Lifestyle / Female
Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:26 WIB
Madame Take5 01 dari brand Madame Gie. (Shopee/WinShopSolo)
Baca 10 detik
  • BPOM menemukan 11 kosmetik berbahaya pada triwulan I 2026, termasuk eyeshadow Madame Gie.
  • Produk mengandung pewarna Merah K10 (CI 45170) yang dilarang karena bersifat karsinogenik dan berisiko mengganggu hati.
  • BPOM mencabut izin edar serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk.

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pada triwulan pertama 2026.

Total ada 11 produk kosmetik dan perawatan lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan, salah satunya adalah eyeshadow Madame Take5 01 dari brand Madame Gie.

Produk tersebut diketahui mengandung pewarna Merah K10 (CI 45170) yang termasuk bahan berbahaya dan tidak diizinkan penggunaannya dalam kosmetik tertentu.

"Pewarna Merah K10 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati," bunyi keterangan BPOM dalam lampiran rilis resmi, dilansir pada Jumat, 8 Mei 2026.

Temuan ini membuat izin edar produk tersebut dicabut oleh BPOM demi melindungi konsumen. Tak hanya itu, BPOM juga menerbitkan perintah penarikan dan pemusnahan poduk.

Kasus ini pun memicu rasa penasaran publik mengenai apa sebenarnya pewarna Merah K10 dan apa dampaknya bagi kesehatan. Apa itu?

Apa Itu Pewarna Merah K10?

Madame Take5 01 dari brand Madame Gie. (www.pom.go.id)

Pewarna Merah K10 merupakan salah satu bahan pewarna sintetis yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik.

Bahan ini sering ditemukan pada produk tata rias seperti eyeshadow, lipstik, dan perona pipi karena mampu menghasilkan warna merah mencolok.

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pewarna Merah K10 termasuk bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik atau berisiko memicu kanker.

Baca Juga: BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie

Karena alasan tersebut, penggunaan pewarna ini dalam kosmetik telah dilarang dalam peraturan bahan kosmetika di Indonesia.

Selain berpotensi menyebabkan kanker, penggunaan Merah K10 juga dikaitkan dengan gangguan kesehatan lainnya.

Paparan bahan ini dalam jangka panjang dapat memicu gangguan fungsi hati hingga kerusakan organ tubuh tertentu.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kandungan pewarna berbahaya pada kosmetik.

Temuan BPOM sebelumnya menunjukkan bahwa banyak produk kosmetik ilegal masih menggunakan pewarna Merah K3 dan Merah K10 karena warnanya yang cerah dan menarik.

Karena itu, masyarakat dianjurkan lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik.

Load More