Suara.com - Nama ibu Indah Permatasari, Nursyah kembali menjadi sorotan usai pernyataannya yang kontroversial saat menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ashanty. Pasalnya, baru-baru ini Nursyah kembali lemparkan tudingan kalau Indah Permatasari menikah secara siri diam-diam.
Dalam ceritanya, Nursyah menyebutkan, pada 2018 silam ia sempat terkejut karena dapat informasi Indah Permatasari dan komika Arie Kriting telah nikah siri. Bahkan, dirinya sebagai orang tua tidak diberitahu mengenai pernikahan tersebut.
Akibat dari peristiwa itu, Nursyah mengaku sangat sakit hati. Ia bahkan sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena Indah Permatasari tiba-tiba menikah secara siri tanpa ada pembicaraan sama sekali.
“Di situ hancur Kak saya. Anakku yang tidak tahu apa-apa, tidak pernah marah, loh kok kawin tidak kasih tahu kita. Di situ saya diam Kak, kepengen bunuh diri saya," kata Nursyah, sembari menangis, dalam video yang tayang di Youtube pada Senin (21/8/2023).
Oleh sebab itu, Nursyah merasa sakit hati karena tidak dianggap. Apalagi hal ini masalahnya adalah pernikahan. Namun, putrinya itu malah tidak memberitahu sama sekali.
Meski demikian, pada dasarnya seseorang yang menikah siri ternyata tetap dapat melaksanakan pernikahan meski tanpa sepengetahuan orang tua. Mengutip Hukum Online, nikah siri sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah, salah satunya dihadiri dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah.
Oleh karena itu, jika nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka tidak masalah. Hal tersebut juga menandakan kalau nikahnya sah secara agama.
Sementara itu, perlu diketahui juga ada beberapa rukun nikah yang harus diikuti. Rukun nikah ini di antaranya sebagai berikut.
- Adanya Suami;
- Adanya calon istri;
- Wali nikah;
- Dua orang saksi; dan
- Ijab dan kabul.
Calon suami dan istri yang hendak melangsungkan pernikahan tidak boleh memiliki halangan perkawinan, di antaranya.
Baca Juga: Profil Nursyah Lengkap: Ibu Indah Permatasari yang Komentarnya Kerap Jadi Sorotan
- Calon istri tidak beragama Islam; atau
- Calon suami tidak beragama Islam.
Agar pernikahan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami-istri harus beragama Islam dan pernikahan yang dilangsungkan memenuhi rukun nikah, termasuk saksi dan wali nikah.
Sebab nikah siri ini tidak dicatat, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukt. Untuk itu, pasangan wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu