Suara.com - Kedekatan Boy William dan Ayu Ting Ting masih terus jadi perbincangan publik sampai saat ini. Bahkan sebagai bukti keseriusannya, pria 31 tahun tersebut ikut berkomentar soal permintaan Ayah Ojak, yang akan meminta 'jatah' pada sang menantu yang akan menikahi anaknya sebesar Rp300 juta perbulan.
Boy menilai kalau angka tersebut merupakan hal yang realistis. Terlebih Ayu Ting Ting yang sekarang menyandang status janda dan full menafkahi keluarganya.
"Mungkin orang ngeliat itu sebuah kematrean atau engga, tapi mungkin itu yang realistis buat anaknya yang dari nol tiba-tiba sekarang bisa menghidupi satu keluarga full,” ucap Boy yang dikutip dari YouTube Kiky Saputri baru-baru ini.
Saat ini, Boy juga mengaku kalau dirinya memang dekat dengan pelantun Sik Asik tersebut.
“Ya kita ngobrol setiap hari, dia salah satu teman gue untuk sementara, temen yang bener-bener bisa saling curhat," ucapnya.
Lantas sebenarnya wajibkah seorang menantu memberikan nafkah kepada mertua usai menikah? Dikutip cariustadz.id, Ustaz Ahmad Ubaidi Hasbillah mengatakan jika menafkahi mertua hukumnya adalah tidak wajib.
Tidak ada dalam ajaran Islam menantu wajib menafkahi mertua. Begitu pula dengan anak-anak kandung mereka, yang wajib menafkahi orangtua mereoa apabila sudah memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, dan kedua orangtuanya adalah yang fakir.
Yang menjadi kewajiban anak dan menantu kepada orangtua adalah berbakti atau berbuat baik dalam bahasa Al Quran wa bi al-walidayni ihsana, “dan terhadap orang tua, kita harus berbakti”.
Kata Ihsan dalam Al Quran tidak spesifik kepada nafkah, tetapi bagaimana seorang anak dan menantu tidak membuat kecewa atau sedih orangtuanya.
Kalau memang yang membuat murka kedua orangtua itu adalah salah satunya urusan nafkah, karena misalnya orangtua tidak punya pekerjaan sama sekali, dan termasuk golongan kurang mampu, sehingga sudah tidak punya kemampuan bekerja, maka di titik ini anak berkewajiban untuk menafkahi orangtuanya.
"Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak." (Al-Mughni: 8/212).
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi
-
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah
-
Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
5 Tips Aman Makan Makanan Bersantan saat Lebaran agar Tetap Sehat
-
Jangan Biarkan Iman 'Drop', 7 Tips Menjaga Semangat Ibadah Tetap On Fire setelah Ramadan
-
Kapan Mulai Puasa Syawal? Ini Penjelasan Waktu yang Dianjurkan
-
Mengapa Opor Ayam Selalu Ada saat Lebaran? Ini Sejarah dan Makna Simbolisnya