Suara.com - Wulan Guritno diduga pernah mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya. Ibu tiga anak itu disangka telah menerima endors dari situs tersebut.
Video Wulan Guritno saat mempromosikan situs itu pun kembali beredar. Publik beranggapan kalau artis 42 tahun itu telah melanggar hukum karena mempromosikan judi online.
Menilik unggahan akun TikTok @report.id_ pada Minggu (27/8/2023), Wulan Guritno sedang memperkenalkan sebuah situs judi online mengenakan kaos putih.
"Saya Wulan Guritno, mau memperkenalkan (nama situs judi) yang sudah terakreditasi," ujar Wulan Guritno sambil tersenyum.
Beredarnya video ini membuat warganet mendesak polisi untuk tidak pandang bulu dalam menangkap orang yang mempromosikan situs judi online.
"Buktikan polisi itu tidak pandang bulu, jangan yang masyarakat biasa aja," ujar @al-muka***.
Namun, alamat situs judi yang dipromosikannya sudah disensor.
Negara memang telah melarang adanya judi online. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Baik orang yang mengadakan permainan judi maupun yang ikut bermain bisa terjerat hukum. Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca Juga: Adu Gaya Wulan Guritno dan Sophia Latjuba Saat Foto di Ranjang, Siapa Lebih Hot?
Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".
Selain itu, pihak yang mempromosikan, seperti melalui endors seperti Wulan Guritno, juga bisa jadi dijerat dengan hukum.
Dikutip dari Hukum Online, jerat hukum selebgram atau artis yang membuat video endorse situs judi online bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Endorse judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena bermuatan promosi. Biasanya selebgram mengajak pengikutnya melalui video singkat atau foto yang dibagikan lewat media sosial untuk menggunakan atau mengakses produk maupun jasa yang ditawarkan.
Dengan demikian, artis atau selebgram yang mempromosikan judi online dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 karena telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Ramalan Zodiak Hari Ini: Leo Waspada Pasangan Emosi, Cancer Selesaikan Masalah Keluarga
-
Unik Banget! 10 Kuliner Indonesia Ini Namanya Jorok, tapi Rasanya Bikin Nagih
-
5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu yang Awet Meski Dipakai Tiap Hari
-
Kreatif dan Luwes, Ini 5 Pekerjaan yang Paling Cocok untuk Zodiak Gemini
-
Baim Wong Menyesal ke Paula Verhoeven, Ini Azab dan Hukum Mengumbar Aib Istri Menurut Islam
-
Dikabarkan Bangkrut, Ini 7 Deretan Bisnis Baim Wong
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Pemandangan Pantai, Auto Jadi dalam Hitungan Detik
-
Basic Skincare untuk Kulit Berjerawat, Jangan Skip 5 Langkah Ini
-
Aisar Khaled di Malaysia Kerja Apa? Viral Diusir saat Ngonten di Lokasi Banjir Bali
-
Berapa Harga Daviena Skincare? Punya Porduk untuk Atasi Jerawat sampai Bikin Kulit Glowing