Suara.com - Kedekatan Boy William dan Ayu Ting Ting masih terus jadi perbincangan publik sampai saat ini. Bahkan sebagai bukti keseriusannya, pria 31 tahun tersebut ikut berkomentar soal permintaan Ayah Ojak, yang akan meminta 'jatah' pada sang menantu yang akan menikahi anaknya sebesar Rp300 juta perbulan.
Boy menilai kalau angka tersebut merupakan hal yang realistis. Terlebih Ayu Ting Ting yang sekarang menyandang status janda dan full menafkahi keluarganya.
"Mungkin orang ngeliat itu sebuah kematrean atau engga, tapi mungkin itu yang realistis buat anaknya yang dari nol tiba-tiba sekarang bisa menghidupi satu keluarga full,” ucap Boy yang dikutip dari YouTube Kiky Saputri baru-baru ini.
Saat ini, Boy juga mengaku kalau dirinya memang dekat dengan pelantun Sik Asik tersebut.
“Ya kita ngobrol setiap hari, dia salah satu teman gue untuk sementara, temen yang bener-bener bisa saling curhat," ucapnya.
Lantas sebenarnya wajibkah seorang menantu memberikan nafkah kepada mertua usai menikah? Dikutip cariustadz.id, Ustaz Ahmad Ubaidi Hasbillah mengatakan jika menafkahi mertua hukumnya adalah tidak wajib.
Tidak ada dalam ajaran Islam menantu wajib menafkahi mertua. Begitu pula dengan anak-anak kandung mereka, yang wajib menafkahi orangtua mereoa apabila sudah memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, dan kedua orangtuanya adalah yang fakir.
Yang menjadi kewajiban anak dan menantu kepada orangtua adalah berbakti atau berbuat baik dalam bahasa Al Quran wa bi al-walidayni ihsana, “dan terhadap orang tua, kita harus berbakti”.
Kata Ihsan dalam Al Quran tidak spesifik kepada nafkah, tetapi bagaimana seorang anak dan menantu tidak membuat kecewa atau sedih orangtuanya.
Kalau memang yang membuat murka kedua orangtua itu adalah salah satunya urusan nafkah, karena misalnya orangtua tidak punya pekerjaan sama sekali, dan termasuk golongan kurang mampu, sehingga sudah tidak punya kemampuan bekerja, maka di titik ini anak berkewajiban untuk menafkahi orangtuanya.
"Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak." (Al-Mughni: 8/212).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?
-
5 Pilihan Model Sepatu Kanky yang Nyaman untuk Jalan Santai, Lari, dan Gaya Sehari-hari
-
4 Bedak Terbaik untuk Usia 40-an Hapus Kerutan dan Garis Halus, Cocok Jadi Kado Hari Ibu