Suara.com - Hari Kemerdekaan ke-78 pada 17 Agustus 2023 mendatang, publik akan menantikan upacara pengibaran bendera merah putih, dan membuat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Nasional jadi sorotan. Jadi penasaran, gimana ya proses seleksinya?
Upacara pengibaran bendera saat 17 Agustusan di Istana Negara Jakarta ini digelar rutin setiap tahun, dilakukan oleh dua tim Paskibraka berbeda. Di pagi hari dilakukan Paskibraka pengibar bendera, dan di sore hari oleh Paskibraka penurun bendera.
Adapun Paskibraka terdiri dari 8 orang pasukan inti pembawa bendera. Tapi ada juga pasukan pengiring atau pemandu terdiri dari 17 orang, dan pasukan pengawal terdiri dari 45 orang. Jumlah ini merupakan simbol tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, yakni 17-8-45 atau 17 Agustus 1945.
Proses Seleksi Paskibraka Nasional 2023
Menurut situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (16/8/2023) proses seleksi tim Paskibraka Nasional ternyata tidak bisa sembarangan, karena harus melalui beberapa tahap seperti seleksi di sekolah atau madrasah.
Anggota yang lolos akan diseleksi di paskibraka tingkat kabupaten atau kota oleh koordinator, maupun dispora kabupaten atau kota. Selanjutnya, anggota akan kembali diseleksi ke tingkat provinsi.
Setelah tim Paskibraka tingkat provinsi dibentuk, maka akan dikirimkan 1 pasang terdiri dari 1 putra dan 1 putri terbaiknya untuk dikirimkan ke seleksi tingkat nasional. Lalu yang terpilih akan masuk sebagai tim Paskibraka Nasional.
Syarat Jadi Paskibraka Nasional
1. Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Deretan Promo Restoran Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, Dari Mulai KFC Hingga PHD
2. Siswa atau siswi SLTA sederajat, pada waktu seleksi Tingkat Provinsi duduk di kelas X atau kelas satu SLTA atau sederajat.
3. Siswa atau siswi SLTA sederajat pada 17 Agustus 2023, duduk di kelas XI atau 2 SLTA.
4. Tinggi badan putra minimal 170 centimeter sampai dengan maksimal 180 centimeter, dan putri minimal 165 centimeter maksimal 175 centimeter
5. Berkepribadian dan berakhlak
mulia.
6. Tegak dan tidak cacat atau kaki tidak berbentuk O atau X, serta sehat jasmani dan rohani, terutama gigi, kulit dan mata, yang dinyatakan Laporan General Check Up satu bulan terakhir dari dokter Rumah Sakit Daerah setempat.
7. Penampilan segar, gembira, simpatik, dan menarik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali