Suara.com - Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia akan memperingati HUT Kemerdekaan RI 2023 ke 78. Untuk memperingatinya, biasanya akan digelar upacara bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus. Lantas, apa saja susunan upacara 17 Agustus? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar setiap tanggal 17 Agustus ini harus dilaksanakan secara khidmat dan susunan upacara harus sesuai urutan. Adapun susunan upacara bendera 17 Agustus ini biasanya berbeda-beda sesuai instansi yang menyelenggarakan.
Lalu, apa saja kira-kira susunan upacara 17 Agustus? Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini susunan upacara bendera 17 Agustus untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI yang yang dilansir dari situs Kemdikbud.
Susunan Upacara 17 Agustus
Berdasarkan Pedoman Peringatan HUT Kemerdekaan RI oleh Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yang tertuang dalam situs resmi Kemdikbud, berikut ini susunan upacara bendera HUT Kemerdekaan RI yang digelar setiap tanggal 17 Agustus.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan
- pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan do'a *);
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam pedoman tersebut juga menyebutkan bahwa upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar setiap tanggal 17 Agustus ini dilaksanakan mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Adapun pedoman ini bisa digunakan untuk acuan susunan upacara peringatan 17 Agustus di sekolah, instansi/kantor, maupun lingkungan masyarakat.
Demikian ulasan mengenai susunan upacara 17 Agustus untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI yang tahun ini telah memasuki usia ke 78 tahun. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Daftar Promo Lahir 17 Agustus 2023: Promo Spesial Pemilik Nama Agus dan Kelahiran Pas HUT RI
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM