Suara.com - Wulan Guritno diduga pernah mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya. Ibu tiga anak itu disangka telah menerima endors dari situs tersebut.
Video Wulan Guritno saat mempromosikan situs itu pun kembali beredar. Publik beranggapan kalau artis 42 tahun itu telah melanggar hukum karena mempromosikan judi online.
Menilik unggahan akun TikTok @report.id_ pada Minggu (27/8/2023), Wulan Guritno sedang memperkenalkan sebuah situs judi online mengenakan kaos putih.
"Saya Wulan Guritno, mau memperkenalkan (nama situs judi) yang sudah terakreditasi," ujar Wulan Guritno sambil tersenyum.
Beredarnya video ini membuat warganet mendesak polisi untuk tidak pandang bulu dalam menangkap orang yang mempromosikan situs judi online.
"Buktikan polisi itu tidak pandang bulu, jangan yang masyarakat biasa aja," ujar @al-muka***.
Namun, alamat situs judi yang dipromosikannya sudah disensor.
Negara memang telah melarang adanya judi online. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Baik orang yang mengadakan permainan judi maupun yang ikut bermain bisa terjerat hukum. Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca Juga: Adu Gaya Wulan Guritno dan Sophia Latjuba Saat Foto di Ranjang, Siapa Lebih Hot?
Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".
Selain itu, pihak yang mempromosikan, seperti melalui endors seperti Wulan Guritno, juga bisa jadi dijerat dengan hukum.
Dikutip dari Hukum Online, jerat hukum selebgram atau artis yang membuat video endorse situs judi online bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Endorse judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena bermuatan promosi. Biasanya selebgram mengajak pengikutnya melalui video singkat atau foto yang dibagikan lewat media sosial untuk menggunakan atau mengakses produk maupun jasa yang ditawarkan.
Dengan demikian, artis atau selebgram yang mempromosikan judi online dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 karena telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya
-
Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
8 Lukisan Pembawa Rezeki Menurut Feng Shui, Cocok Jadi Pajangan Rumah