Suara.com - Kedekatan Boy William dan Ayu Ting Ting masih terus jadi perbincangan publik sampai saat ini. Bahkan sebagai bukti keseriusannya, pria 31 tahun tersebut ikut berkomentar soal permintaan Ayah Ojak, yang akan meminta 'jatah' pada sang menantu yang akan menikahi anaknya sebesar Rp300 juta perbulan.
Boy menilai kalau angka tersebut merupakan hal yang realistis. Terlebih Ayu Ting Ting yang sekarang menyandang status janda dan full menafkahi keluarganya.
"Mungkin orang ngeliat itu sebuah kematrean atau engga, tapi mungkin itu yang realistis buat anaknya yang dari nol tiba-tiba sekarang bisa menghidupi satu keluarga full,” ucap Boy yang dikutip dari YouTube Kiky Saputri baru-baru ini.
Saat ini, Boy juga mengaku kalau dirinya memang dekat dengan pelantun Sik Asik tersebut.
“Ya kita ngobrol setiap hari, dia salah satu teman gue untuk sementara, temen yang bener-bener bisa saling curhat," ucapnya.
Lantas sebenarnya wajibkah seorang menantu memberikan nafkah kepada mertua usai menikah? Dikutip cariustadz.id, Ustaz Ahmad Ubaidi Hasbillah mengatakan jika menafkahi mertua hukumnya adalah tidak wajib.
Tidak ada dalam ajaran Islam menantu wajib menafkahi mertua. Begitu pula dengan anak-anak kandung mereka, yang wajib menafkahi orangtua mereoa apabila sudah memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, dan kedua orangtuanya adalah yang fakir.
Yang menjadi kewajiban anak dan menantu kepada orangtua adalah berbakti atau berbuat baik dalam bahasa Al Quran wa bi al-walidayni ihsana, “dan terhadap orang tua, kita harus berbakti”.
Kata Ihsan dalam Al Quran tidak spesifik kepada nafkah, tetapi bagaimana seorang anak dan menantu tidak membuat kecewa atau sedih orangtuanya.
Kalau memang yang membuat murka kedua orangtua itu adalah salah satunya urusan nafkah, karena misalnya orangtua tidak punya pekerjaan sama sekali, dan termasuk golongan kurang mampu, sehingga sudah tidak punya kemampuan bekerja, maka di titik ini anak berkewajiban untuk menafkahi orangtuanya.
"Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak." (Al-Mughni: 8/212).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
5 Rekomendasi Physical Sunscreen di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
4 Cushion Full Coverage untuk Tutupi Bopeng, Harga Murah di Bawah Rp100 Ribu
-
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
-
Ramalan Zodiak Leo di Februari 2026: Tantangan Karier, Saatnya Kuatkan Fondasi Keuangan
-
7 Moisturizer untuk Bantu Atasi Bopeng di Wajah Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Skincare Mengandung Lendir Siput, Efektif Atasi Bopeng di Wajah
-
4 Serum Lokal untuk Atasi Kulit Kendur, Wajah Jadi Lebih Muda
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Pipi? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Aman dan Multifungsi
-
Megah! Mal Ini Disulap Jadi Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026, Intip Dekorasi Cantiknya
-
7 Bedak Paling Laris di Shopee, Cocok untuk Tutupi Flek Hitam dan Kerutan