengan aksi gadis remaja tersebut. Kendati demikian, link video gadis SMP masturbasi dengan minyak telon yang viral ini diburu oleh warganet.
Mengutip dari hukumonline.com, ada undang-undang yang mengatur soal konten pornografi. Hal tersebut dimuat dalam Pasal 6 UU Pornografi yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Kendati demikian, larangan memiliki atau menyimpan ini tak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri. Hal ini membuat seseorang yang menonton atau menyimpan video tersebut untuk diri sendiri tak bisa dijerat dengan undang-undang berlaku.
Namun, penyebarluasan konten pornografi dapat berujung pidana. Dalam pasal UU Pasal 1 ayat 1 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa ada larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Pelanggaran pasal di atas dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dengan demikian, ada baiknya untuk tak menyebarkan link video gadis SMP masturbasi memakai minyak telon. Pasalnya, ada hukuman pidana yang siap mengintai.
Baca Juga: Viral Gadis SMP Masukkan Botol Minyak Telon ke Miss V, Ketua POGI Ingatkan Bahaya Kecanduan Onani
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Siap-Siap Baper! 5 Zodiak Paling Hoki dalam Urusan Cinta pada 8 April 2026
-
3 Rekomendasi Lipstik Purbasari yang Tidak Luntur Meski Makan Gorengan
-
5 AC Inverter 1/2 PK Low Watt Paling Hemat Listrik, Kamar Tetap Dingin Bebas Tagihan Bengkak
-
5 Sepatu Kets yang Cocok Dipakai untuk Kerja, Stylish dan Nyaman Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Parfum Lokal Buat Pelari, Tetap Wangi Semerbak Meski Deras Keringat
-
5 Sepatu Lari Terbaik 2026 Rekomendasi dr Tirta, Performa Top dan Worth It Dibeli
-
Apa Itu Khimar Bandana? Tren Baru Hijabers Kalcer Tampil Modest
-
4 Shio Diprediksi Kurang Beruntung pada 8 April 2026, Saatnya Main Aman
-
Cara Menyimpan Parfum agar Tidak Oksidasi, Biar Kualitas Aroma Tetap Sama seperti Awal Beli
-
Terpopuler: Parfum Pria Isi Ulang Paling Tahan Lama hingga Sepatu Adidas Spezial Termurah