Suara.com - Isu kekerasan seksual belakangan menjadi bahasan di masyarakat. Hal ini ramai dibahas masyarakat setelah MA, anak dari Pinkan Mambo buka suara atas pelecehan seksual yang diiduga kuat dilakukan oleh ayah tirinya, Steve Wantania.
Belakangan juga muncul kabar bahwa Pinkan Mambo tidak melindungi dan membela sang anak saat peristiwa itu terjadi. Meski demikian, Pinkan Mambo membantah bahwa ia hanya diam saat peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
Dalam live TikTok pribadinya, Pinkan mengakui, saat kejadian, putrinya memang sudah bercerita padanya soal pelecehan seksual tersebut.
"Kalau soal lemari baju itu (pelecehan yang pertama) aku nggak tahu itu pertama-tama, terus kejadian lagi terakhir-terakhirnya dia bilang takut," kata Pinkan Mambo, dikutip dari akun @ariesgirls99s, yang mengunggah ulang live TikTok Pinkan, Senin (31/7/2023).
Lantas, sebenarnya apa yang dimaskud dengan kekerasan seksual?
Dikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan 2 dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau i. penyiksaan seksual.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
Baca Juga: Anak Kecanduan Nonton Film Bokep Sejak Kecil, Ternyata Berisiko Sebabkan Depresi!
- pelecehan seksual nonfisik
- pelecehan seksual fisik
- pemaksaan kontrasepsi
- pemaksaan sterilisasi
- pemaksaan perkawinan
- penyiksaan seksual
- eksploitasi seksua
- perbudakan seksual
- kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan kekerasanseksual juga meliputi:
- perkosaan
- perbuatan cabul
- persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak
- perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban
- pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- pemaksaan pelacuran
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
- kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian definisi tentang kekerasan seksual serta tindak pidana seksual yang diatur hukum di Indonesia. Penting untuk selalu mendukung korban untuk bisa bersuara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!