Suara.com - Heboh isu Marshanda pindah agama karena membaca Alkitab dan menyebut Yesus karena permintaan Daniel Mananta. Pertanyaanya, benarkah baca kitab agama lain dalam islam langsung dianggap murtad?
Momen Marshanda baca Alkitab ini terjadi saat ibu satu anak itu jadi bintang tamu di acara Podcast Daniel Mananta. Permintaan Daniel agar Marshanda membaca salah satu kalimat di Alkitab ini terjadi setelah ibu satu anak itu bercerita pengalaman hidup jatuh bangun yang membuatnya terpuruk hingga depresi.
"Sekalipun ayahku dan ibuku meninggalkan aku, namun Tuhan menyambut aku," ucap Marshanda membacakan ayat yang diminta Daniel Mananta.
Selain itu, Daniel Mananta sempat meyakini bahwa Tuhan yang menggenggam tangan Marshanda saat merasa resah adalah Yesus.
Momen ini jadi polemik di media sosial, hingga memicu dugaan Daniel memiliki niat tersembunyi. Namun Marshanda dengan tegas meminta publik untuk tidak sembarangan menghakimi, dan dia masih yakin dengan agama islam yang dipeluknya.
"Agamamu, adalah agamamu. Dan agamaku, adalah agamaku." Itu salah satu dalam kitab suci yang diajarkan dan gue gak pernah lupa," tegas Marshanda.
Baca Kitab Agama Lain Dalam Islam Dianggap Murtad?
Melansir Pecihitam.org, Rabu (9/8/2023) dalam islam dilarang menggunakan sumber hukum dari agama lain, selain alquran, hadis, ijma dan qiyas. Tapi bila sekedar membaca kitab di luar agama islam, untuk umat islam yang awam atau ilmu agama dangkal maka statusnya haram alias dilarang.
Tapi larangan ini tidak pantas menjadikan umat islam dinyatakan keluar agama atau murtad. Apalagi selama orang tersebut masih meyakini Allah SWT sebagai satu-satunya pencipta dan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah.
Baca Juga: Marshanda Minta Publik Setop Hujat Daniel Mananta yang Ajaknya Baca Alkitab: Agamamu adalah agamamu
Sedangkan bagi umat islam yang memiliki ilmu tauhid atau ilmu tentang ketuhanan yang kuat, seperti ulama maka boleh membaca kitab di luar agama islam. Tapi kegiatan membaca ini harus dengan tujuan menerangkan pada umat islam lain, tentang apa yang terjadi pada kitab dan nabi terdahulu sebagai penerima wahyu seperti Taurat dan Injil.
Larangan atau hukum haram umat islam membaca kitab non muslim pernah disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam hadist yang diriwayatkan Ahmad, Thabrani, Hakim dari Abdullah bin Tsabit, dengan bunyi sebagai berikut
Umar bin Khattab pernah datang pada Nabi ia berkata 'Wahai Rasulullah aku bertemu dengan saudaraku dari kabilah Bani Quraizhah lalu ia menulis beberapa ayat dari kitab Taurat, apakah aku tunjukkan padamu,?”. Abdullah bin Tsabit berkata “Maka berubahlah wajah Nabi,".
Umar berkata, “Aku ridha Allah sebagai Tuhan, dan Islam sebagai agamaku, Muhammad sebagai Rasulku,”. Abdullah bin Tsabit berkata, “Nabi gembira mendengar itu,”. Nabi berkata, “Demi Allah, kalau kalian bertemu Musa lalu kalian mengikutinya niscaya kalian tersesat. Kalian adalah bagian umatku. Dan aku adalah Nabi kalian,”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis