Suara.com - Isu kekerasan seksual belakangan menjadi bahasan di masyarakat. Hal ini ramai dibahas masyarakat setelah MA, anak dari Pinkan Mambo buka suara atas pelecehan seksual yang diiduga kuat dilakukan oleh ayah tirinya, Steve Wantania.
Belakangan juga muncul kabar bahwa Pinkan Mambo tidak melindungi dan membela sang anak saat peristiwa itu terjadi. Meski demikian, Pinkan Mambo membantah bahwa ia hanya diam saat peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
Dalam live TikTok pribadinya, Pinkan mengakui, saat kejadian, putrinya memang sudah bercerita padanya soal pelecehan seksual tersebut.
"Kalau soal lemari baju itu (pelecehan yang pertama) aku nggak tahu itu pertama-tama, terus kejadian lagi terakhir-terakhirnya dia bilang takut," kata Pinkan Mambo, dikutip dari akun @ariesgirls99s, yang mengunggah ulang live TikTok Pinkan, Senin (31/7/2023).
Lantas, sebenarnya apa yang dimaskud dengan kekerasan seksual?
Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau i. penyiksaan seksual.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
Baca Juga: Anak Kecanduan Nonton Film Bokep Sejak Kecil, Ternyata Berisiko Sebabkan Depresi!
- pelecehan seksual nonfisik
- pelecehan seksual fisik
- pemaksaan kontrasepsi
- pemaksaan sterilisasi
- pemaksaan perkawinan
- penyiksaan seksual
- eksploitasi seksua
- perbudakan seksual
- kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan kekerasanseksual juga meliputi:
- perkosaan
- perbuatan cabul
- persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak
- perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban
- pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- pemaksaan pelacuran
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian definisi tentang kekerasan seksual serta tindak pidana seksual yang diatur hukum di Indonesia. Penting untuk selalu mendukung korban untuk bisa bersuara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9