Suara.com - Viral di Twitter pengantin perempuan nangis tersedu-sedu saat ijab kabul karena dinikahkan ayah kandungnya, padahal yang merawatnya sedari kecil adalah ayah angkatnya.
Momen ini viral karena menularkan rasa sedih yang sama kepada netizen, karena merasakan sakit luar biasa di hari bahagianya tidak percaya Tuhan memberikan ujian yang begitu berat kepadanya.
Lewat akun yang dibagikan akun Twitter @sosmedkeras, dilihat suara.com, Senin (28/8/2023) pengantin perempuan itu bercerita tak kuasa menahan tangis, karena bukan kedua orangtua angkatnya yang menikahkan dirinya.
"Begini rasanya nikah dengan wali ayah kandung, padahal ibu dan ayah angkat aku yang sudah merawat, membesarkan dan membiayai masa hidup aku," ungkap perempuan tersebut melalui captionnya.
Pengantin perempuan yang tidak diketahui namanya itu juga membantah dirinya tidak bersyukur dinikahkan oleh ayah kandungnya. Tapi ia kecewa calon suaminya bukan menggenggam tangan lelaki yang membesarkannya dengan keringat dan jerih payahnya, yakni ayah angkat, dibandingkan sang ayah kandung.
"Tapi dada ini sesak melihat yang mewalikanku bukan ayah yang selama ini membesarkanku," ungkap perempuan tersebut.
Selebihnya, ia minta dikuatkan oleh Sang Pencipta di hari bahagianya dan seterusnya. Apalagi perempuan tersebut yakin, tuhan jugalah yang sudah menentukan takdir yang didapatkannya sejak lahir.
Melansir NU Online, keberadaan wali adalah salah satu rukun dari 5 rukun nikah yang wajib dipenuhi. Wali adalah sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya dalam pernikahan.
Menurut Mazhab Syafii, perwalian punya makna cinta atau pertolongan. Sehingga saat pernikahan orangtua wali menyerahkan pengawasan dan keadaan atas perempuan kepada orang lain.
Baca Juga: Perjuangan Keluarga Kecil Ini Bangun Rumah Tanpa Tukang, Berasa Banget Nekatnya
Adapun urutan wali yakni ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (saudara kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (ponakan kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.
Jika semua yang disebabkan tidak ada maka, perempuan harus dinikahkan kepada wali hakim atau diserahkan kepada negara.
Tapi ada juga kasus di mana anak perempuan tinggal dan besar dengan ayah tiri atau ayah angkat, yang sebenarnya berdasarkan urutan tidak memiliki hubungan darah, tapi ada cara mereka tetap bisa menikahkan dan jadi wali putrinya.
Caranya yakni wali asli dari perempuan tersebut mewakilkan perwalian kepadanya. Tapi ada juga syarat perwalian yang harus dipenuhi, yakni sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir.
“Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul…maka sah mewakilkannya," ujar Abu Hasan.
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri tersebut memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. Tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
-
20 Kata-kata Ucapan Idul Adha yang Menyentuh Hati, Paling Tulus untuk Keluarga dan Sahabat
-
5 Obat Penumbuh Rambut Terbaik di Apotek, Solusi Rontok dan Botak
-
4 Serum Pencerah Lokal BPOM untuk Kulit Kusam agar Wajah Terlihat Lebih Glowing
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Panduan Lengkap dan Bacaan Niatnya
-
5 Sepatu Lari Hoka dengan Bantalan Super Empuk untuk Daily Run hingga Long Run
-
Visual Storytelling, Tren Baru Suarakan Pentingnya Jaga Alam dan Satwa Liar
-
Bedak Padat Hanasui Agar Natural Pakai Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bisa Disesuaikan
-
4 Pore Filler Primer untuk Menyamarkan Pori-Pori agar Makeup Tampak Lebih Mulus
-
Alasan Mengapa Banyak Orang Selalu Menantikan Arigato Indonesia Setiap Tahun