Suara.com - Viral di Twitter pengantin perempuan nangis tersedu-sedu saat ijab kabul karena dinikahkan ayah kandungnya, padahal yang merawatnya sedari kecil adalah ayah angkatnya.
Momen ini viral karena menularkan rasa sedih yang sama kepada netizen, karena merasakan sakit luar biasa di hari bahagianya tidak percaya Tuhan memberikan ujian yang begitu berat kepadanya.
Lewat akun yang dibagikan akun Twitter @sosmedkeras, dilihat suara.com, Senin (28/8/2023) pengantin perempuan itu bercerita tak kuasa menahan tangis, karena bukan kedua orangtua angkatnya yang menikahkan dirinya.
"Begini rasanya nikah dengan wali ayah kandung, padahal ibu dan ayah angkat aku yang sudah merawat, membesarkan dan membiayai masa hidup aku," ungkap perempuan tersebut melalui captionnya.
Pengantin perempuan yang tidak diketahui namanya itu juga membantah dirinya tidak bersyukur dinikahkan oleh ayah kandungnya. Tapi ia kecewa calon suaminya bukan menggenggam tangan lelaki yang membesarkannya dengan keringat dan jerih payahnya, yakni ayah angkat, dibandingkan sang ayah kandung.
"Tapi dada ini sesak melihat yang mewalikanku bukan ayah yang selama ini membesarkanku," ungkap perempuan tersebut.
Selebihnya, ia minta dikuatkan oleh Sang Pencipta di hari bahagianya dan seterusnya. Apalagi perempuan tersebut yakin, tuhan jugalah yang sudah menentukan takdir yang didapatkannya sejak lahir.
Melansir NU Online, keberadaan wali adalah salah satu rukun dari 5 rukun nikah yang wajib dipenuhi. Wali adalah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam pernikahan.
Menurut Mazhab Syafii, perwalian punya makna cinta atau pertolongan. Sehingga saat pernikahan orangtua wali menyerahkan pengawasan dan keadaan atas perempuan kepada orang lain.
Baca Juga: Perjuangan Keluarga Kecil Ini Bangun Rumah Tanpa Tukang, Berasa Banget Nekatnya
Adapun urutan wali yakni ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (saudara kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (ponakan kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.
Jika semua yang disebabkan tidak ada maka, perempuan harus dinikahkan kepada wali hakim atau diserahkan kepada negara.
Tapi ada juga kasus di mana anak perempuan tinggal dan besar dengan ayah tiri atau ayah angkat, yang sebenarnya berdasarkan urutan tidak memiliki hubungan darah, tapi ada cara mereka tetap bisa menikahkan dan jadi wali putrinya.
Caranya yakni wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian kepadanya. Tapi ada juga syarat perwalian yang harus dipenuhi, yakni sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir.
“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul…maka sah mewakilkannya," ujar Abu Hasan.
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri tersebut memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. Tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bolehkah Puasa Tapi Tidak Tarawih? Simak Penjelasan Fiqih untuk Pekerja Sibuk
-
Doa Makan Sahur: Bacaan Lengkap, Niat Puasa, dan Keutamaannya
-
Kapan Batas Akhir Salat Tarawih di Bulan Ramadan 2026?
-
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
-
Jam Berapa Buka Puasa Jabodetabek Hari Ini? Ini Waktu Adzan Maghrib Resmi
-
Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Gurih dan Kental, Cocok untuk Buka Puasa
-
Link Ngaji Online Ramadan 2026 Bareng Gus Mus dan Kiai PBNU, Simak Jadwal Lengkapnya!
-
Rahasia Bonus Waktu Sahur Ala Muhammadiyah Plus 8 Menit, Apa Maksudnya?
-
Buka Puasa Surabaya Jam Berapa Hari Ini? Simak Jadwal Resmi dari Kemenag
-
Cek Jadwal Buka Puasa Area Jogja Hari Ini Jumat 20 Februari 2026, Kurang Berapa Jam Lagi?