Suara.com - Kedekatan Boy William dan Ayu Ting Ting masih terus jadi perbincangan publik sampai saat ini. Bahkan sebagai bukti keseriusannya, pria 31 tahun tersebut ikut berkomentar soal permintaan Ayah Ojak, yang akan meminta 'jatah' pada sang menantu yang akan menikahi anaknya sebesar Rp300 juta perbulan.
Boy menilai kalau angka tersebut merupakan hal yang realistis. Terlebih Ayu Ting Ting yang sekarang menyandang status janda dan full menafkahi keluarganya.
"Mungkin orang ngeliat itu sebuah kematrean atau engga, tapi mungkin itu yang realistis buat anaknya yang dari nol tiba-tiba sekarang bisa menghidupi satu keluarga full,” ucap Boy yang dikutip dari YouTube Kiky Saputri baru-baru ini.
Saat ini, Boy juga mengaku kalau dirinya memang dekat dengan pelantun Sik Asik tersebut.
“Ya kita ngobrol setiap hari, dia salah satu teman gue untuk sementara, temen yang bener-bener bisa saling curhat," ucapnya.
Lantas sebenarnya wajibkah seorang menantu memberikan nafkah kepada mertua usai menikah? Dikutip cariustadz.id, Ustaz Ahmad Ubaidi Hasbillah mengatakan jika menafkahi mertua hukumnya adalah tidak wajib.
Tidak ada dalam ajaran Islam menantu wajib menafkahi mertua. Begitu pula dengan anak-anak kandung mereka, yang wajib menafkahi orangtua mereoa apabila sudah memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, dan kedua orangtuanya adalah yang fakir.
Yang menjadi kewajiban anak dan menantu kepada orangtua adalah berbakti atau berbuat baik dalam bahasa Al Quran wa bi al-walidayni ihsana, “dan terhadap orang tua, kita harus berbakti”.
Kata Ihsan dalam Al Quran tidak spesifik kepada nafkah, tetapi bagaimana seorang anak dan menantu tidak membuat kecewa atau sedih orangtuanya.
Kalau memang yang membuat murka kedua orangtua itu adalah salah satunya urusan nafkah, karena misalnya orangtua tidak punya pekerjaan sama sekali, dan termasuk golongan kurang mampu, sehingga sudah tidak punya kemampuan bekerja, maka di titik ini anak berkewajiban untuk menafkahi orangtuanya.
"Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak." (Al-Mughni: 8/212).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review
-
7 Cara Membedakan Sepatu Ortuseight Asli dan KW agar Tidak Salah Beli